KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Monday, September 21, 2026

Hakikat, Sifat, Fungsi, dan Tujuan Negara dalam Kajian Ilmu Negara

Negara adalah entitas yang begitu akrab dalam kehidupan sehari-hari, namun jarang dipertanyakan secara mendalam apa sebenarnya hakikatnya. Kita membayar pajak kepada negara, tunduk pada hukum yang dibuatnya, dan menikmati perlindungan yang diberikannya, tetapi memahami mengapa negara ada dan apa yang membenarkan kekuasaannya memerlukan telaah yang lebih sistematis. Ilmu Negara hadir sebagai cabang kajian yang berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut secara ilmiah dan objektif.

Memahami hakikat, sifat, fungsi, dan tujuan negara bukan sekadar latihan akademik tanpa makna praktis. Pemahaman ini menjadi fondasi untuk menilai apakah suatu negara telah menjalankan perannya dengan baik, apakah kekuasaan yang dijalankannya masih berada dalam koridor yang sah, dan ke arah mana sebuah negara semestinya bergerak. Artikel ini mengurai keempat aspek tersebut secara berurutan agar diperoleh gambaran yang utuh tentang negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi dalam masyarakat.

Hakikat Negara

Hakikat negara berkaitan dengan pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya negara itu. Secara umum, negara dipahami sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur kehidupan bersama suatu masyarakat dalam wilayah tertentu, dengan pemerintahan yang berdaulat dan diakui baik secara internal maupun oleh negara lain. Beberapa sarjana memandang negara sebagai lembaga sosial yang lahir dari kebutuhan manusia untuk hidup teratur, sementara sarjana lain melihatnya sebagai alat kekuasaan kelompok tertentu untuk mempertahankan kepentingannya.

Terlepas dari perbedaan sudut pandang tersebut, terdapat titik temu bahwa negara merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan memaksa (dwang), berlaku bagi seluruh warga dalam wilayahnya, dan bersifat mencakup (all-embracing) karena mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hakikat ini membedakan negara dari organisasi sosial lain seperti perkumpulan atau lembaga swasta yang kekuasaannya terbatas pada anggotanya saja.

Sifat Negara

Negara memiliki sifat-sifat khas yang melekat pada kedudukannya sebagai organisasi kekuasaan tertinggi. Pertama, sifat memaksa, yaitu negara memiliki kewenangan untuk memaksakan kehendaknya melalui aparatur hukum, termasuk penggunaan kekuasaan fisik yang sah apabila diperlukan, misalnya melalui kepolisian atau lembaga peradilan.

Kedua, sifat monopoli, yakni negara memegang hak tunggal untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat serta melarang aliran kepercayaan atau golongan yang bertentangan dengan tujuan tersebut. Ketiga, sifat mencakup semua (all-encompassing), yang berarti setiap peraturan negara berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam wilayah yurisdiksinya, tanpa memandang latar belakang golongan atau kelompok tertentu. Ketiga sifat ini menjadikan negara sebagai satu-satunya organisasi yang kekuasaannya bersifat tertinggi (souvereign) di antara seluruh organisasi lain dalam masyarakat.

Fungsi Negara

Fungsi negara merujuk pada tugas atau peran yang harus dijalankan agar tujuan bernegara dapat tercapai. Secara umum, fungsi negara dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bidang utama. Fungsi pertama adalah fungsi pertahanan dan keamanan, yaitu menjaga wilayah dan warga negara dari ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Fungsi kedua adalah fungsi ketertiban (law and order), di mana negara berperan menegakkan hukum agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Fungsi ketiga adalah fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yang mendorong negara untuk mengusahakan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi rakyatnya, terutama pada konsep negara kesejahteraan modern (welfare state). Fungsi keempat adalah fungsi keadilan, yang dijalankan melalui lembaga peradilan agar setiap sengketa dan pelanggaran hukum diselesaikan secara adil. Keempat fungsi ini saling berkaitan dan menjadi tolok ukur untuk menilai kinerja penyelenggaraan suatu negara.

Tujuan Negara

Tujuan negara menjelaskan arah dan cita-cita yang hendak dicapai melalui keberadaan negara itu sendiri. Berbagai teori klasik mengemukakan pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara. Ada yang berpandangan bahwa tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum semata (rechtsstaat), ada pula yang menekankan tujuan kesejahteraan umum sebagai fokus utama (welfare state), serta pandangan lain yang menempatkan kekuasaan sebagai tujuan itu sendiri (machtsstaat).

Di Indonesia, tujuan negara secara tegas dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Rumusan ini menunjukkan bahwa tujuan negara Indonesia bersifat komprehensif, mencakup aspek perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, sekaligus kontribusi pada tatanan dunia internasional.

Relevansi Kajian Hakikat, Sifat, Fungsi, dan Tujuan Negara

Pemahaman terhadap keempat aspek ini memiliki relevansi praktis yang luas, terutama dalam menilai legitimasi dan kinerja penyelenggaraan negara. Ketika suatu kebijakan publik dievaluasi, misalnya, pertanyaan mendasarnya kerap kembali pada apakah kebijakan tersebut sejalan dengan fungsi dan tujuan negara yang telah disepakati bersama. Demikian pula, wacana tentang batas kekuasaan pemerintah, hak asasi manusia, hingga desentralisasi kewenangan pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari pemahaman mendasar mengenai hakikat dan sifat negara itu sendiri.

Kajian ini juga menjadi pijak awal bagi mahasiswa hukum sebelum mempelajari bidang-bidang hukum yang lebih spesifik, seperti hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, karena seluruh cabang tersebut pada akhirnya bersandar pada pemahaman dasar tentang apa itu negara dan untuk apa negara didirikan.

Catatan KHO

Tim Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa memahami hakikat, sifat, fungsi, dan tujuan negara bukan sekadar teori normatif, melainkan alat analisis untuk menilai apakah penyelenggaraan negara sudah berjalan sesuai dengan cita-cita bersama yang dirumuskan sejak awal berdirinya bangsa.

"Negara yang baik bukan hanya negara yang berkuasa, melainkan negara yang mampu menjalankan fungsinya secara konsisten demi mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama oleh rakyatnya."

Baca Juga

Penutup

Hakikat, sifat, fungsi, dan tujuan negara merupakan empat pilar dasar dalam Ilmu Negara yang saling melengkapi untuk memahami negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi dalam masyarakat. Pemahaman yang utuh atas keempatnya memungkinkan kita menilai secara kritis apakah suatu negara telah menjalankan perannya sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi bekal dasar sebelum mempelajari cabang-cabang hukum lain yang lebih spesifik.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan alinea keempat
  • Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty

Sunday, September 20, 2026

Hakikat, Fungsi, Tujuan, dan Konsep Dasar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukum hadir dalam kehidupan sehari-hari jauh sebelum seseorang menyadarinya secara sadar sebagai sebuah sistem. Ketika seseorang membayar pajak, menandatangani kontrak sewa, atau sekadar mematuhi rambu lalu lintas, ia sesungguhnya sedang tunduk pada aturan hukum yang mengatur relasi antarindividu maupun antara individu dengan negara. Namun demikian, memahami hukum sekadar sebagai kumpulan aturan tertulis belumlah cukup. Diperlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang apa sesungguhnya hakikat hukum, mengapa hukum dibutuhkan, fungsi apa yang diembannya, serta tujuan akhir yang hendak dicapai melalui keberadaannya.

Sebagai salah satu topik dasar dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pembahasan mengenai hakikat, fungsi, tujuan, dan konsep dasar hukum menjadi fondasi yang wajib dikuasai sebelum mempelajari cabang-cabang hukum yang lebih spesifik seperti hukum pidana, hukum perdata, atau hukum tata negara. Artikel ini akan mengulas secara sistematis konsep-konsep tersebut agar dapat dipahami secara utuh dan kontekstual dalam kerangka sistem hukum Indonesia.

Hakikat Hukum sebagai Norma Sosial

Secara hakiki, hukum merupakan salah satu jenis norma sosial yang bersifat memaksa dan disertai sanksi tegas dari negara. Berbeda dengan norma agama, kesusilaan, maupun kesopanan yang sanksinya bersifat internal atau sosial, norma hukum memiliki daya paksa yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui aparat penegak hukum. Hal ini menjadikan hukum sebagai instrumen pengaturan perilaku manusia yang paling kuat dibandingkan norma sosial lainnya.

Berbagai ahli hukum memberikan definisi yang beragam mengenai hakikat hukum. Sebagian memandang hukum sebagai perintah penguasa (positivisme hukum), sebagian lain melihatnya sebagai cerminan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (aliran hukum alam), dan ada pula yang memahami hukum sebagai gejala sosial yang tumbuh dari interaksi masyarakat itu sendiri (sociological jurisprudence). Keragaman pandangan ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar teks pasal, melainkan fenomena yang kompleks dan multidimensi.

Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

Hukum menjalankan sejumlah fungsi penting yang menopang keberlangsungan kehidupan bersama. Pertama, fungsi ketertiban (order), yakni menciptakan pola perilaku yang dapat diprediksi sehingga interaksi sosial berjalan tertib dan minim konflik. Kedua, fungsi kepastian (rechtszekerheid), yaitu memberikan jaminan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat diketahui sebelumnya.

Ketiga, hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control) yang membatasi perilaku menyimpang melalui ancaman sanksi. Keempat, hukum juga berperan sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound, di mana hukum digunakan secara aktif oleh negara untuk mengarahkan perubahan masyarakat ke arah yang dikehendaki, misalnya melalui kebijakan afirmatif atau regulasi lingkungan hidup.

Tujuan Hukum: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian

Dalam ilmu hukum, tujuan hukum secara klasik dirumuskan melalui tiga nilai dasar yang dikenal dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Ketiga nilai ini idealnya berjalan seimbang, meskipun dalam praktiknya sering muncul ketegangan di antara ketiganya.

Keadilan menuntut agar hukum memperlakukan setiap orang secara proporsional sesuai dengan haknya. Kemanfaatan menekankan bahwa hukum harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas normatif. Sementara itu, kepastian hukum menjamin bahwa aturan diterapkan secara konsisten tanpa sewenang-wenang. Ketika ketiga nilai ini saling bertentangan dalam suatu kasus konkret, penegak hukum dituntut untuk melakukan penalaran hukum yang cermat guna menemukan keseimbangan yang paling tepat.

Unsur dan Ciri Pokok Hukum

Suatu aturan dapat dikategorikan sebagai hukum apabila memenuhi beberapa unsur pokok. Pertama, adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Kedua, peraturan tersebut dibuat oleh badan resmi yang berwenang. Ketiga, peraturan bersifat memaksa. Keempat, terdapat sanksi tegas terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut.

Ciri khas hukum yang membedakannya dari norma sosial lain terletak pada sifat sanksinya yang dapat dipaksakan secara eksternal melalui lembaga negara, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ciri ini pula yang menjadikan hukum sebagai instrumen pengaturan yang memiliki daya ikat paling kuat dalam struktur kehidupan bernegara.

Konsep Dasar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Indonesia menganut sistem hukum campuran yang dipengaruhi oleh tradisi Eropa Kontinental (civil law), khususnya warisan hukum Belanda, di samping tetap mengakui eksistensi hukum adat dan hukum Islam dalam bidang-bidang tertentu. Konsep dasar hukum di Indonesia bertumpu pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi.

Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat) yang dianut Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap penyelenggaraan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak semata-mata berfungsi sebagai alat kekuasaan, melainkan juga sebagai pembatas kekuasaan itu sendiri guna melindungi hak-hak warga negara.

Catatan KHO

Memahami hakikat, fungsi, tujuan, dan konsep dasar hukum bukan sekadar latihan teoretis, melainkan pintu masuk untuk membaca fenomena hukum secara kritis di kehidupan nyata.

Mahasiswa hukum yang menguasai fondasi konseptual ini akan lebih mudah memahami mengapa suatu peraturan dibuat, siapa yang dilindungi, dan nilai apa yang sedang diperjuangkan di baliknya — bukan sekadar menghafal bunyi pasal.

Penutup

Hakikat, fungsi, tujuan, dan konsep dasar hukum merupakan materi fundamental yang membentuk cara berpikir hukum secara utuh. Dengan memahami keempat aspek ini, seseorang tidak hanya mampu mengenali hukum sebagai kumpulan aturan formal, tetapi juga memahami nilai dan tujuan yang melandasinya dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3)
  • Gustav Radbruch, teori tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
  • Roscoe Pound, teori hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering)
  • C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia

MA Tolak Kasasi, Vonis 15 Tahun Advokat Marcella Santoso Kasus Suap Hakim CPO Inkrah

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso maupun kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap terkait putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) tiga korporasi kelapa sawit dalam kasus dugaan korupsi tata niaga ekspor crude palm oil (CPO). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis 15 tahun penjara terhadap Marcella kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan kasasi tersebut, dengan nomor perkara 9819 K/PID.SUS/2026, dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2 September 2026. Selain pidana penjara 15 tahun, Marcella juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara apabila tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan.

Uraian Peristiwa

Kasus ini bermula dari perkara dugaan suap yang melibatkan sejumlah hakim terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Marcella Santoso, yang berperan sebagai advokat/kuasa hukum dalam perkara tersebut, bersama-sama dengan advokat Ariyanto Bakri dinyatakan terbukti memberikan suap kepada majelis hakim serta melakukan tindak pidana pencucian uang terkait aliran dana tersebut.

Berdasarkan proses persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella pada 3 Maret 2026. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Mei 2026. Baik pihak Marcella maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun keduanya ditolak sehingga putusan tingkat banding tetap berlaku.

Fakta Utama

  • Mahkamah Agung menolak kasasi Marcella Santoso maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum melalui putusan nomor 9819 K/PID.SUS/2026 tertanggal 2 September 2026.
  • Vonis akhir: 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
  • Perkara berkaitan dengan suap kepada hakim untuk memperoleh putusan lepas bagi tiga korporasi CPO: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
  • Marcella dinyatakan terbukti bertindak bersama-sama dengan advokat Ariyanto Bakri dalam pemberian suap dan tindak pidana pencucian uang.
  • Total nilai suap yang mengalir dalam rangkaian perkara ini dilaporkan mencapai sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat.
  • Dengan penolakan kasasi ini, status hukum Marcella dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Konteks Hukum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya hukum biasa tingkat akhir yang menjadikan suatu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) apabila permohonan kasasi ditolak. Marcella Santoso dijerat dengan tindak pidana pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang lebih luas, yang juga menyeret sejumlah hakim yang diduga menerima aliran dana untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap korporasi-korporasi yang didakwa dalam perkara korupsi tata niaga CPO.

Status dan Perkembangan Perkara

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, vonis 15 tahun penjara terhadap Marcella Santoso kini bersifat final dan mengikat. Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam rangkaian perkara suap vonis lepas CPO ini, termasuk para hakim yang menerima aliran dana, juga telah melalui proses hukum tersendiri di tingkat kasasi. KHO akan terus memantau perkembangan eksekusi putusan serta proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang masih berjalan.

Catatan KHO

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan bahwa profesi advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kode etik dalam mendampingi kliennya, tidak kebal terhadap jerat hukum apabila menyalahgunakan posisinya untuk memengaruhi proses peradilan secara melawan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai independensi kekuasaan kehakiman, sekaligus urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi mafia peradilan di Indonesia.

Kasus suap vonis lepas CPO ini menjadi salah satu ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia dalam menjaga independensi hakim dan integritas profesi advokat dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.

Penutup

Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Marcella Santoso, perkara ini menjadi salah satu catatan penting dalam penegakan hukum terhadap praktik suap yang melibatkan aparatur peradilan dan korporasi besar di Indonesia. KHO akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang masih terkait.

Sumber

Tuesday, September 15, 2026

Hukum Pajak: Konsep, Hakikat, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Indonesia

Setiap warga negara pasti pernah bersentuhan dengan pajak, baik secara langsung melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun secara tidak langsung lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melekat pada hampir setiap transaksi jual beli. Namun di balik kewajiban membayar pajak itu, terdapat satu bidang ilmu hukum yang mengatur bagaimana negara boleh memungut, menetapkan, dan menagih pajak dari rakyatnya secara sah dan tidak sewenang-wenang, yaitu Hukum Pajak.

Memahami konsep, hakikat, fungsi, dan kedudukan Hukum Pajak menjadi penting bukan hanya bagi mahasiswa hukum atau calon praktisi perpajakan, tetapi juga bagi setiap warga negara yang ingin mengerti dasar legitimasi di balik setiap pungutan pajak yang mereka bayarkan. Artikel ini menguraikan Hukum Pajak sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia secara sistematis, dimulai dari pengertian, dasar hukum, hingga kedudukannya di antara cabang hukum lain.

Pengertian Hukum Pajak

Secara etimologis, pajak berasal dari kewajiban yang dibebankan negara kepada rakyat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Rochmat Soemitro, salah satu pakar hukum pajak Indonesia yang pemikirannya banyak dirujuk dalam literatur perpajakan nasional, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut, Hukum Pajak dapat dipahami sebagai keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan antara negara sebagai pemungut pajak (fiskus) dengan rakyat sebagai Wajib Pajak, mencakup subjek dan objek pajak, tata cara penetapan, kewajiban serta hak para pihak, hingga sanksi atas pelanggaran ketentuan perpajakan. Santoso Brotodihardjo menekankan bahwa Hukum Pajak memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang dapat dikenai pajak, sehingga timbul kewajiban seseorang terhadap negara.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia

Legitimasi pemungutan pajak di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari prinsip konstitusional yang tertuang dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini menjadi fondasi asas legalitas dalam Hukum Pajak, yang berarti tidak ada satu pun pungutan pajak yang boleh dikenakan tanpa dasar undang-undang yang sah.

Selain UUD 1945, ketentuan operasional Hukum Pajak diatur lebih lanjut melalui berbagai undang-undang sektoral, di antaranya Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memperbarui berbagai ketentuan perpajakan nasional. Prinsip legalitas ini sejalan dengan asas negara hukum yang menempatkan hukum, bukan kehendak penguasa, sebagai landasan setiap tindakan pemerintahan, termasuk dalam memungut pajak dari rakyat.

Hakikat Hukum Pajak sebagai Bagian dari Hukum Publik

Dalam sistematika ilmu hukum, Hukum Pajak digolongkan sebagai bagian dari Hukum Publik, khususnya berkaitan erat dengan Hukum Administrasi Negara, karena mengatur hubungan antara negara (dalam hal ini diwakili otoritas fiskus) dengan warga negara dalam kedudukan yang tidak sejajar. Negara memiliki kewenangan memaksa (dwang) untuk memungut pajak, sementara Wajib Pajak berada pada posisi yang wajib tunduk selama pemungutan tersebut dilakukan sesuai koridor undang-undang.

Meskipun tergolong Hukum Publik, Hukum Pajak juga tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari Hukum Perdata, sebab banyak istilah dan konsep dalam hukum pajak—seperti subjek hukum, perjanjian, warisan, atau badan hukum—diambil dari konsep-konsep yang telah lebih dahulu berkembang dalam ranah hukum perdata. Karakteristik ganda inilah yang membuat Hukum Pajak sering disebut sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dengan corak yang unik dibandingkan cabang hukum lainnya.

Fungsi Hukum Pajak

Hukum Pajak menjalankan sedikitnya dua fungsi utama yang saling melengkapi. Pertama, fungsi anggaran (budgetair), yaitu memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, fungsi mengatur (regulerend), yaitu menjadikan pajak sebagai instrumen kebijakan untuk mengarahkan perilaku ekonomi masyarakat, misalnya melalui pengenaan tarif cukai yang tinggi terhadap barang-barang tertentu atau pemberian insentif pajak untuk mendorong investasi pada sektor tertentu.

Di luar dua fungsi tersebut, Hukum Pajak juga berfungsi memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, karena tanpa aturan yang jelas dan mengikat, pemungutan pajak berpotensi berubah menjadi tindakan sewenang-wenang yang justru mencederai prinsip keadilan yang seharusnya menjadi ruh dari setiap kebijakan fiskal negara.

Kedudukan Hukum Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia

Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, Hukum Pajak menempati kedudukan yang strategis karena bersentuhan langsung dengan hak milik dan kebebasan ekonomi warga negara, dua hal yang dilindungi konstitusi namun sekaligus dapat dibatasi negara sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang. Kedudukan ini menempatkan Hukum Pajak pada persimpangan antara kepentingan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan individu untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan pemungutan yang tidak proporsional.

Hukum Pajak juga memiliki hubungan fungsional dengan cabang hukum lain dalam sistem hukum Indonesia. Dengan Hukum Tata Negara, Hukum Pajak terikat pada prinsip kedaulatan rakyat karena setiap pungutan pajak pada dasarnya harus mendapat persetujuan melalui undang-undang yang dibahas bersama lembaga legislatif. Dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak berbagi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan penetapan dan penagihan pajak. Sementara dengan Hukum Pidana, keterkaitan muncul melalui ketentuan pidana perpajakan bagi pihak yang melakukan pelanggaran seperti penggelapan pajak.

Catatan KHO

Memahami Hukum Pajak bukan sekadar soal mengetahui besaran tarif atau cara menghitung kewajiban pajak, melainkan memahami logika hukum di balik legitimasi negara memungut sebagian harta warganya. Prinsip "no taxation without representation" yang tercermin dalam Pasal 23A UUD 1945 mengingatkan bahwa pajak sejatinya adalah bentuk kontrak sosial antara negara dan rakyatnya, bukan semata instrumen kekuasaan.

Pajak yang dipungut tanpa dasar hukum yang sah bukan lagi kewajiban warga negara, melainkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional untuk dilindungi dari tindakan sewenang-wenang negara.

Penutup

Hukum Pajak merupakan cabang hukum publik yang mengatur relasi antara negara dan warga negara dalam konteks pemungutan pajak, dengan hakikat yang bertumpu pada asas legalitas dan prinsip negara hukum. Fungsi anggaran dan fungsi mengatur yang diembannya menjadikan Hukum Pajak instrumen penting bagi keberlangsungan pembiayaan negara sekaligus alat kebijakan ekonomi, sementara kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia menempatkannya pada titik temu antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan hak warga negara.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A
  • Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan
  • R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak

Monday, September 14, 2026

Kasasi Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook: Uang Pengganti Rp5 Miliar Dipersoalkan

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap yang bersangkutan dari putusan tingkat pertama.

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Bayu Perdana, menyatakan permohonan kasasi diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi, khususnya menyangkut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang menurut tim kuasa hukum tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan telah lebih dahulu mengajukan kasasi disertai memori dan kontra memori.

Uraian Peristiwa

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun anggaran 2019-2022. Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan teknologi kementerian pada masa itu, didakwa terlibat dalam proses pengadaan yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis empat tahun penjara disertai denda Rp500 juta kepada Ibrahim Arief. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding, dan pada 31 Agustus 2026 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan yang memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Fakta Utama

  • Perkara menyangkut dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
  • Vonis Pengadilan Negeri: 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
  • Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (31 Agustus 2026): diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.
  • Ibrahim Arief melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung pada pertengahan September 2026.
  • Kejaksaan Agung menyatakan telah lebih dulu mengajukan kasasi disertai memori dan kontra memori kasasi.
  • Fokus keberatan kasasi adalah penetapan uang pengganti Rp5 miliar yang dinilai kuasa hukum tidak didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Konteks Hukum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan terpidana maupun jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat banding, dengan objek pemeriksaan yang terbatas pada persoalan penerapan hukum, bukan pemeriksaan ulang fakta persidangan. Uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi sendiri merupakan pidana tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang besarannya wajib dihitung berdasarkan nilai kerugian keuangan negara yang benar-benar dinikmati atau diperoleh terdakwa, sehingga keabsahan alat bukti penghitungan kerugian negara menjadi isu hukum yang relevan diuji pada tingkat kasasi.

Status dan Perkembangan Perkara

Hingga artikel ini disusun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ibrahim Arief belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht) karena masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Kedua pihak, baik kuasa hukum Ibrahim Arief maupun Kejaksaan Agung selaku penuntut umum, sama-sama telah mengajukan memori kasasi untuk mempertahankan posisi masing-masing. Publik diimbau menunggu putusan resmi Mahkamah Agung sebagai penentu akhir status hukum perkara ini, sesuai asas praduga tak bersalah yang berlaku selama proses hukum belum selesai.

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, sebuah putusan pengadilan—termasuk putusan banding yang memperberat hukuman—belum otomatis final selama masih terbuka upaya hukum kasasi. Perdebatan mengenai keabsahan alat bukti dalam penghitungan uang pengganti juga menunjukkan bahwa aspek pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi kerap menjadi titik krusial yang menentukan adil atau tidaknya besaran pidana tambahan yang dijatuhkan.

Selama proses kasasi berjalan, status hukum seseorang belum dapat dinyatakan final dan mengikat—inilah esensi asas praduga tak bersalah yang harus tetap dijaga dalam pemberitaan maupun diskursus publik.

Penutup

Publik kini menanti proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikuatkan, dibatalkan, atau diubah. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyita perhatian publik pada tahun 2026.

Sumber

Liputan6.com, "Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook", https://www.liputan6.com/news/read/8290775/ibam-ajukan-kasasi-usai-divonis-5-tahun-dalam-kasus-chromebook

Liputan6.com, "Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung", https://www.liputan6.com/news/read/8291519/ibam-ajukan-kasasi-kasus-chromebook-begini-tanggapan-kejagung

ANTARA News, "Ibrahim Arief ajukan kasasi usai vonis kasus Chromebook diperberat", https://www.antaranews.com/berita/5739568/ibrahim-arief-ajukan-kasasi-usai-vonis-kasus-chromebook-diperberat

Kompas.com, "Ibam Ajukan Kasasi Vonis Kasus Chromebook, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2026/09/12/16034481/ibam-ajukan-kasasi-vonis-kasus-chromebook-persoalkan-uang-pengganti-rp-5

Konsep, Ruang Lingkup, dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Setiap negara hukum modern membutuhkan instrumen normatif yang dapat mengikat seluruh warganya secara sah dan terukur. Instrumen itulah yang dikenal sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu produk hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur tertentu. Di Indonesia, keberadaan peraturan perundang-undangan menjadi tulang punggung sistem hukum nasional karena hampir seluruh aspek kehidupan bernegara, mulai dari hak asasi manusia hingga tata kelola pemerintahan, diatur melaluinya.

Memahami konsep, ruang lingkup, dan fungsi peraturan perundang-undangan bukan sekadar teori normatif, melainkan fondasi untuk membaca bagaimana hukum bekerja dalam praktik. Tanpa pemahaman ini, seseorang akan kesulitan membedakan mana produk hukum yang benar-benar mengikat secara umum dan mana yang sekadar bersifat administratif atau kebijakan internal. Artikel ini mengulas ketiga hal tersebut secara sistematis sebagai bagian dari kajian Ilmu Perundang-Undangan.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Secara yuridis, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi ini mengandung tiga unsur pokok yang saling melengkapi.

Pertama, unsur bentuk tertulis, yang membedakannya dari norma hukum tidak tertulis seperti hukum adat atau kebiasaan. Kedua, unsur materi muatan berupa norma hukum yang bersifat mengikat umum (general), bukan norma yang hanya berlaku bagi individu atau kasus konkret tertentu (individual-konkret). Ketiga, unsur kelembagaan dan prosedural, yakni dibentuk oleh organ yang memang diberi kewenangan atributif atau delegatif untuk membentuknya, melalui tahapan yang sah menurut hukum.

Ruang Lingkup Peraturan Perundang-Undangan

Ruang lingkup kajian ini mencakup dua sisi yang saling berkaitan. Sisi pertama adalah ruang lingkup normatif, yaitu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011 jo. UU 13/2022, yang menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada kedudukan tertinggi, diikuti Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sisi kedua adalah ruang lingkup keilmuan, yaitu kajian Ilmu Perundang-Undangan sebagai disiplin yang mempelajari asas pembentukan, teknik perancangan, kewenangan pembentuk, hingga evaluasi dan pengujian peraturan. Ilmu ini bersifat lintas bidang karena bersinggungan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta linguistik hukum dalam hal teknik perumusan norma.

Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan menjalankan sejumlah fungsi yang menopang keberlangsungan negara hukum. Fungsi pertama adalah fungsi kepastian hukum, yakni memberi batasan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap subjek hukum sehingga dapat diprediksi konsekuensi dari suatu tindakan. Fungsi kedua adalah fungsi ketertiban, karena peraturan menjadi acuan bersama yang mencegah benturan kepentingan antarindividu maupun antarlembaga negara.

Fungsi ketiga adalah fungsi instrumental, yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, misalnya kebijakan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, atau reformasi birokrasi yang dituangkan ke dalam norma yang mengikat. Fungsi keempat adalah fungsi integratif, yakni menyatukan keragaman kepentingan daerah dan kelompok masyarakat ke dalam satu kerangka hukum nasional yang berlaku secara umum, tanpa menghapus ruang bagi kekhususan lokal melalui peraturan daerah.

Asas-Asas yang Melandasi Peraturan Perundang-Undangan

Agar sah dan efektif berlaku, pembentukan peraturan perundang-undangan tunduk pada asas formil dan asas materiil. Asas formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Sementara itu, asas materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 mencakup asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Kedua kelompok asas ini memastikan bahwa peraturan yang dibentuk tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga substantif dan berkeadilan.

Kedudukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Indonesia menganut sistem hukum yang berpijak pada prinsip supremasi konstitusi (constitutional supremacy) sekaligus mengenal asas hierarki norma hukum atau stufenbau theory. Prinsip ini menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, dan apabila terjadi pertentangan, peraturan yang lebih rendah dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme pengujian, baik pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi maupun pengujian peraturan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung.

Kedudukan ini menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formil yang paling utama, sekaligus menjadi rujukan pertama bagi aparat penegak hukum, pembentuk kebijakan, maupun masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari.

Catatan KHO

Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa memahami peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya dengan menghafal urutan hierarkinya, tetapi juga perlu memahami mengapa suatu norma dibentuk dan tujuan apa yang hendak dicapai melaluinya.

"Peraturan perundang-undangan yang baik bukan sekadar sah secara prosedural, melainkan juga jelas rumusannya dan dapat dilaksanakan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat."

Penutup

Konsep, ruang lingkup, dan fungsi peraturan perundang-undangan merupakan pintu masuk penting untuk memahami cara kerja sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Dengan memahami unsur-unsur, asas, dan kedudukannya dalam hierarki norma, masyarakat dan pembentuk kebijakan dapat lebih bijak dalam menyusun maupun menaati produk hukum yang berlaku, sehingga tujuan kepastian, ketertiban, dan keadilan hukum dapat terwujud secara berkelanjutan.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
  • Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill Co, Jakarta.

Sunday, September 13, 2026

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tewasnya Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026 malam. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) ditangkap pada 11 September 2026 di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, setelah proses penyidikan yang melibatkan belasan saksi dan sejumlah barang bukti.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban meninggal dunia di tengah situasi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan tersebut.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB, saat aksi unjuk rasa di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat, telah berakhir. Bambang Setiawan, yang sehari-hari berjualan cermin, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tidak dikenal di lokasi kejadian. Korban dilaporkan mengalami luka-luka akibat kekerasan tersebut dan akhirnya meninggal dunia.

Fakta Utama

  • Korban: Bambang Setiawan (59), pedagang cermin, meninggal dunia pasca-penganiayaan di lokasi unjuk rasa.
  • Waktu dan lokasi kejadian: 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB, di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat.
  • Tiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) ditangkap pada 11 September 2026 di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
  • Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain rekaman DVR CCTV, kayu, batu, dan sampel sidik jari.
  • Proses penyidikan telah memeriksa 16 saksi serta melibatkan sejumlah ahli forensik.

Konteks Hukum

Peristiwa ini terjadi dalam konteks aksi unjuk rasa yang berujung pada tindak kekerasan terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam demonstrasi. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akibat penganiayaan bersama-sama dapat dikenakan ketentuan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik kepolisian berwenang menetapkan status tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi penyidik terkait proses penetapan status hukum ketiga terduga pelaku.

Status dan Perkembangan Perkara

Hingga berita ini disusun, ketiga tersangka berstatus sebagai orang yang diduga terlibat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan. Kepolisian menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dianut sistem hukum Indonesia, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Proses hukum terhadap ketiga tersangka dalam kasus ini masih panjang, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.

"Kami akan terus mengawal transparansi proses hukum atas kasus-kasus kekerasan yang berujung hilangnya nyawa warga sipil, sekaligus mengingatkan bahwa penetapan tersangka wajib diikuti proses hukum yang adil dan terbuka bagi semua pihak, sesuai prinsip praduga tak bersalah." — Redaksi Kelas Hukum Online

Penutup

Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan ini hingga proses hukum terhadap ketiga tersangka rampung di meja hijau. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus melalui keterangan resmi kepolisian agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Sumber

ANTARA News, "Polisi tetapkan tiga tersangka tewasnya pedagang cermin di Jakpus", 12 September 2026. https://www.antaranews.com/berita/5737688/polisi-tetapkan-tiga-tersangka-tewasnya-pedagang-cermin-di-jakpus

Bahasa Hukum: Konsep, Ruang Lingkup, dan Karakteristiknya dalam Sistem Hukum Indonesia

Bahasa memegang peran yang sangat sentral dalam dunia hukum. Hukum tidak dapat dilepaskan dari bahasa, sebab norma hukum—baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun yang termuat dalam putusan pengadilan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya—selalu dituangkan dan dikomunikasikan melalui bahasa. Tanpa bahasa yang jelas dan tepat, maksud pembentuk hukum sulit dipahami, bahkan berpotensi menimbulkan multitafsir yang merugikan kepastian hukum itu sendiri.

Kajian mengenai bahasa hukum kemudian berkembang menjadi cabang tersendiri yang mempertemukan ilmu hukum dengan ilmu bahasa (linguistik). Memahami konsep, ruang lingkup, dan karakteristik bahasa hukum menjadi bekal penting, khususnya bagi mereka yang bergelut dengan penyusunan peraturan, penulisan kontrak, maupun praktik peradilan, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menyampaikan pesan normatif secara akurat.

Pengertian dan Konsep Bahasa Hukum

Secara sederhana, bahasa hukum dapat dipahami sebagai ragam bahasa khusus (register) yang digunakan dalam bidang hukum, baik dalam merumuskan peraturan perundang-undangan, menyusun perjanjian, menulis putusan pengadilan, maupun berkomunikasi dalam proses penegakan hukum. Bahasa hukum bukan bahasa yang berdiri sendiri di luar bahasa nasional, melainkan merupakan salah satu ragam fungsional dari bahasa Indonesia yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter dunia hukum.

Sebagai sebuah konsep, bahasa hukum menempati posisi sebagai jembatan antara norma hukum yang abstrak dengan pemahaman konkret di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ketepatan pemilihan kata, struktur kalimat, dan istilah teknis dalam bahasa hukum akan sangat menentukan bagaimana suatu aturan dipahami dan diterapkan dalam praktik.

Ruang Lingkup Bahasa Hukum

Ruang lingkup bahasa hukum cukup luas dan mencakup berbagai bentuk teks hukum. Beberapa cakupan utamanya antara lain:

  • Bahasa perundang-undangan, yaitu bahasa yang digunakan dalam merumuskan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Bahasa peradilan, yang mencakup bahasa dalam putusan pengadilan, surat dakwaan, gugatan, dan dokumen proses persidangan.
  • Bahasa kontrak dan perjanjian, yaitu bahasa yang digunakan dalam menyusun perjanjian, akta notaris, dan dokumen hukum privat lainnya.
  • Bahasa administrasi hukum, seperti surat keputusan, izin, dan dokumen kebijakan yang memiliki implikasi hukum.

Selain dari segi bentuk teks, ruang lingkup bahasa hukum juga menyentuh aspek kebahasaan itu sendiri, mulai dari kosakata (istilah hukum), tata kalimat, hingga gaya penulisan yang khas dan berbeda dari ragam bahasa sehari-hari.

Karakteristik Bahasa Hukum

Bahasa hukum memiliki sejumlah ciri khas yang membedakannya dari ragam bahasa lain. Pertama, bahasa hukum bersifat formal dan baku, menghindari penggunaan bahasa percakapan maupun ungkapan yang bersifat ambigu. Kedua, bahasa hukum cenderung menggunakan istilah teknis (istilah hukum) yang memiliki makna khusus dan telah disepakati dalam disiplin ilmu hukum, seperti "wanprestasi", "actor sequitur forum rei", atau "asas legalitas".

Ketiga, bahasa hukum menuntut ketepatan dan kejelasan (presisi) yang tinggi, karena kesalahan kecil dalam pemilihan kata dapat berdampak pada perbedaan penafsiran yang signifikan. Keempat, bahasa hukum sering kali menggunakan kalimat yang panjang dan kompleks, dengan banyak anak kalimat, guna mengakomodasi berbagai syarat, pengecualian, dan ketentuan sekaligus dalam satu rumusan norma. Kelima, bahasa hukum bersifat impersonal dan objektif, tidak menonjolkan sudut pandang subjektif penulisnya.

Fungsi Bahasa Hukum dalam Sistem Hukum

Bahasa hukum menjalankan fungsi yang sangat penting dalam sistem hukum. Fungsi pertama adalah sebagai sarana perumusan norma, yakni menuangkan kehendak pembentuk hukum ke dalam bentuk kaidah yang dapat dipahami dan diterapkan. Fungsi kedua adalah sebagai sarana komunikasi hukum, yang menjembatani antara pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagai subjek hukum.

Fungsi ketiga, bahasa hukum berperan menjaga kepastian hukum. Rumusan yang jelas dan konsisten akan meminimalkan ruang multitafsir yang dapat menimbulkan sengketa maupun ketidakadilan dalam penerapan hukum. Fungsi keempat, bahasa hukum turut mendukung fungsi edukatif, karena melalui bahasa yang tepat, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya secara benar.

Problematika dalam Penggunaan Bahasa Hukum

Meski memiliki peran strategis, penggunaan bahasa hukum di lapangan tidak luput dari berbagai persoalan. Salah satu problem yang sering muncul adalah penggunaan kalimat yang terlalu panjang dan berbelit sehingga justru mengaburkan maksud norma yang hendak disampaikan. Selain itu, ketidakkonsistenan penggunaan istilah antar-peraturan juga kerap menimbulkan kebingungan dalam penafsiran dan penerapan hukum.

Problem lain adalah kesenjangan antara bahasa hukum yang teknis dengan tingkat literasi hukum masyarakat awam, sehingga banyak produk hukum yang sulit dipahami oleh masyarakat yang menjadi sasaran pengaturannya. Kondisi ini mendorong pentingnya upaya penyederhanaan bahasa hukum tanpa mengurangi ketepatan dan kepastian maknanya, sejalan dengan perkembangan teknik legislasi modern yang menekankan aspek keterbacaan (readability).

Catatan KHO

Tim Kelas Hukum Online memandang bahwa penguasaan bahasa hukum bukan sekadar kemampuan teknis menulis, melainkan bagian dari kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap orang yang berkecimpung dalam dunia hukum, mulai dari mahasiswa, praktisi, hingga pembentuk kebijakan.

Bahasa hukum yang baik adalah bahasa yang mampu menjaga ketepatan makna normatif sekaligus tetap dapat dipahami oleh subjek hukum yang dituju—sebab hukum yang tidak dipahami sulit untuk dipatuhi.

Penutup

Bahasa hukum merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari eksistensi hukum itu sendiri. Melalui pemahaman yang baik atas konsep, ruang lingkup, dan karakteristiknya, diharapkan setiap produk hukum—baik peraturan perundang-undangan, putusan, maupun kontrak—dapat dirumuskan secara jelas, konsisten, dan mudah dipahami, sehingga benar-benar mampu mewujudkan tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
  • Mahadi, Bahasa Hukum, dalam berbagai literatur pengantar ilmu hukum Indonesia
  • B. Arief Sidharta, Ilmu Hukum sebagai Disiplin Kajian Analitis-Konseptual, Refika Aditama
  • Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta

Saturday, September 12, 2026

KPK Geledah Kantor PUPR dan PBJ Muara Enim, Sita Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan pada Kamis, 10 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Uraian Peristiwa

Menurut keterangan Budi Prasetyo kepada wartawan, penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Kabupaten Muara Enim tersebut masih merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Edison. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik," ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa barang bukti elektronik yang disita saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi yang terkandung di dalamnya untuk membantu mengungkap keseluruhan perkara. Selain barang bukti elektronik, penyidik juga menyita dokumen yang diduga terkait dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.

Fakta Utama

  • Penggeledahan dilakukan pada 10 September 2026 di kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Kabupaten Muara Enim.
  • Barang bukti yang disita berupa perangkat elektronik dan dokumen proyek.
  • Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
  • Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi Edison (Bupati Muara Enim nonaktif), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim), Adi Triyadi (keponakan Edison), dan Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi).
  • KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga merupakan bagian dari aliran dana terkait kasus ini.
  • Edison diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi yang diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani.

Konteks Hukum

Perkara ini ditangani KPK berdasarkan kewenangannya dalam penindakan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, dalam hal ini kepala daerah. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menerangkan tindak pidana yang disangkakan serta menemukan tersangka lain yang mungkin terlibat.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap para pihak yang telah berstatus tersangka masih berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan vonis bersalah, dan penetapan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Status dan Perkembangan Perkara

Berdasarkan keterangan KPK, Edison sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan. Penyidik saat ini terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang telah berstatus tersangka, termasuk dugaan keterlambatan atau kejanggalan dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menyatakan proses analisis terhadap barang bukti elektronik hasil penggeledahan masih berlangsung, sehingga perkembangan lebih lanjut atas perkara ini akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai risiko konflik kepentingan dan tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pada proyek-proyek yang melibatkan pihak swasta sebagai rekanan.

Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan sumber berita yang tercantum dan akan terus dipantau perkembangannya.

Penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan sejumlah pihak lain masih terus berjalan. Kelas Hukum Online akan mengikuti perkembangan proses hukum kasus ini dan menyajikannya secara faktual serta berimbang kepada pembaca.

Sumber