KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Sunday, September 20, 2026

MA Tolak Kasasi, Vonis 15 Tahun Advokat Marcella Santoso Kasus Suap Hakim CPO Inkrah

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso maupun kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap terkait putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) tiga korporasi kelapa sawit dalam kasus dugaan korupsi tata niaga ekspor crude palm oil (CPO). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis 15 tahun penjara terhadap Marcella kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan kasasi tersebut, dengan nomor perkara 9819 K/PID.SUS/2026, dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2 September 2026. Selain pidana penjara 15 tahun, Marcella juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara apabila tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan.

Uraian Peristiwa

Kasus ini bermula dari perkara dugaan suap yang melibatkan sejumlah hakim terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Marcella Santoso, yang berperan sebagai advokat/kuasa hukum dalam perkara tersebut, bersama-sama dengan advokat Ariyanto Bakri dinyatakan terbukti memberikan suap kepada majelis hakim serta melakukan tindak pidana pencucian uang terkait aliran dana tersebut.

Berdasarkan proses persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella pada 3 Maret 2026. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Mei 2026. Baik pihak Marcella maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun keduanya ditolak sehingga putusan tingkat banding tetap berlaku.

Fakta Utama

  • Mahkamah Agung menolak kasasi Marcella Santoso maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum melalui putusan nomor 9819 K/PID.SUS/2026 tertanggal 2 September 2026.
  • Vonis akhir: 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
  • Perkara berkaitan dengan suap kepada hakim untuk memperoleh putusan lepas bagi tiga korporasi CPO: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
  • Marcella dinyatakan terbukti bertindak bersama-sama dengan advokat Ariyanto Bakri dalam pemberian suap dan tindak pidana pencucian uang.
  • Total nilai suap yang mengalir dalam rangkaian perkara ini dilaporkan mencapai sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat.
  • Dengan penolakan kasasi ini, status hukum Marcella dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Konteks Hukum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya hukum biasa tingkat akhir yang menjadikan suatu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) apabila permohonan kasasi ditolak. Marcella Santoso dijerat dengan tindak pidana pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang lebih luas, yang juga menyeret sejumlah hakim yang diduga menerima aliran dana untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap korporasi-korporasi yang didakwa dalam perkara korupsi tata niaga CPO.

Status dan Perkembangan Perkara

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, vonis 15 tahun penjara terhadap Marcella Santoso kini bersifat final dan mengikat. Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam rangkaian perkara suap vonis lepas CPO ini, termasuk para hakim yang menerima aliran dana, juga telah melalui proses hukum tersendiri di tingkat kasasi. KHO akan terus memantau perkembangan eksekusi putusan serta proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang masih berjalan.

Catatan KHO

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan bahwa profesi advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kode etik dalam mendampingi kliennya, tidak kebal terhadap jerat hukum apabila menyalahgunakan posisinya untuk memengaruhi proses peradilan secara melawan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai independensi kekuasaan kehakiman, sekaligus urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi mafia peradilan di Indonesia.

Kasus suap vonis lepas CPO ini menjadi salah satu ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia dalam menjaga independensi hakim dan integritas profesi advokat dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.

Penutup

Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Marcella Santoso, perkara ini menjadi salah satu catatan penting dalam penegakan hukum terhadap praktik suap yang melibatkan aparatur peradilan dan korporasi besar di Indonesia. KHO akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang masih terkait.

Sumber

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp