Setiap negara hukum modern membutuhkan instrumen normatif yang dapat mengikat seluruh warganya secara sah dan terukur. Instrumen itulah yang dikenal sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu produk hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur tertentu. Di Indonesia, keberadaan peraturan perundang-undangan menjadi tulang punggung sistem hukum nasional karena hampir seluruh aspek kehidupan bernegara, mulai dari hak asasi manusia hingga tata kelola pemerintahan, diatur melaluinya.
Memahami konsep, ruang lingkup, dan fungsi peraturan perundang-undangan bukan sekadar teori normatif, melainkan fondasi untuk membaca bagaimana hukum bekerja dalam praktik. Tanpa pemahaman ini, seseorang akan kesulitan membedakan mana produk hukum yang benar-benar mengikat secara umum dan mana yang sekadar bersifat administratif atau kebijakan internal. Artikel ini mengulas ketiga hal tersebut secara sistematis sebagai bagian dari kajian Ilmu Perundang-Undangan.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Secara yuridis, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi ini mengandung tiga unsur pokok yang saling melengkapi.
Pertama, unsur bentuk tertulis, yang membedakannya dari norma hukum tidak tertulis seperti hukum adat atau kebiasaan. Kedua, unsur materi muatan berupa norma hukum yang bersifat mengikat umum (general), bukan norma yang hanya berlaku bagi individu atau kasus konkret tertentu (individual-konkret). Ketiga, unsur kelembagaan dan prosedural, yakni dibentuk oleh organ yang memang diberi kewenangan atributif atau delegatif untuk membentuknya, melalui tahapan yang sah menurut hukum.
Ruang Lingkup Peraturan Perundang-Undangan
Ruang lingkup kajian ini mencakup dua sisi yang saling berkaitan. Sisi pertama adalah ruang lingkup normatif, yaitu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011 jo. UU 13/2022, yang menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada kedudukan tertinggi, diikuti Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sisi kedua adalah ruang lingkup keilmuan, yaitu kajian Ilmu Perundang-Undangan sebagai disiplin yang mempelajari asas pembentukan, teknik perancangan, kewenangan pembentuk, hingga evaluasi dan pengujian peraturan. Ilmu ini bersifat lintas bidang karena bersinggungan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta linguistik hukum dalam hal teknik perumusan norma.
Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan menjalankan sejumlah fungsi yang menopang keberlangsungan negara hukum. Fungsi pertama adalah fungsi kepastian hukum, yakni memberi batasan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap subjek hukum sehingga dapat diprediksi konsekuensi dari suatu tindakan. Fungsi kedua adalah fungsi ketertiban, karena peraturan menjadi acuan bersama yang mencegah benturan kepentingan antarindividu maupun antarlembaga negara.
Fungsi ketiga adalah fungsi instrumental, yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, misalnya kebijakan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, atau reformasi birokrasi yang dituangkan ke dalam norma yang mengikat. Fungsi keempat adalah fungsi integratif, yakni menyatukan keragaman kepentingan daerah dan kelompok masyarakat ke dalam satu kerangka hukum nasional yang berlaku secara umum, tanpa menghapus ruang bagi kekhususan lokal melalui peraturan daerah.
Asas-Asas yang Melandasi Peraturan Perundang-Undangan
Agar sah dan efektif berlaku, pembentukan peraturan perundang-undangan tunduk pada asas formil dan asas materiil. Asas formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
Sementara itu, asas materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 mencakup asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Kedua kelompok asas ini memastikan bahwa peraturan yang dibentuk tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga substantif dan berkeadilan.
Kedudukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Indonesia menganut sistem hukum yang berpijak pada prinsip supremasi konstitusi (constitutional supremacy) sekaligus mengenal asas hierarki norma hukum atau stufenbau theory. Prinsip ini menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, dan apabila terjadi pertentangan, peraturan yang lebih rendah dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme pengujian, baik pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi maupun pengujian peraturan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung.
Kedudukan ini menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formil yang paling utama, sekaligus menjadi rujukan pertama bagi aparat penegak hukum, pembentuk kebijakan, maupun masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari.
Catatan KHO
Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa memahami peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya dengan menghafal urutan hierarkinya, tetapi juga perlu memahami mengapa suatu norma dibentuk dan tujuan apa yang hendak dicapai melaluinya.
"Peraturan perundang-undangan yang baik bukan sekadar sah secara prosedural, melainkan juga jelas rumusannya dan dapat dilaksanakan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat."
Penutup
Konsep, ruang lingkup, dan fungsi peraturan perundang-undangan merupakan pintu masuk penting untuk memahami cara kerja sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Dengan memahami unsur-unsur, asas, dan kedudukannya dalam hierarki norma, masyarakat dan pembentuk kebijakan dapat lebih bijak dalam menyusun maupun menaati produk hukum yang berlaku, sehingga tujuan kepastian, ketertiban, dan keadilan hukum dapat terwujud secara berkelanjutan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
- Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill Co, Jakarta.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.