Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap yang bersangkutan dari putusan tingkat pertama.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, Bayu Perdana, menyatakan permohonan kasasi diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi, khususnya menyangkut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang menurut tim kuasa hukum tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan telah lebih dahulu mengajukan kasasi disertai memori dan kontra memori.
Uraian Peristiwa
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun anggaran 2019-2022. Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan teknologi kementerian pada masa itu, didakwa terlibat dalam proses pengadaan yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis empat tahun penjara disertai denda Rp500 juta kepada Ibrahim Arief. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding, dan pada 31 Agustus 2026 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan yang memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Fakta Utama
- Perkara menyangkut dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
- Vonis Pengadilan Negeri: 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (31 Agustus 2026): diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.
- Ibrahim Arief melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung pada pertengahan September 2026.
- Kejaksaan Agung menyatakan telah lebih dulu mengajukan kasasi disertai memori dan kontra memori kasasi.
- Fokus keberatan kasasi adalah penetapan uang pengganti Rp5 miliar yang dinilai kuasa hukum tidak didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Konteks Hukum
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan terpidana maupun jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat banding, dengan objek pemeriksaan yang terbatas pada persoalan penerapan hukum, bukan pemeriksaan ulang fakta persidangan. Uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi sendiri merupakan pidana tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang besarannya wajib dihitung berdasarkan nilai kerugian keuangan negara yang benar-benar dinikmati atau diperoleh terdakwa, sehingga keabsahan alat bukti penghitungan kerugian negara menjadi isu hukum yang relevan diuji pada tingkat kasasi.
Status dan Perkembangan Perkara
Hingga artikel ini disusun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ibrahim Arief belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht) karena masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Kedua pihak, baik kuasa hukum Ibrahim Arief maupun Kejaksaan Agung selaku penuntut umum, sama-sama telah mengajukan memori kasasi untuk mempertahankan posisi masing-masing. Publik diimbau menunggu putusan resmi Mahkamah Agung sebagai penentu akhir status hukum perkara ini, sesuai asas praduga tak bersalah yang berlaku selama proses hukum belum selesai.
Catatan KHO
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, sebuah putusan pengadilan—termasuk putusan banding yang memperberat hukuman—belum otomatis final selama masih terbuka upaya hukum kasasi. Perdebatan mengenai keabsahan alat bukti dalam penghitungan uang pengganti juga menunjukkan bahwa aspek pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi kerap menjadi titik krusial yang menentukan adil atau tidaknya besaran pidana tambahan yang dijatuhkan.
Selama proses kasasi berjalan, status hukum seseorang belum dapat dinyatakan final dan mengikat—inilah esensi asas praduga tak bersalah yang harus tetap dijaga dalam pemberitaan maupun diskursus publik.
Penutup
Publik kini menanti proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikuatkan, dibatalkan, atau diubah. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyita perhatian publik pada tahun 2026.
Sumber
Liputan6.com, "Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook", https://www.liputan6.com/news/read/8290775/ibam-ajukan-kasasi-usai-divonis-5-tahun-dalam-kasus-chromebook
Liputan6.com, "Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung", https://www.liputan6.com/news/read/8291519/ibam-ajukan-kasasi-kasus-chromebook-begini-tanggapan-kejagung
ANTARA News, "Ibrahim Arief ajukan kasasi usai vonis kasus Chromebook diperberat", https://www.antaranews.com/berita/5739568/ibrahim-arief-ajukan-kasasi-usai-vonis-kasus-chromebook-diperberat
Kompas.com, "Ibam Ajukan Kasasi Vonis Kasus Chromebook, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2026/09/12/16034481/ibam-ajukan-kasasi-vonis-kasus-chromebook-persoalkan-uang-pengganti-rp-5
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.