KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Tuesday, October 13, 2026

Tahapan dan Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, tidak lahir begitu saja. Ada rangkaian tahapan formal yang harus dilalui agar sebuah norma hukum memiliki kekuatan mengikat dan diakui keabsahannya secara hukum maupun secara sosial. Rangkaian tahapan ini dikenal sebagai proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri sebagai bentuk penerapan asas kepastian hukum.

Memahami tahapan dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan penting tidak hanya bagi pembentuk hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan memahami proses ini, masyarakat dapat mengetahui kapan dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam pembentukan suatu aturan, serta memahami mengapa sebuah peraturan bisa dinyatakan cacat prosedur atau bahkan dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Proses ini bersifat formal dan prosedural karena setiap tahapannya ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh lembaga pembentuknya.

Di Indonesia, pengaturan mengenai tahapan ini terutama bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang ini menjadi payung hukum yang mengatur jenis, hierarki, hingga teknik serta prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan secara nasional.

Tahapan Perencanaan

Tahapan pertama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah perencanaan. Pada tahap ini, kebutuhan akan suatu peraturan dirumuskan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tingkat undang-undang, atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tingkat peraturan daerah. Perencanaan ini disusun berdasarkan identifikasi isu, permasalahan hukum, serta kebutuhan pengaturan yang nyata di masyarakat.

Perencanaan yang matang menjadi penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum, bukan sekadar memenuhi target kuantitas regulasi. Naskah Akademik biasanya disusun pada tahap ini sebagai dasar argumentasi akademis dan yuridis atas rancangan peraturan yang akan dibentuk.

Tahapan Penyusunan

Setelah perencanaan disepakati, tahap berikutnya adalah penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Pada tahap ini, materi yang telah dirumuskan dalam naskah akademik dituangkan ke dalam bentuk rancangan pasal demi pasal dengan memperhatikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baku, termasuk sistematika, pilihan kata, dan rumusan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pada tahap penyusunan inilah pelibatan masyarakat mulai dapat dilakukan, misalnya melalui forum konsultasi publik atau uji publik atas rancangan peraturan, sebagai wujud penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan hukum.

Tahapan Pembahasan

Rancangan peraturan yang telah disusun kemudian dibahas oleh lembaga yang berwenang. Untuk rancangan undang-undang, pembahasan dilakukan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dengan atau tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah sesuai materi yang diatur. Pembahasan biasanya berlangsung dalam beberapa tingkat, mulai dari pembahasan di tingkat komisi atau panitia khusus hingga pembahasan dalam rapat paripurna.

Tahap ini menjadi ruang negosiasi politik dan substansi hukum sekaligus, karena setiap fraksi atau pemangku kepentingan dapat mengajukan pandangan, usulan perubahan, hingga catatan keberatan atas materi rancangan peraturan.

Tahapan Pengesahan dan Pengundangan

Setelah disepakati bersama, rancangan peraturan memasuki tahap pengesahan atau penetapan. Untuk tingkat undang-undang, rancangan yang telah disetujui bersama disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. Apabila dalam jangka waktu tertentu Presiden tidak menandatanganinya, rancangan tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pengundangan merupakan tahap akhir yang bersifat administratif namun menentukan, karena suatu peraturan baru dianggap berlaku dan mengikat secara umum setelah diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, atau media pengundangan lain yang ditentukan sesuai jenis peraturannya.

Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan

Pasca perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan sebagai partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Hal ini mencakup hak masyarakat untuk didengar pandangannya, hak untuk dipertimbangkan pandangannya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pandangan yang telah disampaikan.

Penegasan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai proses pembentukan undang-undang tertentu belum memenuhi standar partisipasi yang memadai, sehingga ke depan setiap tahapan pembentukan peraturan dituntut lebih terbuka dan akuntabel kepada publik.

Catatan KHO

Memahami tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar pengetahuan teoretis, melainkan juga bekal untuk menilai keabsahan suatu peraturan secara kritis, termasuk kemungkinan mengajukan pengujian apabila ditemukan cacat prosedur dalam proses pembentukannya.

Sebuah peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya dinilai dari substansinya, tetapi juga dari sejauh mana proses pembentukannya menghormati prosedur hukum dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.

Penutup

Tahapan dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi fondasi penting bagi tegaknya negara hukum yang demokratis. Setiap tahapan, dari perencanaan hingga pengundangan, dirancang untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang diaturnya.

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan
  • Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp