Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dengan tambahan delapan tersangka tersebut, total tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 ini kini menjadi 13 orang. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan identitas lengkap para tersangka baru akan disampaikan secara resmi kemudian, sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Uraian Peristiwa
Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, yang kemudian melahirkan lima tersangka awal pada 28 Juni 2025. Setahun berselang, pada 5 Mei 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara ini lebih luas. Hasil pengembangan tersebut membuahkan penetapan delapan tersangka baru pada September 2026, yang baru diumumkan kepada publik pada 7 Oktober 2026.
Menjelang pengumuman tersebut, KPK memanggil sejumlah pihak yang terkait proyek jalan di Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada pekan yang sama. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dari delapan orang yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan, sementara satu orang tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. KPK tidak menjelaskan secara eksplisit apakah para pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut identik dengan delapan tersangka baru yang diumumkan, sehingga identitas resmi tersangka tetap belum dapat dipastikan dari keterangan KPK.
Fakta Utama
- KPK mengumumkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada 7 Oktober 2026.
- Total tersangka dalam keseluruhan perkara ini, sejak OTT Juni 2025, kini berjumlah 13 orang.
- Kasus induk mencakup dugaan korupsi pada enam proyek jalan senilai sekitar Rp231,8 miliar, meliputi empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan dua proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
- KPK menyebut dugaan "pengondisian" proyek jalan serta dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang kini berstatus tersangka, tanpa merinci jumlah maupun peran masing-masing.
- Lima tersangka awal dari OTT Juni 2025 telah diproses lebih dulu; salah satunya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Ginting, telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
- KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap, peran, maupun pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka baru, dan menyatakan penyidikan masih terus didalami.
Konteks Hukum
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur, KPK lazim menyasar tiga lapis pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, yaitu pejabat pengguna anggaran di tingkat dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK) di tingkat satuan kerja teknis, dan pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek. Dugaan "pengondisian" proyek yang disebut KPK dalam perkara ini merujuk pada praktik yang umum ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan, yakni pengaturan proses lelang atau pelaksanaan proyek agar menguntungkan pihak tertentu, yang jika terbukti dapat merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penting dicatat bahwa status tersangka merupakan tahap awal dalam proses hukum, bukan penentuan kesalahan. Pembuktian unsur-unsur tindak pidana, besaran kerugian negara, serta peran masing-masing pihak baru akan teruji dalam proses penyidikan lanjutan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga publik perlu menahan diri dari penghakiman dini terhadap pihak-pihak yang namanya beredar di pemberitaan sebagai saksi maupun tersangka.
Status dan Perkembangan Perkara
Hingga artikel ini disusun, KPK belum merilis identitas resmi, rincian peran, maupun pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka baru tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh aspek perkara, termasuk dugaan penerimaan uang oleh para pihak yang kini berstatus tersangka, "masih terus didalami" oleh tim penyidik. KPK juga belum mengumumkan status penahanan bagi delapan tersangka baru ini.
Dengan total 13 tersangka dalam satu rangkaian perkara, kasus ini menjadi salah satu pengembangan penyidikan korupsi infrastruktur daerah yang cukup luas skalanya pada tahun 2026. KHO akan terus memantau perkembangan resmi dari KPK terkait identitas, dakwaan, maupun kelanjutan proses persidangan dalam perkara ini.
Catatan KHO
Kasus pengembangan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini menjadi pengingat bahwa pengadaan infrastruktur yang dibiayai anggaran negara membutuhkan pengawasan berlapis, bukan hanya pada tahap lelang, tetapi juga pada tahap pelaksanaan dan pengawasan mutu pekerjaan di lapangan. Bagi masyarakat umum, penting untuk memahami bahwa status "tersangka" belum berarti seseorang telah terbukti bersalah secara hukum, sehingga informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk mereka yang baru diperiksa sebagai saksi, semestinya dibaca secara proporsional sampai ada keterangan resmi dan proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah hak konstitusional setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum KUHAP, dan berlaku sejak status tersangka ditetapkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penutup
KHO akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk saat KPK secara resmi mengumumkan identitas, peran, dan pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka baru. Pembaca disarankan untuk mengikuti kanal resmi KPK dan media massa kredibel guna memperoleh informasi terbaru yang telah dikonfirmasi.
Sumber
1. CNN Indonesia, "KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Penyidikan Kasus Infrastruktur di Sumut", 7 Oktober 2026 — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261007192922-12-1412851/kpk-tetapkan-8-tersangka-dalam-penyidikan-kasus-infrastruktur-di-sumut
2. ANTARA News, "KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan kasus jalan Sumut", 7 Oktober 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5783006/kpk-ungkap-identitas-delapan-tersangka-pengembangan-kasus-jalan-sumut
3. Suara.com, "KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN", 7 Oktober 2026 — https://www.suara.com/news/2026/10/07/213425/kpk-tetapkan-8-tersangka-baru-kasus-jalan-sumut-salah-satunya-dari-bbpjn
4. IDN Times, "Terungkap, Ini 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut", 13 Oktober 2026 — https://www.idntimes.com/news/indonesia/terungkap-ini-8-tersangka-baru-dugaan-korupsi-proyek-jalan-di-sumut-00-gg3v5-80x2g3
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.