Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025. Pada 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru yang identitasnya diumumkan sembilan hari sebelumnya, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 13 orang.
Satu dari delapan tersangka baru, yakni Dicky Erlangga yang menjabat eks Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Oktober 2026. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 26 Oktober 2026, namun menurut pemberitaan ANTARA, hingga pukul 12.13 WIB pada hari itu Dicky belum juga memenuhi panggilan.
Asal Mula Perkara: Operasi Tangkap Tangan Juni 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta satuan kerja BBPJN Sumut. Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka awal, yaitu Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta, M Akhirun Pilang selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Pengembangan Perkara dan Penetapan Delapan Tersangka Baru
KPK terus mengembangkan penyidikan sejak Mei 2026. Pada 13 Oktober 2026, lembaga antirasuah ini secara resmi mengumumkan delapan tersangka baru dalam perkara yang sama. Kedelapan tersangka tersebut adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, eks Kepala BBPJN Sumut; Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, yang menjabat Kasatker Wilayah I; Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, yang menjabat sebagai PPK; serta T. Rahmatsyah Putra dan Manaek Manalu, yang menjabat Kasatker dan PPK di Wilayah II.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini didasarkan pada bukti adanya "komitmen dan deal-deal" antara pihak penyedia jasa dan pejabat BBPJN Sumut terkait pemenangan tender proyek jalan nasional.
Fakta Utama Perkara
- OTT KPK dilakukan pada 26 Juni 2025 di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan BBPJN Sumut.
- Lima tersangka awal ditetapkan dua hari setelah OTT, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
- Delapan tersangka baru diumumkan identitasnya pada 13 Oktober 2026, menjadikan total 13 tersangka.
- Tujuh dari delapan tersangka baru ditahan pada 22 Oktober 2026 di Rumah Tahanan KPK untuk masa 20 hari guna keperluan penyidikan.
- Satu tersangka, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan berturut-turut (22 dan 26 Oktober 2026).
- Nilai proyek jalan yang menjadi objek dugaan korupsi disebut sejumlah pemberitaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar, dengan dugaan komitmen fee senilai sekitar Rp8 miliar yang dibagi kepada sejumlah pejabat.
Konteks Hukum: Pasal yang Disangkakan
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menyangkakan para tersangka baru dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Modus yang disangkakan berupa permintaan "commitment fee" dari pihak penyedia jasa kepada pejabat BBPJN Sumut agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam proses tender proyek jalan nasional, dengan penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer.
Status dan Perkembangan Terbaru Perkara
Hingga artikel ini disusun, proses hukum terhadap 13 tersangka masih berjalan di tahap penyidikan. Tujuh tersangka telah ditahan sejak 22 Oktober 2026, sementara KPK masih berupaya menghadirkan Dicky Erlangga untuk diperiksa sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dicky dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK belum merilis rincian resmi mengenai total kerugian negara maupun kemungkinan perluasan perkara ke pihak-pihak lain, sehingga status hukum setiap tersangka sepenuhnya masih berupa dugaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan KHO
Perkembangan kasus BBPJN Sumut ini menjadi pengingat penting bahwa proses pengadaan proyek infrastruktur negara rawan disusupi praktik suap dalam bentuk commitment fee yang disepakati sejak tahap lelang. Pengembangan perkara dari lima menjadi tiga belas tersangka juga menunjukkan bahwa penyidikan korupsi sektor infrastruktur dapat melibatkan banyak pihak dalam struktur birokrasi, mulai dari tingkat kepala satuan kerja hingga pejabat pembuat komitmen di lapangan.
Status tersangka dalam perkara ini belum menjadikan siapa pun bersalah secara hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
Penutup
KHO akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus korupsi proyek jalan BBPJN Sumatera Utara ini, termasuk langkah KPK menghadirkan tersangka yang belum ditahan serta kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain. Pembaca disarankan mengikuti sumber resmi KPK untuk informasi terbaru dan menahan diri dari penilaian atas status hukum para tersangka sebelum proses persidangan berlangsung.
Sumber:
- Suara.com, "KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan", 22 Oktober 2026 — https://www.suara.com/news/2026/10/22/193306/kpk-tetapkan-8-tersangka-baru-kasus-bppjpn-sumut-1-mangkir-dari-panggilan
- ANTARA News, "KPK panggil tersangka kasus proyek jalan Sumut yang belum ditahan", 26 Oktober 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5811663/kpk-panggil-tersangka-kasus-proyek-jalan-sumut-yang-belum-ditahan
- detikNews, "KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut" — https://news.detik.com/berita/d-8060505/kpk-panggil-eks-bupati-mandailing-natal-terkait-korupsi-proyek-jalan-di-sumut
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.