Peraturan perundang-undangan adalah instrumen utama negara untuk mengatur perilaku masyarakat, namun daya atur itu hanya efektif jika pesan hukumnya dapat dipahami secara jelas dan seragam oleh semua pihak. Di sinilah bahasa hukum, khususnya bahasa peraturan perundang-undangan, memegang peran yang sering kali kurang disadari padahal sangat menentukan. Kesalahan dalam memilih kata, menyusun kalimat, atau merumuskan norma dapat melahirkan multitafsir yang pada akhirnya memicu sengketa hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Dalam Ilmu Perundang-Undangan, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan medium teknis yang terikat pada asas, kaidah, dan teknik perumusan tertentu. Artikel ini membahas kedudukan bahasa peraturan perundang-undangan, ciri khasnya, serta teknik perumusan norma hukum yang perlu dipahami agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengertian dan Kedudukan Bahasa Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan adalah ragam bahasa Indonesia yang digunakan secara khusus dalam penyusunan naskah hukum, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, maupun jenis regulasi lainnya. Ragam bahasa ini berbeda dari bahasa sehari-hari maupun bahasa sastra karena dituntut memenuhi standar kejelasan, ketepatan, dan keajekan makna yang tinggi.
Kedudukan bahasa dalam peraturan perundang-undangan bersifat sentral karena bahasa adalah wadah tempat norma hukum dituangkan. Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas memuat pedoman teknis penyusunan, yang di dalamnya terdapat kaidah bahasa sebagai bagian tidak terpisahkan dari teknik perancangan norma.
Ciri dan Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari ragam bahasa lain, antara lain: lugas dan jelas sehingga tidak menimbulkan banyak tafsir; objektif dan impersonal, tidak menampilkan subjektivitas penulis; menggunakan kalimat yang efektif dan tidak berbelit; serta konsisten dalam penggunaan istilah dan definisi dari awal hingga akhir naskah.
Selain itu, bahasa hukum cenderung formal dan baku, menghindari idiom, kiasan, atau ungkapan emosional. Istilah teknis yang digunakan pun harus memiliki rujukan definisi yang jelas, baik yang diatur dalam ketentuan umum peraturan itu sendiri maupun yang telah mapan dalam disiplin ilmu hukum.
Asas dan Prinsip Perumusan Norma Hukum
Perumusan norma hukum tunduk pada sejumlah asas yang menjadi rambu bagi perancang peraturan. Asas kejelasan rumusan menuntut agar setiap peraturan memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Asas lain yang relevan adalah kedayagunaan dan kehasilgunaan, yakni norma harus benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, serta asas keterbukaan, yang mendorong proses perumusan norma dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sejak tahap penyusunan.
Teknik Perumusan Norma dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Secara teknis, norma hukum dirumuskan melalui kalimat yang strukturnya sederhana namun padat makna, umumnya terdiri atas subjek, predikat, dan objek yang jelas tanpa anak kalimat yang berlebihan. Norma perintah, larangan, dan kebolehan masing-masing memiliki pola rumusan baku, misalnya penggunaan kata "wajib" untuk norma perintah, "dilarang" untuk norma larangan, dan "dapat" untuk norma kebolehan.
Teknik perumusan juga mencakup penyusunan ketentuan umum yang memuat definisi istilah kunci, penempatan norma sanksi secara konsisten, penggunaan ayat dan pasal secara hierarkis, serta penghindaran penggunaan kata yang bermakna ganda. Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 memberikan pedoman rinci mengenai hal ini, mulai dari penulisan judul, pembukaan, batang tubuh, hingga penutup suatu peraturan.
Permasalahan Umum dalam Perumusan Bahasa Peraturan
Dalam praktik, masih sering ditemukan permasalahan seperti rumusan norma yang terlalu panjang dan bertele-tele, penggunaan istilah yang tidak konsisten antara satu pasal dengan pasal lain, serta tumpang tindih norma akibat perumusan yang kurang cermat. Permasalahan ini dapat memicu disharmoni antarperaturan dan membuka ruang multitafsir bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah pencampuran gaya bahasa formal dengan istilah populer yang belum memiliki kejelasan makna hukum, serta minimnya harmonisasi istilah antara peraturan yang mengatur objek yang sama namun dirumuskan oleh lembaga yang berbeda.
Pedoman dan Pentingnya Ketepatan Bahasa bagi Kepastian Hukum
Ketepatan bahasa dalam peraturan perundang-undangan berkorelasi langsung dengan terwujudnya kepastian hukum. Norma yang dirumuskan secara jelas akan memudahkan penegak hukum dalam menerapkannya, memudahkan masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya, serta mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan penafsiran.
Oleh karena itu, penguasaan teknik perumusan norma dan kaidah bahasa hukum menjadi kompetensi yang penting bagi perancang peraturan perundang-undangan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di lingkungan akademik yang menekuni kajian Ilmu Perundang-Undangan.
Catatan KHO
Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan bukan sekadar persoalan tata tulis, melainkan instrumen substantif yang menentukan keberlakuan dan keberterimaan suatu norma hukum di tengah masyarakat.
Rumusan norma yang jelas adalah fondasi kepastian hukum; kesalahan bahasa dalam peraturan bukan hanya persoalan redaksional, tetapi dapat menjadi akar persoalan hukum yang nyata.
Penutup
Bahasa peraturan perundang-undangan dan teknik perumusan norma hukum merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan produk hukum yang baik. Pemahaman yang memadai atas asas, ciri, dan teknik perumusannya akan membantu menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius
- A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.