Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyidik memeriksa Nia Kania, mantan Direktur Keuangan Bank BJB periode 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Selain Nia Kania, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Bank BJB berinisial KS pada hari yang sama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Penyidikan KPK bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan selama periode 2021-2023. KPK pertama kali mengonfirmasi penyidikan ini pada 27 Agustus 2024. Penyidikan kemudian berkembang hingga menyentuh sejumlah pihak di lingkungan internal bank maupun pihak swasta yang menjadi mitra pengadaan iklan.
Fakta Utama Perkembangan Kasus
- Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
- Pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025), Widi Hartoto (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024), serta tiga pihak swasta dari sejumlah agensi periklanan yang disebut sebagai mitra pengadaan.
- Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat dari lima tersangka tersebut, sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025, setelah penyidik lebih dahulu menggeledah kediamannya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang.
- Pada 12 Oktober 2026, giliran Nia Kania selaku mantan Direktur Keuangan Bank BJB periode 2021-2023 diperiksa sebagai saksi, bersama seorang pegawai Bank BJB berinisial KS.
Konteks Hukum Perkara
Perkara ini ditangani KPK dengan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD). Pemeriksaan saksi, termasuk mantan pejabat keuangan perusahaan, lazim dilakukan penyidik untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan anggaran iklan, serta peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang disoroti. Sampai saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka maupun rincian perhitungan kerugian negara dalam dokumen resmi yang dipublikasikan.
Status dan Perkembangan Perkara Terkini
Berdasarkan keterangan KPK, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Empat tersangka telah berstatus tahanan sejak 10 Agustus 2026, sedangkan satu tersangka lainnya, Yuddy Renaldi, belum ditahan karena alasan kesehatan. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Nia Kania pada 12 Oktober 2026, menunjukkan penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan KHO
Kasus ini menjadi pengingat penting soal tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD, khususnya pada pos anggaran yang kerap luput dari pengawasan ketat seperti belanja iklan dan promosi. Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah perlu terus diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan anggaran.
Setiap pihak yang diperiksa sebagai saksi maupun yang berstatus tersangka tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penutup
Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini masih terus bergulir di KPK. Publik, khususnya nasabah dan pemegang saham Bank BJB sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, patut menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan, termasuk kelengkapan berkas perkara dan agenda persidangan bagi para tersangka yang telah ditahan.
Sumber
ANTARA News, "KPK panggil eks Direktur Keuangan Bank BJB sebagai saksi kasus iklan", 12 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5781870/kpk-panggil-eks-direktur-keuangan-bank-bjb-sebagai-saksi-kasus-iklan
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.