KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Friday, October 16, 2026

Etika Penggunaan Teknologi Digital

Kebebasan berekspresi di ruang digital selalu berhadapan dengan tanggung jawab untuk tidak merugikan orang lain. Di Indonesia, batas antara keduanya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalami tiga generasi perubahan, masing-masing lahir untuk menjawab kritik atas generasi sebelumnya. Memahami etika penggunaan teknologi digital berarti memahami bagaimana norma hukum ini dibentuk, diterapkan, dan terus diuji dalam praktik.

Artikel ini menguraikan evolusi tiga generasi UU ITE, tujuh pasal baru hasil perubahan kedua tahun 2024, kelompok delik etika digital beserta sanksinya, problematika "pasal karet" dan chilling effect, kerangka analisis konstitusional untuk menilai pembatasan hak, netiket hukum sebagai kebiasaan praktis, perbandingan pengaturan etika digital di tiga negara, serta pembaruan regulasi terkini.

Tiga Generasi UU ITE: Setiap Perubahan Menjawab Kritik Generasi Sebelumnya

UU Nomor 11 Tahun 2008, yang disahkan 21 April 2008, memberi payung hukum bagi transaksi dan bukti elektronik serta delik awal pada Pasal 27 sampai 37, termasuk Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran. Undang-undang ini dikritik karena rumusannya luas dan ancamannya berat. UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan pertama menurunkan ancaman pencemaran dari enam menjadi empat tahun dan menambah hak dihapuskan pada Pasal 26 ayat (3), meski kritik atas "pasal karet" masih bertahan. UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua, disahkan 2 Januari 2024, menghapus Pasal 27 ayat (3) lama dan menggantinya dengan Pasal 27A yang ancamannya dua tahun, menambahkan pengecualian kepentingan umum dan pembelaan diri, serta menambahkan tujuh pasal baru. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024 kemudian menyempitkan lagi tafsir pasal tersebut. Pola yang terlihat adalah pergeseran dari rumusan luas dan ancaman berat menuju rumusan yang lebih terukur. Ketiga undang-undang ini harus dikutip secara presisi sebagai UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024, karena UU 1/2024 bukan undang-undang yang berdiri sendiri.

Tujuh Pasal Baru dalam Perubahan Kedua UU ITE

Perubahan kedua UU ITE menambahkan tujuh pasal baru yang dapat dikelompokkan menurut substansinya. Pasal 13A mengatur layanan penyelenggara sertifikasi elektronik seperti tanda tangan, segel, dan stempel waktu, tergolong kelompok infrastruktur. Pasal 16A mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE melindungi anak pengguna sistem elektronik, dan Pasal 16B mengatur sanksi administratif atas pelanggarannya, keduanya tergolong kelompok pelindungan anak. Pasal 18A mengatur kontrak elektronik internasional berklausula baku yang tunduk hukum Indonesia, tergolong kelompok transaksi. Pasal 27A mengatur delik menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal, tergolong kelompok delik kehormatan. Pasal 27B mengatur delik pemerasan atau pengancaman secara elektronik, tergolong kelompok delik kekerasan siber. Pasal 40A mengatur tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dalam mengatur PSE, tergolong kelompok kewenangan negara.

Kewajiban PSE Melindungi Anak dan Sanksi Administratifnya

Pasal 16A ayat (1) menyatakan bahwa PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa pelindungan ini mencakup hak anak dalam peraturan perundang-undangan, dan PSE wajib menerapkan teknologi serta langkah teknis operasional sejak tahap pengembangan sampai penyelenggaraan sistem. Ayat (4) mewajibkan PSE menyediakan tiga hal: informasi batas usia minimum pengguna, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan yang melanggar hak anak. Pelanggaran atas Pasal 16A dikenai sanksi administratif, bukan pidana, sebagaimana diatur Pasal 16B, dengan jenjang sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Pasal 40A menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, serta berwenang memerintahkan PSE menyesuaikan sistemnya. Perbedaan penting di sini adalah delik Pasal 27A dan 27B menyasar individu dengan sanksi pidana, sedangkan Pasal 16A, 16B, dan 40A membebani platform dengan sanksi administratif.

Kepercayaan dalam Transaksi Elektronik: Pasal 13A dan 18A

Pasal 13A mengatur bahwa penyelenggara sertifikasi elektronik dapat menyediakan layanan seperti tanda tangan, segel, stempel waktu elektronik, pengiriman tercatat, autentikasi situs, dan identitas digital, dengan rincian diatur peraturan pemerintah. Etika yang mendasarinya adalah keaslian dan keandalan identitas digital. Pasal 18A mengatur bahwa kontrak elektronik internasional berklausula baku tunduk hukum Indonesia apabila pengguna berasal dari Indonesia dan menyetujuinya dari wilayah Indonesia, kontrak dilaksanakan di Indonesia, dan/atau PSE berusaha di Indonesia, dengan syarat bahasa yang sederhana, iktikad baik, dan transparan. Kedua pasal ini bukan delik pidana, tetapi memperkuat kepercayaan yang menjadi dasar etika bertransaksi: pihak yang berkontrak harus dapat dipercaya, dan pengguna tidak boleh dirugikan klausula baku yang tidak transparan.

Delik Kesusilaan, Perjudian, dan Pengecualiannya

Pasal 27 ayat (1) mengatur delik membuat dapat diakses informasi atau dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan untuk diketahui umum, diancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Pasal 27 ayat (2) mengatur delik mendistribusikan atau membuat dapat diakses konten bermuatan perjudian, diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Pasal 45 ayat (2) memberikan pengecualian: perbuatan kesusilaan tidak dipidana bila dilakukan demi kepentingan umum, untuk pembelaan diri, atau kontennya berupa karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan. Pengecualian ini menunjukkan tren yang konsisten dalam perubahan UU ITE: delik dirumuskan, tetapi diberi pagar agar karya dan kepentingan publik yang sah tidak ikut terjerat pidana.

Pasal 27A: Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain

Pasal 27A merumuskan delik menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Lima unsur harus terpenuhi seluruhnya: kesengajaan, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduhkan suatu hal, dimaksudkan agar diketahui umum, dan dilakukan melalui sistem elektronik seperti media sosial, pesan, atau surel. Konsekuensinya, kritik tanpa tuduhan atau pesan pribadi yang tidak dimaksudkan diketahui umum tidak memenuhi unsur ketiga dan keempat. Mahkamah Konstitusi mempersempit unsur kedua menjadi "perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang". Pasal 45 mengatur sanksinya: ayat (4) mengancam pencemaran dengan penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal empat ratus juta rupiah; ayat (5) menetapkan delik ini sebagai delik aduan yang hanya dituntut atas pengaduan korban, bukan badan hukum; ayat (6) mengatur fitnah dengan ancaman maksimal empat tahun dan/atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah bila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya padahal telah diberi kesempatan membuktikan; dan ayat (7) menyatakan tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau membela diri secara terpaksa, dengan penjelasan bahwa kepentingan umum mencakup hak berekspresi dan berdemokrasi seperti unjuk rasa atau kritik, karena kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang sedapat mungkin konstruktif.

Pasal 27B: Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik

Pasal 27B ayat (1) mengatur delik memaksa dengan ancaman kekerasan agar seseorang memberikan barang, atau memberi maupun mengakui utang atau menghapus piutang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Ayat (2) mengatur delik memaksa dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk tujuan yang sama, diancam maksimal enam tahun dan/atau satu miliar rupiah dan merupakan delik aduan korban. Perbedaan dengan Pasal 27A terletak pada caranya: pada Pasal 27A pelaku menyerang nama baik dengan tuduhan, sedangkan pada Pasal 27B pelaku memaksa korban dengan ancaman demi keuntungan. Ancaman seperti "akan menyebar aib jika tidak membayar" bukan kritik, melainkan pemerasan, sehingga tidak dilindungi pengecualian kepentingan umum. Bila dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan hanya atas dasar aduan sesuai Pasal 45 ayat (9).

Pasal 28: Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Pasal 28 ayat (1) mengatur delik menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ayat (2) mengatur delik menyiarkan atau menghasut sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan kategori identitas tertentu, termasuk disabilitas. Ayat (3) mengatur delik menyebarkan informasi yang diketahui bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketiganya diancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah sesuai Pasal 45A. Berbeda dari Pasal 27A yang melindungi kehormatan satu orang, delik pada Pasal 28 ini melindungi ketertiban umum dan kelompok masyarakat secara lebih luas.

Rangkuman Tiga Kelompok Delik dan Titik Rawannya

Tiga kelompok delik etika digital dapat diringkas sebagai berikut. Kelompok kesusilaan dan perjudian pada Pasal 27 ayat (1) dan (2) melindungi kesusilaan publik, dengan titik rawan pada ukuran "kesusilaan" yang bergantung pada penilai. Kelompok kehormatan dan paksaan pada Pasal 27A dan 27B melindungi nama baik dan kebebasan bertindak individu, dengan titik rawan pada kritik yang dapat terbaca sebagai serangan. Kelompok ketertiban umum pada Pasal 28 melindungi ketertiban, kelompok masyarakat, dan konsumen, dengan titik rawan pada ambang "keonaran" dan "kebencian" yang bersifat subjektif. Pada ketiganya, pembentuk undang-undang telah memasang pagar berupa unsur kumulatif, delik aduan, dan pengecualian kepentingan umum, namun makna kata seperti "orang lain", "suatu hal", dan "kebencian" tetap membuka ruang tafsir, dan di titik inilah Mahkamah Konstitusi berperan melakukan koreksi.

"Pasal Karet" dan Chilling Effect

"Pasal karet" adalah rumusan delik yang elastis sehingga dapat diregangkan melampaui maksud pembentuk undang-undang. Mekanismenya dapat digambarkan sebagai rangkaian: rumusan yang elastis pada kata seperti "orang lain", "suatu hal", atau "kebencian" membuka multitafsir bagi pelapor dan aparat yang menafsirkannya menurut kepentingan masing-masing, yang kemudian berujung pada kriminalisasi berlebihan terhadap kritik atau satire, dan akhirnya menimbulkan chilling effect di mana warga menahan diri bahkan untuk ekspresi yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi memutus mata rantai ini di tahap pertama dengan mempersempit makna kata, namun pertanyaan yang tetap relevan adalah apakah koreksi per perkara semacam itu sudah cukup, atau rumusan pasalnya sendiri perlu direvisi agar kepastian hukum tidak bergantung pada putusan berikutnya.

Kerangka Analisis Tiga Dimensi Berdasarkan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945

Untuk menilai batas yang wajar dalam pembatasan hak di ruang digital, tiga dimensi perlu ditimbang. Dimensi kebebasan berekspresi mengacu pada Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945 tentang hak berpendapat dan memperoleh atau menyampaikan informasi. Dimensi kehormatan dan privasi mengacu pada Pasal 28G ayat (1) tentang pelindungan diri, kehormatan, dan martabat. Dimensi ketertiban umum mengacu pada Pasal 28J ayat (2) tentang pembatasan demi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Pembatasan hak harus ditetapkan dengan undang-undang dan bertujuan menjamin hak orang lain atau ketertiban. Untuk menilai sebuah delik ITE, tiga pertanyaan dapat diajukan: apakah tujuannya sah, yaitu melindungi kehormatan atau ketertiban; apakah pembatasan itu perlu, yaitu adakah cara yang lebih ringan selain pidana, misalnya jalur perdata; dan apakah pembatasan itu proporsional, yaitu apakah ancaman pidananya seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan.

Netiket Hukum: Empat Kebiasaan yang Menjauhkan dari Delik

Empat kebiasaan praktis dapat menjauhkan pengguna dari jerat delik ITE. Pertama, verifikasi sebelum berbagi, yaitu mengecek sumber dan fakta untuk menjauhkan diri dari Pasal 28 ayat (1) dan (3) tentang berita bohong dan kerusuhan, terutama unsur "diketahui bohong". Kedua, mengkritik gagasan bukan pribadi, karena kritik atas kebijakan dilindungi penjelasan Pasal 45 ayat (7), sedangkan menuduh hal pribadi tanpa bukti berisiko terjerat Pasal 27A dan 45 ayat (6). Ketiga, menjaga kerahasiaan data, khususnya bagi calon praktisi hukum agar tidak membagikan data klien atau perkara, karena ancaman membuka rahasia untuk memeras termasuk Pasal 27B ayat (2). Keempat, menyadari jejak digital, karena unggahan publik dapat menjadi alat bukti elektronik sesuai Pasal 5 dan 6 UU ITE dan dapat dipakai sebagai bukti terhadap pengunggahnya sendiri.

Hak Berekspresi dan Kewajiban Beretika yang Saling Membatasi

Hak digital mencakup hak berpendapat dan berekspresi sesuai Pasal 28E ayat (3), hak memperoleh informasi sesuai Pasal 28F, hak atas pelindungan data pribadi sesuai UU PDP, serta hak tidak dipidana atas kritik demi kepentingan umum sesuai Pasal 45 ayat (7). Kewajiban digital mencakup larangan menuduh tanpa dasar yang merendahkan orang lain sesuai Pasal 27A, larangan memeras atau mengancam sesuai Pasal 27B, larangan menyebar hoaks pemicu kerusuhan sesuai Pasal 28 ayat (3), dan larangan menghasut kebencian berbasis identitas sesuai Pasal 28 ayat (2). Batas antara hak dan kewajiban ini ditarik oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945: hak dibatasi oleh hak orang lain dan ketertiban, tetapi pembatasan itu harus melalui undang-undang dan bersifat proporsional.

Perbandingan Pengaturan Etika Digital: Indonesia, Jerman, dan Singapura

Tiga negara menunjukkan tiga cara berbeda mengatur etika digital. Indonesia menyasar pencemaran, kesusilaan, kebencian, dan hoaks, membebani individu pengunggah dengan sanksi pidana dan PSE dengan sanksi administratif, namun dikritik karena "pasal karet" dan chilling effect. Jerman melalui NetzDG menyasar konten ilegal di platform besar, membebani platform untuk menghapus konten yang jelas ilegal dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam dengan denda administratif, namun dikritik karena potensi penghapusan konten sah secara berlebihan. Singapura melalui POFMA menyasar kebohongan daring, membebani penyebar informasi dengan perintah koreksi dari menteri yang dapat berujung denda atau pidana, namun dikritik karena kewenangan eksekutif yang luas. Sebagian ketentuan NetzDG kini bergeser ke rezim Digital Services Act Uni Eropa, sehingga status terkininya perlu diverifikasi sebelum dikutip.

Trilema Pengaturan Konten dan Posisi Indonesia

Setiap negara menghadapi trilema yang sama dalam mengatur konten digital: melindungi kehormatan dan ketertiban, menjaga kebebasan berekspresi, dan mencegah kesewenangan penegakan. Memperkuat satu sisi hampir selalu menekan sisi lain. Jerman menekan platform sehingga berisiko pada kebebasan berekspresi lewat penghapusan konten yang berlebihan. Singapura memberi kewenangan luas kepada eksekutif sehingga berisiko pada kesewenangan. Indonesia memidana individu melalui Pasal 27A dan 28, sekaligus memberi sanksi administratif kepada PSE melalui Pasal 16B dan 40A, yang berisiko pada "pasal karet" namun kemudian dikoreksi melalui Mahkamah Konstitusi. Kekhasan Indonesia terletak pada sumber koreksinya yang datang dari peradilan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 105/2024, bukan dari perubahan undang-undang atau kebijakan eksekutif.

Catatan KHO

Lanskap hukum etika digital terus bergerak. UU 1/2024 disahkan 2 Januari 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dengan tujuh pasal baru. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 29 April 2025 mempersempit makna "orang lain" pada Pasal 27A dan membatasi Pasal 28 ayat (2). Pemerintah kemudian merujuk putusan MK tersebut untuk menyatakan institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik. KUHP Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku dan Pasal 433 menjadi rujukan sistemik pencemaran, sementara KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, juga mulai berlaku sehingga kedudukan bukti elektronik makin kuat.

Etika penggunaan teknologi digital pada akhirnya bertumpu pada keseimbangan: kebebasan berekspresi dilindungi, tetapi dibatasi oleh kehormatan orang lain dan ketertiban umum, dan setiap pembatasan itu harus diuji dengan tiga pertanyaan: sah tujuannya, perlu caranya, dan proporsional ancamannya.

Materi Pendukung

Penutup

Etika penggunaan teknologi digital bukan sekadar norma sopan santun, melainkan batas hukum yang nyata dengan konsekuensi pidana maupun administratif. Memahami tiga generasi UU ITE, tujuh pasal baru hasil perubahan kedua, serta kerangka analisis konstitusional untuk menilai pembatasan hak akan menjadi bekal penting bagi mahasiswa hukum dalam menilai kecukupan dan keadilan norma yang terus berkembang ini.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E, 28F, 28G, dan 28J.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 (diucapkan 29 April 2025).
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE. mkri.id.
  • Hukumonline. (2024). UU ITE Terbaru Atur Tiga Kewajiban PSE untuk Lindungi Anak. hukumonline.com.
  • Bahan Ajar Literasi Digital, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp