KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Friday, October 16, 2026

Jenis-Jenis Teknologi Digital

Setelah memahami sejarah dan konsep dasar literasi digital, langkah berikutnya adalah mengenali jenis-jenis teknologi digital yang kini dipakai dalam praktik hukum sehari-hari. Dari perangkat keras dan perangkat lunak dasar, hingga sistem pengadilan elektronik dan kecerdasan buatan di bidang hukum, setiap jenis teknologi membawa isu hukumnya sendiri yang perlu dipahami mahasiswa hukum.

Artikel ini mengelompokkan teknologi digital menjadi delapan jenis utama, mulai dari fondasi teknis berupa perangkat dan jaringan, hingga enam penerapannya yang spesifik dalam bidang hukum: sistem pengadilan elektronik, basis data hukum, tanda tangan elektronik, forensik digital, legal tech, dan e-government.

Perangkat Keras dan Perangkat Lunak: Dua Sisi Setiap Sistem Digital

Perangkat keras atau hardware adalah komponen fisik seperti komputer, laptop, dan smartphone, serta media penyimpanan tempat data diproses dan disimpan. Perangkat lunak atau software adalah sistem operasi dan aplikasi, termasuk pengolah dokumen, basis data, dan sistem manajemen perkara. Di bidang hukum secara khusus, terdapat pula aplikasi khusus seperti sistem manajemen perkara di kantor hukum, aplikasi riset hukum, dan sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan. Relevansi hukumnya jelas: sebuah bukti elektronik selalu tersimpan pada perangkat keras tertentu dan diproses oleh perangkat lunak tertentu, sehingga keduanya perlu diidentifikasi ketika keasliannya dipersoalkan.

Jaringan, Basis Data, dan Media Komunikasi Digital

Tiga elemen menjadi fondasi teknis bagi seluruh sistem digital hukum: jaringan dan internet yang menghubungkan perangkat sehingga dokumen dan permohonan dapat dipertukarkan secara elektronik; basis data sebagai penyimpanan terstruktur yang menjadi fondasi sistem peraturan dan informasi perkara; serta media dan komunikasi seperti surel, video conference, dan pesan yang kini menjadi saluran resmi dalam sebagian proses hukum. Ketiganya saling terkait: e-Court membutuhkan jaringan, JDIH membutuhkan basis data, dan sidang daring membutuhkan media komunikasi.

e-Court dan e-Litigasi: Pengadilan yang Dapat Diakses Daring

e-Court, yang diatur PERMA Nomor 3 Tahun 2018, mencakup pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, dan pemanggilan secara elektronik. e-Litigasi, yang diatur PERMA Nomor 1 Tahun 2019, mencakup persidangan elektronik meliputi jawaban, replik, duplik, dan pembuktian secara daring. Tujuannya adalah mempercepat proses berperkara dan memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi pihak yang jauh dari pengadilan. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 kemudian diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Bagi calon praktisi hukum, keterampilan mendaftar perkara, mengunggah dokumen, dan mengikuti sidang elektronik adalah keterampilan yang langsung dipakai saat beracara.

JDIH dan Direktori Putusan: Gudang Resmi Norma dan Yurisprudensi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum secara elektronik yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di bawah kementerian yang membidangi hukum. JDIH Nasional menghimpun peraturan perundang-undangan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sementara Direktori Putusan Mahkamah Agung mempublikasikan putusan pengadilan secara daring untuk riset dan transparansi peradilan. Keduanya menjadi sumber utama penelusuran peraturan dan yurisprudensi, dasar bagi setiap argumentasi hukum yang dibangun mahasiswa maupun praktisi.

Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik: Keabsahan Dokumen Tanpa Kertas

Undang-Undang ITE Pasal 11 menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan, antara lain data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan, berada dalam kuasanya, serta perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat dengan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui pemerintah, misalnya Privy, Digisign, atau PeruriSign. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara tersebut, tetap dapat sah bila memenuhi syarat, namun pembuktiannya lebih berat. Dasar hukumnya adalah UU ITE Pasal 11 dan PP Nomor 71 Tahun 2019 yang membedakan jenis tersertifikasi dan tidak, sementara UU Nomor 1 Tahun 2024 menambahkan Pasal 13A tentang sertifikasi elektronik.

Forensik Digital dan Alat Bukti Elektronik

UU ITE Pasal 5 menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang memperluas jenis alat bukti dalam hukum acara. KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, juga menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti pada Pasal 235 dan 242. Forensik digital adalah proses ekstraksi dan analisis data dari ponsel, komputer, atau server untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian, dengan contoh bukti berupa rekaman percakapan, surel, metadata, log transaksi, dan jejak media sosial. Tantangan utamanya adalah menjaga keaslian rantai penyimpanan atau chain of custody serta mewaspadai risiko manipulasi data.

Legal Tech: Kecerdasan Buatan dan Otomasi dalam Praktik Hukum

Legal tech menggabungkan teknologi dengan praktik hukum untuk mempercepat riset, penyusunan dokumen, dan analisis risiko, tanpa menggantikan penalaran hukum manusia. Dalam riset hukum, platform dan mesin pencari berbasis AI mempercepat penelusuran peraturan dan putusan. Dalam reviu kontrak, perangkat lunak dapat menandai klausul berisiko sebelum ditinjau praktisi. Chatbot hukum berfungsi sebagai asisten virtual yang menjawab pertanyaan hukum dasar sebagai lapis pertama informasi. Namun ada batas etis yang tetap berlaku: keputusan akhir dan tanggung jawab profesional tetap berada pada advokat atau hakim, bukan pada sistem otomatis.

E-Government: Layanan Hukum Publik yang Beralih Digital

Beberapa layanan hukum publik kini beralih ke sistem elektronik. AHU Online memungkinkan pendirian dan pengesahan badan hukum seperti PT, yayasan, dan fidusia dilakukan secara daring. Online Single Submission atau OSS mengintegrasikan perizinan berusaha digital, memangkas dokumen fisik dan tatap muka. Layanan kependudukan seperti e-KTP dan catatan sipil kini terhubung ke basis data nasional. E-government mengubah relasi antara negara dan warga, sehingga keandalan sistem, keamanan data, dan akses yang adil menjadi isu hukum administrasi yang penting untuk dicermati.

Catatan KHO

Delapan jenis teknologi digital di atas dapat dipetakan bersama isu hukum utamanya: perangkat dan sistem dasar berkaitan dengan identifikasi sumber bukti; jaringan, data, dan media berkaitan dengan keamanan dan pertukaran yang sah; sistem peradilan elektronik berkaitan dengan akses keadilan; basis data hukum berkaitan dengan validitas sumber; tanda tangan elektronik berkaitan dengan keabsahan dan pengecualiannya; forensik digital berkaitan dengan keaslian dan chain of custody; legal tech berkaitan dengan tanggung jawab profesi; serta e-government berkaitan dengan layanan publik yang inklusif.

Setiap jenis teknologi digital membawa fungsi teknisnya sendiri, tetapi semuanya bertemu pada satu titik: keandalan, keaslian, dan akuntabilitas sistem itulah yang menentukan apakah teknologi tersebut dapat dipakai secara sah dalam proses hukum.

Materi Pendukung

Penutup

Mengenali jenis-jenis teknologi digital dan isu hukum yang menyertainya membekali mahasiswa hukum untuk memahami persoalan etika dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan teknologi secara lebih mendalam. Setiap jenis teknologi, dari perangkat dasar hingga legal tech berbasis AI, menuntut kecermatan yang sama dalam menilai keaslian, keabsahan, dan akuntabilitasnya.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, Nomor 1 Tahun 2019, dan Nomor 7 Tahun 2022.
  • Damiti, dkk. (2025). Literasi Digital (buku ajar).
  • JDIH Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Bahan Ajar Literasi Digital, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp