KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Friday, October 16, 2026

Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung sepanjang periode 2008 hingga 2025. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan serangkaian pemeriksaan.

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2 triliun. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari PT Toba Pulp Lestari maupun pembelaan dari AL yang diperoleh media terkait perkara ini, sehingga status hukum yang bersangkutan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Uraian Peristiwa

Menurut keterangan Anang Supriatna, AL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 116 orang saksi, menggeledah sejumlah lokasi, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga meminta pendapat ahli di bidang hukum pidana, keuangan negara, dan industri pulp serta kertas untuk memperkuat konstruksi perkara. AL dilaporkan sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Fakta Utama

  • Tersangka: AL, Direktur dan Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk.
  • Dugaan perbuatan: korupsi melalui praktik transfer pricing periode 2008–2025.
  • Taksiran kerugian negara: sekitar Rp2 triliun.
  • Modus yang disangkakan: perubahan kode HS produk dari Dissolving Pulp menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) serta under invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor dan penjualan domestik yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, termasuk dalam transaksi ke afiliasi DP MMI, Ltd. dan penjualan ke pabrik APR.
  • Dugaan tambahan: pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan atas dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan tidak dilakukan sesuai prosedur.
  • Upaya pemulihan kerugian: dana Rp500 juta telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
  • Status penahanan: AL ditahan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Konteks Hukum

AL disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasannya, Anang Supriatna menyebut bahwa pelaporan transaksi yang disampaikan tersangka kepada otoritas pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Status dan Perkembangan Perkara

Penetapan AL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya juga telah menjerat PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara serupa. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum masih berlangsung dan penyidik membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Karena perkara ini masih berada pada tahap penyidikan, status hukum AL dan pihak-pihak terkait lainnya belum final dan dapat berubah sesuai dengan proses peradilan yang berjalan.

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bagaimana modus transfer pricing dan manipulasi dokumen perpajakan dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Keterlibatan dugaan suap terhadap pemeriksa pajak dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa pengawasan internal otoritas pajak tetap menjadi titik rawan yang perlu diperkuat.

Status tersangka bukan berarti bersalah secara hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), AL berhak atas proses hukum yang adil dan baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penutup

Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari ini, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak-pihak lain serta proses hukum lanjutan yang akan dijalani oleh tersangka AL.

Sumber

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun, news.fin.co.id, 16 Oktober 2026.
Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka, Suara.com, 16 Oktober 2026.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp