Pendahuluan
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, konsep kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama dalam sistem pemerintahan yang dianut. Kedaulatan rakyat merupakan prinsip bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan dari rakyatlah segala legitimasi kekuasaan pemerintahan bersumber. Prinsip ini tidak hanya tertuang secara normatif dalam konstitusi, tetapi juga menjadi semangat yang membentuk praktik demokrasi di tanah air.
Namun, bagaimana konsep ini diterapkan dalam konteks ketatanegaraan Indonesia? Sejauh mana rakyat benar-benar memegang kendali atas jalannya pemerintahan? Artikel ini akan mengupas konsep kedaulatan rakyat dari sisi historis, konstitusional, serta tantangan implementatif dalam sistem pemerintahan Indonesia kontemporer.
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Secara terminologis, kedaulatan berasal dari kata Latin "superanus" yang berarti tertinggi. Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, bukan pada raja, elit, ataupun penguasa militer.
Dalam pengertian klasik menurut Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan rakyat menandakan bahwa rakyat adalah pemilik sah kekuasaan dan pemerintahan hanya menjalankan mandat dari rakyat. Prinsip ini menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi modern.
Landasan Konstitusional Kedaulatan Rakyat di Indonesia
UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini tercermin dalam beberapa ketentuan:
-
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebutkan "...negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."
-
Pasal 1 ayat (2) menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
-
Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Dari sini, terlihat bahwa kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan dalam kerangka negara hukum. Rakyat memegang kedaulatan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Praktik Ketatanegaraan
1. Pemilihan Umum
Pemilu menjadi sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif dan memilih presiden serta wakil presiden secara langsung. Sejak reformasi 1998, Indonesia telah melaksanakan pemilu langsung yang lebih mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat.
2. Partisipasi dalam Proses Legislasi
Meskipun bersifat tidak langsung, rakyat dapat menyampaikan aspirasi melalui wakil-wakilnya di DPR dan DPD. Selain itu, dalam praktiknya, RUU juga dapat melibatkan publik melalui public hearing, konsultasi publik, dan keterlibatan LSM.
3. Kebebasan Berpendapat dan Pers
Kebebasan berpendapat adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat. Dengan kebebasan ini, rakyat dapat menyuarakan kritik, memberikan masukan, atau menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan negara, selama tetap berada dalam batas hukum.
4. Lembaga Perwakilan sebagai Pelaksana Mandat Rakyat
DPR dan DPD merupakan lembaga yang secara normatif mewakili rakyat dan daerah. Mereka menyusun undang-undang, menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Idealnya, setiap keputusan yang diambil DPR adalah cerminan kehendak rakyat.
Kritik dan Tantangan Implementasi Kedaulatan Rakyat
Meskipun konsep kedaulatan rakyat secara normatif telah tertuang dalam UUD dan dilaksanakan melalui pemilu serta lembaga perwakilan, praktiknya tidak selalu ideal. Beberapa tantangan utama antara lain:
1. Kualitas Demokrasi Prosedural
Kedaulatan rakyat sering kali hanya berhenti pada momen pemilu. Setelah pemilu selesai, kontrol rakyat terhadap pejabat terpilih menjadi lemah. Ini menimbulkan kesan bahwa partisipasi rakyat bersifat seremonial, bukan substantif.
2. Dominasi Partai Politik
Parpol sering kali lebih mementingkan kepentingan kelompok daripada kehendak rakyat luas. Kandidat yang diusung pun kadang tidak melalui mekanisme seleksi yang partisipatif, melainkan berdasarkan kekuatan modal dan kedekatan elite.
3. Money Politics dan Transaksionalisme
Maraknya politik uang menjadi ancaman besar bagi kedaulatan rakyat. Rakyat yang seharusnya menentukan pemimpin secara bebas justru terjebak dalam transaksi jangka pendek. Ini memudarkan semangat demokrasi sejati.
4. Minimnya Pendidikan Politik
Sebagian besar masyarakat belum memiliki kesadaran politik yang cukup. Hal ini membuat mereka rentan dipengaruhi oleh propaganda, hoaks, atau janji populis yang tidak realistis. Kedaulatan rakyat tanpa rakyat yang sadar politik hanya akan menjadi slogan kosong.
Upaya Penguatan Kedaulatan Rakyat
Agar prinsip kedaulatan rakyat tidak menjadi jargon normatif belaka, perlu langkah-langkah strategis, antara lain:
-
Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan dan PolitikGenerasi muda perlu dibekali dengan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab warga negara. Pendidikan politik harus dimulai sejak dini.
-
Reformasi Sistem Kepartaian dan PemiluPerlu mekanisme seleksi calon legislatif yang lebih terbuka dan akuntabel, serta sistem pemilu yang mendorong representasi yang lebih adil.
-
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas PemerintahMekanisme pengawasan harus diperkuat. Rakyat berhak tahu dan mengawasi bagaimana wakilnya bertindak dan bagaimana anggaran negara digunakan.
-
Mendorong Partisipasi Publik dalam Pengambilan KebijakanRakyat harus diberi ruang untuk terlibat dalam proses legislasi, evaluasi kebijakan, dan penyusunan rencana pembangunan.
Kesimpulan
Kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 telah menempatkannya secara tegas sebagai dasar sistem pemerintahan. Namun, pelaksanaan prinsip ini membutuhkan peran aktif semua pihak: negara, partai politik, dan yang paling penting, masyarakat itu sendiri.
Rakyat bukan hanya pemilih lima tahunan, tetapi aktor utama dalam proses demokrasi. Maka dari itu, memperkuat kedaulatan rakyat bukan hanya soal mekanisme pemilu yang jujur dan adil, tapi juga menyangkut pendidikan politik, transparansi, dan partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.
Seperti kata Abraham Lincoln: “Democracy is the government of the people, by the people, for the people.” Semoga cita-cita itu tak hanya menjadi kutipan, tetapi juga menjadi kenyataan dalam sistem ketatanegaraan kita.