Hukum Perikatan: Fondasi Hukum dalam Hubungan Perdata

Ilustrasi hukum perikatan dengan dua tangan berjabat sebagai simbol kesepakatan, dokumen kontrak bertanda tangan, buku hukum perdata, dan timbangan keadilan dalam nuansa warna elegan.

Dalam hukum perdata, hukum perikatan menempati posisi sentral. Segala bentuk hubungan hukum yang melibatkan kewajiban dan hak antarindividu sering kali bersumber dari suatu perikatan. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, sampai kontrak kerja, semuanya tidak lepas dari perikatan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu hukum perikatan, unsur-unsurnya, sumber, jenis-jenis perikatan, serta contoh-contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Perikatan

Kata “perikatan” berasal dari istilah Belanda “verbintenis”, yang berarti hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Definisi Menurut Ahli:

  • Subekti: Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang memberikan hak kepada satu pihak dan kewajiban kepada pihak lain.

  • R. Soeroso: Perikatan adalah hubungan hukum di mana seseorang berhak atas prestasi dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.

Dengan kata lain, perikatan adalah hubungan timbal balik yang bersifat hukum dan wajib dipenuhi.

Unsur-Unsur Perikatan

Perikatan sebagai hubungan hukum memiliki beberapa unsur penting:

  1. Subjek hukum: Pihak yang mengikatkan diri, bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum.

  2. Objek perikatan (prestasi): Apa yang harus diberikan, dilakukan, atau tidak dilakukan oleh salah satu pihak.

  3. Hubungan hukum: Hubungan ini diakui oleh hukum dan dapat dipaksakan jika dilanggar.

Sumber-Sumber Perikatan

Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat timbul dari dua sumber utama:

1. Perjanjian (Overeenkomst)

Kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hubungan hukum, seperti kontrak jual beli, sewa menyewa, dan kerja sama.

2. Undang-Undang

Timbul karena ketentuan hukum, meski tanpa adanya kesepakatan. Contoh:

  • Tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)

  • Pengelolaan harta tanpa kuasa (zaakwaarneming)

  • Pembayaran tanpa dasar hukum (onverschuldigde betaling)

Jenis-Jenis Perikatan

Perikatan memiliki berbagai macam klasifikasi, tergantung dari sudut pandang tertentu:

1. Berdasarkan Prestasi:

  • Memberikan sesuatu (bijvoorbeeld: menyerahkan barang)

  • Melakukan sesuatu (misalnya: memperbaiki kendaraan)

  • Tidak melakukan sesuatu (contoh: tidak membuka usaha serupa dalam radius tertentu)

2. Berdasarkan Jumlah Subjek Hukum:

  • Tunggal: satu kreditur, satu debitur.

  • Jamak: beberapa kreditur dan/atau debitur.

3. Berdasarkan Cara Pemenuhan:

  • Perikatan tanggung renteng (solidair): setiap debitur bertanggung jawab untuk seluruh prestasi.

  • Perikatan terbagi (pro rata): tanggung jawab dibagi sesuai porsi masing-masing.

4. Berdasarkan Kondisi Pemenuhan:

  • Perikatan bersyarat: hanya berlaku jika syarat tertentu terpenuhi.

  • Perikatan bertangguh (termijn): baru berlaku atau berakhir setelah lewat waktu tertentu.

Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata)

Karena sebagian besar perikatan lahir dari perjanjian, maka perjanjian harus memenuhi syarat sah berikut:

  1. Kesepakatan para pihak

  2. Kecakapan untuk membuat perikatan

  3. Objek tertentu

  4. Sebab yang halal

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Contoh Perikatan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh konkret perikatan:

1. Perikatan Jual Beli

A membeli motor dari B seharga Rp15 juta. A berkewajiban membayar, B berkewajiban menyerahkan motor. Ini adalah perikatan bilateral.

2. Perikatan Sewa Menyewa

C menyewa rumah milik D selama 1 tahun. D wajib menyediakan rumah dalam kondisi layak huni, sementara C wajib membayar uang sewa setiap bulan.

3. Perikatan Perbuatan Melawan Hukum

E menabrak mobil F karena mengemudi ugal-ugalan. F dapat menuntut ganti rugi kepada E. Ini perikatan yang timbul karena hukum, bukan karena perjanjian.

Akibat Wanprestasi dalam Perikatan

Wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam melaksanakan kewajiban perikatan. Akibatnya bisa berupa:

  1. Pemenuhan perikatan secara paksa

  2. Pembayaran ganti rugi

  3. Pembatalan perjanjian

  4. Peralihan risiko

Misalnya, jika A tidak membayar cicilan sesuai waktu yang disepakati, B dapat menuntut pembatalan perjanjian dan meminta ganti rugi.

Gugatan Perdata Akibat Wanprestasi

Jika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini bertujuan untuk:

  • Meminta pelaksanaan isi perjanjian

  • Menuntut kompensasi kerugian (materiil maupun immateriil)

  • Memohon pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan hukum

Hukum Perikatan di Era Digital

Di zaman sekarang, bentuk perikatan juga mengalami modernisasi. Beberapa bentuk perikatan kekinian:

1. Kontrak Elektronik

Perjanjian yang dibuat melalui media elektronik seperti email, WhatsApp, atau sistem e-commerce.

2. Perjanjian Clickwrap dan Browsewrap

Perjanjian yang dilakukan secara online, biasanya dengan mengklik “Saya Setuju” pada syarat dan ketentuan sebuah aplikasi.

Hukum Indonesia (UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019) sudah mengakui sahnya perjanjian digital sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian.

Asas Penting dalam Hukum Perikatan

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Para pihak bebas menentukan isi dan bentuk perjanjian.

2. Asas Konsensualisme

Cukup dengan kesepakatan, perjanjian sudah mengikat, kecuali disyaratkan tertulis oleh undang-undang.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi para pihak.

4. Asas Itikad Baik

Para pihak harus berperilaku jujur dan adil sejak negosiasi hingga pelaksanaan perjanjian.

Penutup

Hukum perikatan merupakan fondasi utama dalam hubungan hukum perdata. Ia mencerminkan dinamika hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, memahami konsep perikatan sangat penting, tidak hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga masyarakat umum, pengusaha, dan pelaku bisnis digital.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال