Pemerintah Cabut Ribuan Izin Tambang Bermasalah

Ilustrasi kontras antara larangan tambang bermasalah dengan simbol excavator dan lingkungan rusak, serta sisi kanan yang menunjukkan alam hijau, grafik investasi, dan jabat tangan.

Kelas Hukum Online – Langkah tegas pemerintah dalam mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Raja Ampat di Papua Barat, menjadi sorotan publik dan media. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut lebih dari 2.000 IUP yang dianggap bermasalah atau tidak aktif selama bertahun-tahun. Kebijakan ini menuai pujian sekaligus kritik, terutama dari kalangan pelaku usaha dan pemerhati lingkungan.

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor pertambangan. Salah satu hasilnya adalah ditemukannya banyak IUP yang tidak dimanfaatkan secara produktif atau bahkan ditelantarkan. Hal ini menciptakan tumpang tindih lahan, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi.

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa banyak perusahaan yang telah mengantongi izin bertahun-tahun, tetapi tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi.

“Kami ingin izin tidak hanya dimiliki, tetapi digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya dalam konferensi pers, Mei 2025.

Kasus Menonjol: Raja Ampat

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Wilayah ini dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia, dan aktivitas tambang di wilayah ini sempat mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan internasional.

Perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut disebut-sebut tidak melakukan kegiatan operasional selama lebih dari 10 tahun. Bahkan, ada laporan bahwa kawasan tersebut sudah rusak akibat kegiatan eksplorasi awal.

Pemerintah daerah Papua Barat mendukung langkah pencabutan ini. Gubernur Papua Barat menyebut bahwa lingkungan harus menjadi prioritas utama dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek.

Reaksi Dunia Usaha

Langkah ini menimbulkan ketidakpuasan dari sebagian kalangan pelaku usaha pertambangan. Mereka menyebut pencabutan ini dilakukan secara sepihak, tanpa mekanisme peringatan atau negosiasi yang memadai.

Asosiasi Pertambangan Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat minat investor baru di sektor pertambangan.

Namun pemerintah menegaskan bahwa semua proses pencabutan izin dilakukan sesuai prosedur dan melalui proses evaluasi lintas kementerian.

Perspektif Hukum: Apakah Langkah Ini Sah?

Dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, tindakan pencabutan IUP oleh pemerintah dapat dianggap sah sejauh mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berwenang mencabut izin jika pemegang IUP tidak melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberi dasar hukum bagi pencabutan izin terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kaidah keberlanjutan.

Dengan demikian, dari sudut pandang legal, langkah ini bukan saja sah, tetapi juga dapat dipandang sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Tantangan dan Harapan

Meski secara hukum dan lingkungan tampak positif, pemerintah tetap harus menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Gugatan dari pemegang izin – Beberapa perusahaan kemungkinan akan menggugat keputusan ini ke PTUN.

  2. Citra investasi Indonesia – Pemerintah perlu memastikan bahwa tindakan ini tidak disalahartikan sebagai ketidakpastian regulasi.

  3. Transparansi proses evaluasi – Publik perlu mengetahui indikator yang digunakan dalam menilai kelayakan izin.

Harapan ke depan, pemerintah dapat menjadikan momentum ini sebagai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan.

Penutup

Langkah berani pemerintah mencabut ribuan IUP di tengah upaya menjaga iklim investasi memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika dilakukan secara transparan dan konsisten, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri LHK dalam wawancara, “Kita tidak anti-investasi, tapi kita ingin investasi yang benar-benar bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.”

Sumber:

  • Kompas.com. (2025). "Pemerintah Cabut Izin Tambang Bermasalah."

  • Tempo.co. (2025). "Nasib Tambang Nikel di Raja Ampat Pasca Putusan Pemerintah."

  • CNN Indonesia. (2025). "Pemerintah Tegaskan Komitmen Lingkungan."

  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Apa pendapat Anda tentang kebijakan pencabutan izin ini? Tinggalkan komentar Anda di bawah dan ikuti terus update dari blog ini !

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال