Kelas Hukum Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan pengumuman terbaru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengusaha saingan bahan bakar, Mohammad Riza Chalid, yang kini masuk daftar buronan internasional karena berada di Singapura.
1. Rekap Penetapan Tersangka
Sejak Februari 2025, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka awal, termasuk pegawai dan pejabat Pertamina. Pada 10 Juli 2025, tim penyidik kembali menetapkan delapan tersangka tambahan, termasuk Riza Chalid beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Sehingga total menjadi 18 tersangka.
Daftar lengkap para tersangka ini mencakup dari jajaran direksi BUMN hingga pelaku swasta yang berperan dalam intervensi kontrak penyewaan terminal BBM Merak.
2. Modus Korupsi & Intervensi Kebijakan
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka telah melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak di Pertamina dengan memanipulasi kontrak terminal BBM Merak. Kontrak ini dibuat ketika sebenarnya tidak diperlukan, harga dinaikkan tajam, dan aset-aset penting dihilangkan dari skema kerja sama.
Qohar menegaskan hal itu dilakukan bersama sejumlah pejabat Pertamina, seperti mantan VP dan direktur di berbagai anak perusahaan.
3. Total Kerugian Negara Mencapai Rp 285 Triliun
Awalnya, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan sebesar Rp 193 triliun. Namun setelah penyelidikan menyeluruh, angka tersebut diperbarui menjadi Rp 285.017.731.964.389—terdiri atas kerugian keuangan dan perekonomian negara.
4. Peran Riza Chalid & Anak
-
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza, sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025 akibat perannya dalam pengadaan impor minyak mentah melalui PT Navigator Khatulistiwa.
-
Sementara Riza Chalid ikut ditangani saat Kejagung mengumumkan skema mafia migas melibatkan dirinya, bersama oknum dari organisasi Pertamina.
Kedua generasi ini dituding memuluskan kepentingan bisnis melalui kolusi sistemik.
5. Status Buron dan Pencegahan Berpergian
Meskipun telah ditetapkan, Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar negeri. Kejagung telah menerbitkan pencegahan perjalanan internasional selama 6 bulan, dan menggalang koordinasi dengan otoritas Singapura.
Langkah ini membuktikan keseriusan negara dalam menghadapi figur penting bisnis yang diduga menjadi mafia migas.
6. Daftar Lengkap 18 Tersangka
Berikut nama-nama yang tersangkut:
-
Riva Siahaan – DIRUT Pertamina Patra Niaga
-
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Kilang Pertamina Internasional
-
Yoki Firnandi – DIRUT Pertamina International Shipping
-
Agus Purwono – VP Feedstock Kilang
-
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Patra Niaga
-
Edward Corne – VP Trading Operations
-
Muhammad Kerry A. Riza – Beneficial owner Navigator Khatulistiwa
-
Dimas Werhaspati – Komisaris Navigator/Jenggala
-
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris Orbit Terminal Merak
-
Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi (2011–2015)
-
Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran (2014)
-
Toto Nugroho – VP Intermediate Supply (2017–2018)
-
Dwi Sudarsono – VP Product Trading ISC (2019–2020)
-
Arief Sukmara – Direktur Gas dan Petrokimia (PIS)
-
Hasto Wibowo – SVP ISC (2018–2020)
-
Martin Haendra Nata – Manager Development Trafigura
-
Indra Putra Harsono – Manager Mahameru Kencana Abadi
-
Mohammad Riza Chalid – Beneficial owner Tanki & Orbit Terminal Merak
7. Dampak terhadap Penegakan Hukum
Skandal ini bisa jadi salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah. Kejaksaan menekankan upaya transparansi dan penegakan tanpa pandang bulu. Langkah berikutnya adalah pelacakan harta kekayaan tersangka untuk pengembalian negara dan proses eksradisi Riza Chalid .
8. Tantangan Eksekusi dan Kontrol Korporasi
Sebagai tindak lanjut, kunci keberhasilan kasus ini akan bergantung pada:
-
Koordinasi lembaga internasional untuk membawa tersangka ke pengadilan
-
Penelusuran aset di luar negeri
-
Penegakan hukum terhadap pejabat BUMN tanpa intervensi
-
Kemajuan pengembalian dana kerugian negara
Penetapan 18 tersangka dalam kasus mafia migas termasuk Riza Chalid menandai babak baru reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di sektor BUMN energi. Jika Kejagung berhasil menjatuhkan hukuman dan menyita aset, hal ini akan menjadi preseden pemberantasan korupsi struktural. Namun tantangan eksradisi dan pengembalian aset tetap menjadi ujian nyata integritas hukum Indonesia ke depan.