Pendahuluan
Hubungan antarnegara dalam hukum internasional tidak dapat dilepaskan dari tiga konsep fundamental: wilayah, kedaulatan, dan yurisdiksi. Ketiganya menjadi fondasi eksistensi negara sebagai subjek hukum internasional yang berdaulat, memiliki otoritas atas wilayah tertentu, dan berhak menjalankan kekuasaan hukum terhadap individu atau tindakan. Dalam era globalisasi, pemahaman terhadap konsep ini menjadi semakin penting untuk menjawab tantangan lintas batas, termasuk sengketa teritorial, yurisdiksi universal, dan konflik hukum lintas negara.
Artikel ini menguraikan secara sistematis konsep wilayah negara, kedaulatan, dan yurisdiksi dalam perspektif hukum internasional, serta aplikasinya dalam konteks kontemporer.
1. Pengertian Wilayah Negara dalam Hukum Internasional
Wilayah negara adalah ruang geografis di mana suatu negara berdaulat dan dapat menjalankan yurisdiksi hukumnya secara penuh. Keberadaan wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif negara sebagaimana dimuat dalam Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara.
Jenis Wilayah Negara:
-
Wilayah Daratan
-
Termasuk tanah, sungai, danau, serta perbatasan geografis yang sah berdasarkan perjanjian atau praktik historis.
-
Dapat berubah akibat perjanjian damai, aneksasi, atau pemisahan wilayah.
-
-
Wilayah Laut
-
Diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, mencakup:
-
Laut Teritorial (12 mil laut)
-
Zona Tambahan (24 mil laut)
-
Zona Ekonomi Eksklusif – ZEE (200 mil laut)
-
Landas Kontinen (hingga 350 mil laut)
-
-
Contoh penting: Sengketa Laut China Selatan.
-
-
Wilayah Udara
-
Negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayah darat dan laut teritorialnya.
-
Diatur dalam Chicago Convention 1944.
-
-
Wilayah Ekstra-Territorial
-
Termasuk kedutaan besar, konsulat, dan kapal laut atau pesawat udara yang terdaftar di negara tertentu.
-
Wilayah ini meskipun berada di luar negeri asal, tunduk pada hukum negara pendaftar.
-
2. Kedaulatan Negara: Konsep dan Prinsip dalam Hukum Internasional
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah hak eksklusif negara untuk mengatur urusan internal dan eksternal tanpa intervensi pihak luar. Kedaulatan merupakan prinsip utama dalam hukum internasional modern yang lahir sejak Perjanjian Westphalia 1648.
Asas Kedaulatan dalam Hukum Internasional
-
Non-Intervensi: Negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain (Pasal 2 Piagam PBB).
-
Kesetaraan Kedaulatan: Semua negara memiliki kedudukan hukum yang sama, baik besar maupun kecil.
-
Pengakuan Kedaulatan: Suatu negara harus diakui secara bilateral maupun multilateral agar dapat menjalankan fungsi internasionalnya.
Pembatasan Kedaulatan
-
Adanya kewajiban internasional, seperti perlindungan HAM, pelestarian lingkungan, dan larangan genosida.
-
Intervensi kemanusiaan dalam kasus pelanggaran berat HAM.
-
Pengaruh organisasi internasional seperti PBB, WTO, dan ICC yang dapat membatasi tindakan suatu negara.
3. Yurisdiksi Negara: Ruang Lingkup dan Bentuknya
Pengertian Yurisdiksi
Yurisdiksi adalah kewenangan hukum suatu negara untuk membuat, menegakkan, dan mengadili hukum terhadap individu, benda, atau peristiwa.
Tiga Bentuk Yurisdiksi:
-
Yurisdiksi Legislatif
-
Kewenangan negara untuk membuat peraturan hukum yang mengikat dalam wilayahnya.
-
-
Yurisdiksi Eksekutif
-
Kewenangan negara untuk menegakkan hukum melalui aparat penegak hukum.
-
-
Yurisdiksi Yudisial
-
Kewenangan untuk mengadili perkara pidana dan perdata.
-
Asas-Asas Yurisdiksi dalam Hukum Internasional
-
Asas Teritorial
-
Negara berwenang atas semua tindakan yang terjadi di wilayahnya.
-
Asas ini bersifat utama dan diakui universal.
-
-
Asas Kebangsaan (Nationality Principle)
-
Negara berhak mengatur warga negaranya, meskipun berada di luar negeri.
-
Contoh: Hukum perpajakan atau wajib militer terhadap WNI di luar negeri.
-
-
Asas Perlindungan (Protective Principle)
-
Negara dapat menerapkan hukum terhadap tindakan di luar negeri yang mengancam kepentingan vital negara.
-
-
Asas Universal (Universal Jurisdiction)
-
Negara dapat mengadili pelaku kejahatan internasional berat (genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan), meskipun tidak ada kaitan langsung dengan pelaku atau korban.
-
Contoh: Kasus Eichmann (Israel mengadili pelaku Holocaust di Argentina).
-
-
Asas Realitas (Effects Doctrine)
-
Jika suatu tindakan di luar negeri menimbulkan dampak langsung di dalam negeri, negara dapat menerapkan yurisdiksi.
-
4. Yurisdiksi Ekstra-Territorial dan Imunitas Negara
Ekstra-Territorial Jurisdiction
-
Penerapan yurisdiksi terhadap tindakan di luar negeri, biasanya berdasarkan asas nasionalitas atau universal.
-
Menjadi kontroversial, terutama jika dinilai melanggar kedaulatan negara lain.
State Immunity
-
Negara tidak dapat digugat oleh pengadilan negara lain dalam tindakan yang bersifat acta jure imperii (kedaulatan).
-
Namun, bila negara bertindak sebagai subjek hukum privat (acta jure gestionis), maka dapat kehilangan imunitas.
Contoh: Suatu negara yang melakukan kontrak dagang bisa digugat bila wanprestasi.
Baca juga Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
5. Aplikasi dalam Konteks Indonesia
a. Wilayah Indonesia
-
Diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
-
Indonesia memiliki hak kedaulatan atas ZEE seluas 200 mil laut, serta yurisdiksi terbatas atas landas kontinen.
b. Praktik Yurisdiksi
-
Indonesia menerapkan yurisdiksi atas kapal asing yang melanggar ZEE melalui UU Perikanan dan Kelautan.
-
Yurisdiksi terhadap WNI di luar negeri melalui KUHP Nasional dan Peraturan Luar Negeri.
c. Kasus Nyata
-
Penenggelaman kapal asing ilegal di ZEE Indonesia.
-
Ekstradisi pelaku kejahatan lintas negara.
-
Penerapan hukum terhadap kejahatan siber lintas batas.
6. Tantangan di Era Globalisasi
-
Konflik yurisdiksi dalam kasus lintas negara (cybercrime, pencucian uang)
-
Sengketa wilayah dan overlapping klaim ZEE, seperti di Laut Natuna Utara
-
Tantangan penegakan hukum terhadap pelaku transnasional, termasuk WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri
-
Tekanan terhadap prinsip non-intervensi dalam konteks HAM dan perubahan iklim
Kesimpulan
Wilayah, kedaulatan, dan yurisdiksi merupakan pilar utama dalam struktur hukum internasional yang menjamin eksistensi negara serta keteraturan hubungan antarbangsa. Dalam praktiknya, ketiga konsep ini saling terkait dan saling memengaruhi. Namun dalam dinamika dunia yang terus berubah, diperlukan adaptasi hukum yang progresif agar prinsip-prinsip ini tetap relevan dan mampu menjawab tantangan global, tanpa mengabaikan prinsip dasar kedaulatan negara.