Pendahuluan
Hukum internasional bukanlah produk zaman modern semata, melainkan hasil perkembangan panjang interaksi antarkelompok, bangsa, dan negara. Dari perjanjian damai suku-suku kuno hingga kompleksitas traktat dan rezim hukum global saat ini, hukum internasional telah mengalami evolusi signifikan. Dengan memahami sejarahnya, kita dapat mengenali bagaimana norma-norma global dibentuk, diuji, dan diterapkan dalam lintas zaman. Artikel ini membahas secara kronologis tahapan-tahapan penting perkembangan hukum internasional.
1. Akar Hukum Internasional dalam Peradaban Kuno
a. Mesir, Mesopotamia, dan India Kuno
Sejarah awal hukum internasional dapat ditelusuri dari perjanjian damai antara negara-kota atau kerajaan kuno. Salah satu perjanjian tertulis tertua adalah Perjanjian Kadesh (sekitar 1259 SM) antara Firaun Ramses II (Mesir) dan Raja Hattusili III (Het).
Di India kuno, kitab Manusmriti dan ajaran Dharma mencerminkan prinsip-prinsip keadilan universal dan relasi antara kerajaan yang mirip dengan dasar hukum internasional.
b. Tiongkok dan Konfusius
Ajaran Konfusius menekankan pentingnya Li (etika dan harmoni antarnegara) sebagai landasan hubungan antarnegara dalam sistem Tianxia (segala sesuatu di bawah langit), yang secara filosofi mengarah pada prinsip kesetaraan dan keadilan antar entitas politik.
2. Hukum Internasional dalam Dunia Islam dan Abad Pertengahan
a. Tradisi Hukum Islam
Dalam dunia Islam, prinsip Siyar dikembangkan oleh para ulama seperti Imam Al-Shaybani untuk mengatur hubungan antara negara Islam dan non-Islam. Hukum ini mencakup perlindungan utusan, hukum perang, dan perlakuan terhadap tawanan.
b. Feodalisme dan Gereja Katolik
Di Eropa Abad Pertengahan, tidak ada sistem negara berdaulat. Gereja Katolik dan Kekaisaran Romawi Suci menguasai sistem hukum yang hierarkis. Hubungan antar kerajaan lebih bersifat teokratis daripada legalistik.
3. Masa Pembentukan (Kelahiran Hukum Internasional Modern – Abad ke-16 s/d 18)
a. Kontribusi Hugo Grotius
Tokoh utama dalam kelahiran hukum internasional modern adalah Hugo Grotius (1583–1645), seorang ahli hukum asal Belanda yang menulis karya monumental De Jure Belli ac Pacis (1625).
Grotius memperkenalkan prinsip:
-
Kedaulatan negara
-
Kebebasan laut (freedom of the seas)
-
Hukum perang dan perdamaian
-
Konsep jus gentium (hukum bangsa-bangsa)
Grotius dianggap sebagai “Bapak Hukum Internasional Modern”.
b. Konvensi Westphalia (1648)
Perjanjian Westphalia mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan dianggap sebagai tonggak awal sistem negara berdaulat. Dari sinilah muncul konsep:
-
Sovereign equality (kesetaraan kedaulatan)
-
Non-intervensi
-
Teritorialisme
4. Masa Imperialisme dan Kolonialisme (Abad ke-18 – awal 20)
Hukum internasional pada masa ini berkembang secara asimetris, lebih berpihak pada negara-negara Eropa Barat yang melakukan kolonialisasi. Negara-negara non-Eropa sering tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional sepenuhnya.
Prinsip seperti:
-
Kebebasan navigasi
-
Wilayah pendudukan
-
Hukum perang kolonial
…didominasi oleh perspektif kolonial yang mendiskriminasi bangsa terjajah.
5. Era Liga Bangsa-Bangsa dan Kode Etik Internasional (1919–1945)
a. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
Pasca Perang Dunia I, LBB dibentuk untuk mencegah terulangnya perang global. Ini adalah percobaan pertama membentuk sistem keamanan kolektif dunia.
Meskipun gagal mencegah Perang Dunia II, LBB memberikan pelajaran penting tentang pentingnya mekanisme internasional yang efektif dan inklusif.
b. Konvensi Den Haag dan Hukum Humaniter
Sebelum LBB, Konvensi Den Haag (1899 dan 1907) telah menetapkan prinsip-prinsip dasar hukum perang dan perlindungan terhadap warga sipil. Ini menjadi fondasi dari hukum humaniter modern.
6. Era Modern: PBB dan Hukum Internasional Kontemporer
a. Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – 1945
Setelah Perang Dunia II, Piagam PBB (Charter of the United Nations) menjadi dasar pembentukan sistem hukum internasional modern. Tujuan utamanya:
-
Menjaga perdamaian dan keamanan
-
Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa
-
Menegakkan hak asasi manusia
b. Perkembangan Institusional
Lahir berbagai institusi dan konvensi:
-
ICJ (Mahkamah Internasional)
-
UNESCO, WHO, WTO, ILO
-
Konvensi HAM Internasional (ICCPR, ICESCR, CEDAW, dll.)
-
UNCLOS (1982) – hukum laut
-
Statuta Roma (1998) – pembentukan ICC
c. Dekolonisasi dan Pengakuan Negara-Negara Baru
PBB mendukung dekolonisasi dan hak penentuan nasib sendiri. Banyak negara baru di Asia dan Afrika menjadi aktor penting dalam memperluas perspektif hukum internasional.
Baca juga Sumber-Sumber Hukum Internasional: Fondasi Norma Global dalam Tata Hukum Dunia
7. Tantangan dan Arah Masa Depan
a. Tantangan Global
-
Konflik bersenjata baru (Ukraina, Gaza, Sudan)
-
Krisis iklim dan keadilan ekologis
-
Keamanan siber dan AI
-
Disparitas kekuasaan dalam lembaga internasional
b. Kebangkitan Hukum Internasional Global Selatan
Negara-negara berkembang semakin aktif menyuarakan pembaruan hukum internasional agar lebih adil, inklusif, dan mencerminkan nilai-nilai non-Barat.
Kesimpulan
Sejarah hukum internasional mencerminkan perjalanan panjang umat manusia dalam mencari tatanan yang adil di tengah perbedaan kepentingan global. Dari akar peradaban kuno hingga sistem modern di bawah payung PBB, hukum internasional terus bertransformasi. Pemahaman terhadap sejarah ini penting agar kita tidak hanya memahami normanya, tetapi juga nilai, perjuangan, dan dinamika kekuasaan di baliknya. Hukum internasional bukan hanya soal teks perjanjian, melainkan hasil dari konsensus, konflik, dan kemajuan peradaban.