Pendahuluan
Hukum internasional, sebagai sistem norma yang mengatur hubungan antarnegara dan aktor global lainnya, tidak muncul begitu saja. Ia dibangun dari sumber-sumber hukum yang memberikan legitimasi, struktur, dan arah bagi praktik internasional. Tanpa sumber hukum yang jelas, hukum internasional akan kehilangan landasannya sebagai sistem yang mengikat. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif apa saja yang dimaksud dengan sumber hukum internasional, bagaimana hierarki dan aplikasinya, serta peran pentingnya dalam menjaga ketertiban global.
1. Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional merujuk pada dasar atau asal mula dari norma dan aturan hukum internasional yang diakui secara sah dan mengikat oleh komunitas internasional. Definisi klasik mengenai sumber hukum internasional dapat ditemukan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), yang sering dijadikan acuan utama.
Pasal tersebut menyebutkan empat sumber utama:
1. Perjanjian internasional
2. Kebiasaan internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum
4. Putusan pengadilan dan doktrin para ahli sebagai alat bantu
2. Perjanjian Internasional (Treaties)
a. Definisi dan Karakteristik
Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antarnegara atau antara negara dan organisasi internasional yang diatur oleh hukum internasional. Ia bisa berbentuk konvensi, protokol, pakta, piagam, dan lain-lain.
b. Sifat Perjanjian
a. Bilateral (antara dua pihak) atau multilateral (lebih dari dua pihak)
b. Bersifat mengikat secara hukum setelah diratifikasi
c. Bisa bersifat self-executing atau memerlukan tindakan legislatif domestik
c. Contoh Perjanjian Penting
1. Piagam PBB (1945) – Dasar pembentukan PBB
2. Konvensi Jenewa (1949) – Perlindungan korban perang
3. UNCLOS (1982) – Hukum laut internasional
4. Konvensi Hak Anak (1989) – Hak-hak anak di seluruh dunia
Perjanjian internasional menjadi instrumen hukum utama dalam membentuk dan memperkuat kerja sama antarnegara dalam berbagai bidang seperti perdagangan, lingkungan, keamanan, dan HAM.
3. Kebiasaan Internasional (Customary International Law)
a. Definisi
Kebiasaan internasional adalah praktik yang dilakukan oleh negara secara terus-menerus dan diterima sebagai hukum (opinio juris). Sumber ini bersifat tidak tertulis tetapi tetap mengikat.
b. Unsur Kebiasaan Internasional
1. Praktik umum dan konsisten
2. Opinio juris – keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum
c. Contoh
1. Prinsip kekebalan diplomatik
2. Larangan genosida dan penyiksaan
3. Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain
Kebiasaan internasional sering menjadi sumber hukum yang melengkapi atau mengisi kekosongan dalam traktat.
Baca juga Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
4. Prinsip-Prinsip Umum Hukum (General Principles of Law)
a. Makna Prinsip Umum
Prinsip umum adalah prinsip-prinsip dasar hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab dan umum ditemukan dalam sistem hukum nasional. Mereka digunakan ketika tidak ada traktat atau kebiasaan yang secara eksplisit mengatur suatu isu.
b. Contoh Prinsip Umum
1. Pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati)
2. Nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa hukum)
3. Res judicata (putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap)
Prinsip-prinsip ini membantu memastikan bahwa sistem hukum internasional tidak mengalami kekosongan hukum (non liquet).
5. Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Internasional)
a. Peran dan Fungsi
Putusan pengadilan, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), bukan merupakan sumber utama, tetapi alat bantu dalam menafsirkan dan menerapkan hukum internasional. Namun, dalam praktik, putusan-putusan ini sangat berpengaruh dalam pembentukan preseden hukum internasional.
b. Contoh Kasus Penting
1. Corfu Channel Case (1949): Tanggung jawab negara atas pelanggaran wilayah
2. Nicaragua v. United States (1986): Penggunaan kekuatan bersenjata
3. Bosnia and Herzegovina v. Serbia (2007): Genosida dan tanggung jawab negara
6. Doktrin Para Ahli (Teachings of the Most Highly Qualified Publicists)
Pendapat para ahli hukum internasional (misalnya Hersch Lauterpacht, Antonio Cassese, Malcolm Shaw) digunakan sebagai alat bantu dalam mengklarifikasi, menginterpretasi, dan mengembangkan hukum internasional.
Meskipun tidak mengikat secara langsung, doktrin yang kredibel sering dijadikan referensi dalam pengadilan dan pengambilan kebijakan internasional.
7. Sumber Tambahan dalam Perkembangan Kontemporer
Selain empat sumber utama di atas, perkembangan global memunculkan instrumen baru yang tidak selalu mengikat, tetapi sangat berpengaruh dalam praktik:
a. Soft Law
1. Resolusi Majelis Umum PBB
2. Deklarasi dan rekomendasi
Contoh: Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
b. Kode Etik dan Standar Internasional
1. ISO, ILO, WHO Guidelines
2. Perjanjian perdagangan regional (contoh: RCEP, CPTPP)
8. Hierarki dan Konflik Antar Sumber
Dalam teori hukum internasional, tidak ada hierarki tetap antar sumber. Namun, jus cogens (norma imperatif) menempati posisi tertinggi. Norma ini tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian atau hukum lainnya.
Contoh Norma Jus Cogens:
1. Larangan penyiksaan
2. Larangan perbudakan
3. Larangan agresi militer
4. Larangan genosida
Jika terjadi konflik antara perjanjian dan norma jus cogens, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.
9. Aplikasi Sumber Hukum Internasional di Indonesia
Indonesia sebagai negara aktif dalam pergaulan internasional:
a. Meratifikasi banyak konvensi dan traktat penting
b. Mengakui keberlakuan prinsip-prinsip hukum umum
c. Mengikuti pendapat internasional melalui putusan pengadilan internasional dan rekomendasi organisasi global
Contoh implementasi:
a. Pengadilan HAM Ad Hoc menggunakan prinsip Statuta Roma
b. UU tentang Pengungsi dan Perlindungan HAM banyak mengacu pada konvensi internasional
c. Peran MK dan MA dalam mempertimbangkan prinsip internasional dalam putusannya
Kesimpulan
Sumber-sumber hukum internasional merupakan fondasi utama yang menopang tatanan hukum global. Perjanjian internasional, kebiasaan, prinsip umum, serta yurisprudensi dan doktrin, semuanya saling melengkapi untuk membentuk sistem hukum yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan dunia. Dalam konteks Indonesia, pemahaman terhadap sumber hukum internasional sangat penting untuk memperkuat kedaulatan hukum dan menjaga keharmonisan antara hukum nasional dan komitmen internasional.