Bahasa hukum bukan sekadar alat untuk menuliskan norma, melainkan medium yang menentukan bagaimana hukum dipahami, ditafsirkan, dan ditegakkan dalam masyarakat. Ketepatan diksi, struktur kalimat, dan konsistensi istilah dalam sebuah undang-undang dapat menentukan apakah suatu aturan berjalan efektif atau justru menimbulkan multitafsir yang merugikan kepastian hukum. Dalam konteks inilah kajian tentang bahasa hukum terus berkembang sebagai bagian penting dari ilmu hukum di Indonesia.
Seiring perubahan zaman, bahasa hukum menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Digitalisasi, globalisasi, tuntutan transparansi, dan kebutuhan akan bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam telah mengubah cara pembentuk undang-undang, praktisi, dan akademisi memandang fungsi bahasa dalam hukum. Artikel ini membahas perkembangan bahasa hukum serta tantangan kontemporer yang dihadapinya, sebagai bagian dari kajian mata kuliah Bahasa Hukum.
Pengertian dan Signifikansi Bahasa Hukum
Bahasa hukum adalah ragam bahasa khusus (register) yang digunakan dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kontrak, maupun dokumen hukum lainnya. Ragam bahasa ini memiliki karakteristik tersendiri, seperti penggunaan istilah teknis (term of art), struktur kalimat yang formal, serta kecenderungan menghindari ambiguitas demi menjaga kepastian hukum.
Signifikansi bahasa hukum terletak pada perannya sebagai jembatan antara norma abstrak dan penerapannya dalam kehidupan nyata. Kesalahan atau ketidaktepatan dalam perumusan bahasa hukum dapat berakibat pada kekaburan norma (vague norm), konflik antarperaturan, hingga ketidakadilan dalam penerapan hukum terhadap masyarakat.
Dinamika Perkembangan Bahasa Hukum di Indonesia
Bahasa hukum Indonesia mengalami perjalanan panjang sejak masa kolonial, ketika sistem hukum dan istilah hukum banyak dipengaruhi oleh bahasa Belanda, hingga masa kemerdekaan yang menuntut terbentuknya terminologi hukum berbahasa Indonesia yang mandiri. Proses adaptasi ini melahirkan banyak istilah hukum yang kini menjadi baku, meski sebagian masih memperlihatkan jejak serapan dari bahasa asing.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan upaya penyeragaman teknik perancangan peraturan perundang-undangan, misalnya melalui pedoman teknis penyusunan norma hukum, yang bertujuan menjaga konsistensi bahasa hukum lintas peraturan. Kendati demikian, keragaman gaya perumusan antarlembaga pembentuk hukum masih kerap menimbulkan perbedaan kualitas bahasa dalam produk hukum yang dihasilkan.
Tantangan Digitalisasi dan Teknologi terhadap Bahasa Hukum
Transformasi digital membawa tantangan baru bagi bahasa hukum. Kehadiran teknologi pengolah bahasa berbasis kecerdasan buatan, misalnya untuk membantu perancangan kontrak atau analisis peraturan, menuntut bahasa hukum untuk lebih terstruktur dan dapat diproses secara sistematis tanpa mengurangi presisi maknanya. Hukum yang dirumuskan secara tidak konsisten akan sulit diintegrasikan ke dalam sistem basis data hukum elektronik maupun aplikasi legal technology.
Di sisi lain, digitalisasi juga mendorong lahirnya ragam komunikasi hukum baru, seperti ringkasan hukum dalam media sosial atau basis data peraturan daring, yang menuntut penyesuaian register bahasa hukum formal ke bentuk yang lebih ringkas tanpa menghilangkan akurasi substansi.
Tantangan Keterbacaan dan Aksesibilitas Bahasa Hukum
Salah satu kritik yang terus muncul terhadap bahasa hukum adalah tingkat keterbacaannya yang rendah bagi masyarakat umum. Kalimat yang panjang, struktur bertingkat, serta penggunaan istilah teknis tanpa penjelasan memadai membuat banyak produk hukum sulit dipahami oleh pihak yang justru menjadi subjek pengaturannya.
Gerakan menuju bahasa hukum yang sederhana (plain legal language) menjadi respons atas tantangan ini. Gerakan tersebut menuntut agar peraturan, putusan, maupun dokumen hukum lain tetap akurat secara teknis, namun disusun dengan struktur kalimat yang lebih jelas dan mudah dicerna, sehingga prinsip kepastian hukum tidak berjalan beriringan dengan eksklusivitas bahasa yang justru menjauhkan hukum dari masyarakat.
Tantangan Globalisasi dan Harmonisasi Bahasa Hukum Lintas Sistem
Globalisasi turut memengaruhi perkembangan bahasa hukum, terutama dalam konteks perjanjian internasional, transaksi bisnis lintas negara, dan harmonisasi regulasi di tingkat regional maupun global. Perbedaan tradisi hukum, misalnya antara sistem common law dan civil law, sering menimbulkan tantangan penerjemahan konsep hukum yang tidak selalu memiliki ekuivalensi langsung dalam bahasa hukum Indonesia.
Tantangan ini menuntut kehati-hatian dalam penerjemahan dan adaptasi istilah hukum asing, agar makna substantif dari suatu konsep hukum tidak hilang atau bergeser ketika dialihkan ke dalam konteks sistem hukum nasional.
Peran Bahasa Hukum dalam Menjaga Kepastian dan Keadilan
Di tengah berbagai tantangan tersebut, bahasa hukum tetap memegang peran sentral dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Perumusan norma yang jelas dan konsisten akan memudahkan penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan aturan, sekaligus mengurangi ruang bagi penafsiran yang berpotensi disalahgunakan.
Oleh karena itu, pembenahan bahasa hukum bukan semata persoalan teknis kebahasaan, melainkan bagian dari upaya menjaga legitimasi dan efektivitas hukum itu sendiri di tengah dinamika sosial yang terus berubah.
Catatan KHO
Memahami perkembangan dan tantangan kontemporer bahasa hukum penting bagi siapa pun yang berkecimpung dalam dunia hukum, baik sebagai pembentuk peraturan, praktisi, maupun akademisi, karena kualitas bahasa hukum berpengaruh langsung terhadap efektivitas penegakan hukum di masyarakat.
Bahasa hukum yang baik bukan hanya bahasa yang benar secara teknis, tetapi juga bahasa yang mampu menyampaikan keadilan secara jelas kepada setiap orang yang diaturnya.
Penutup
Perkembangan bahasa hukum tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial, teknologi, dan hubungan antarbangsa yang terus berubah. Tantangan kontemporer seperti digitalisasi, tuntutan keterbacaan, dan globalisasi menuntut bahasa hukum untuk terus beradaptasi tanpa mengorbankan presisi dan kepastian hukum. Kajian berkelanjutan terhadap bahasa hukum menjadi kebutuhan mendasar agar hukum tetap relevan dan dapat diterapkan secara adil bagi seluruh elemen masyarakat.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (sebagai acuan teknik penyusunan norma hukum).
- Mahadi, Uraian Singkat tentang Sejarah Hukum dan Bahasa Hukum Indonesia.
- Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.