Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada 22 Oktober 2026, sebagai kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang lebih dulu dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada 26 Juni 2025.
Delapan nama yang kini berstatus tersangka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (eks Kepala BBPJN Sumut), Dicky Erlangga (eks Kepala Satker PJN Wilayah I), Rahmad Parulian (eks Kepala Satker PJN Wilayah I), Munson Ponter Paulus Hutauruk (eks Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Satker PJN Wilayah I), Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra (eks Kepala Satker PJN Wilayah II), dan Manaek Manalu (eks PPK Satker PJN Wilayah II). KPK menegaskan status tersangka ini masih dalam proses hukum dan para pihak berhak atas pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.
Uraian Peristiwa
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dua hari setelah OTT, KPK lebih dulu menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tanpa menyebut nama tersangka baru saat itu. Pengembangan tersebut akhirnya bermuara pada penetapan delapan tersangka tambahan, yang menurut KPK sudah ditetapkan sejak September 2026 namun identitasnya baru diumumkan secara terbuka pada 13 Oktober 2026 dan diperbarui rincian aliran dananya pada 22 Oktober 2026.
Fakta Utama
- Kasus menyangkut enam proyek jalan dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar, terbagi dalam dua kelompok: empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- KPK menyebut uang yang diterima para tersangka berbentuk "fee komitmen" dari penyedia proyek, dengan kisaran persentase: Kepala BBPJN 4 persen, Kepala Satker PJN 4 persen, PPK 1-1,5 persen, bendahara BBPJN 0,5 persen, dan kelompok kerja (pokja) 0,5 persen.
- Rincian uang yang diduga diterima: Stanley Cicero Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Munson Ponter Paulus Hutauruk Rp550 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmatsyah Putra Rp3,49 miliar, dan Manaek Manalu Rp1,25 miliar.
- Penyedia proyek yang tidak membayar fee tersebut diduga berisiko tidak mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
- Uang diduga diserahkan melalui dua cara, yakni tunai dan transfer rekening.
Konteks Hukum
Perkara ini disidik KPK dengan sangkaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur jalan yang dibiayai anggaran negara. Dalam penjelasannya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pola "fee komitmen" tersebut sebagai bentuk pemerasan terselubung terhadap penyedia jasa yang ingin memperoleh proyek di lingkungan instansi tersebut. Hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka baru, sehingga publik perlu menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum menyimpulkan kualifikasi perbuatan secara pasti.
Status dan Perkembangan Perkara
Dari delapan tersangka baru, tujuh orang telah ditahan KPK, yaitu Stanley Cicero, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu. Satu tersangka, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebelumnya. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dicky pada 26 Oktober 2026. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih berjalan dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
Catatan KHO
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik "fee komitmen" dalam pengadaan proyek infrastruktur negara tetap berpotensi dijerat sebagai tindak pidana korupsi, meskipun kerap dibungkus dengan istilah administratif. Penting dicatat bahwa status tersangka bukan merupakan pernyataan kesalahan hukum; seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status tersangka dalam proses hukum pidana tidak sama dengan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam kasus ini sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan, tidak hanya pejabat yang terjaring OTT di tahap awal. Publik dapat memantau kelanjutan proses hukum ini melalui kanal resmi KPK untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan tidak keliru.
Sumber
- ANTARA News, "KPK ungkap uang yang diterima 8 tersangka kasus jalan Sumut", 22 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5805811/kpk-ungkap-uang-yang-diterima-8-tersangka-kasus-jalan-sumut
- Kompas.com, "Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalan di Sumut dengan 8 Tersangka Baru", 23 Oktober 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/23/06273751/duduk-perkara-korupsi-proyek-jalan-di-sumut-dengan-8-tersangka-baru
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.