KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Friday, October 2, 2026

MK Tolak Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah, Putusan Dijadwalkan 5 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pihak pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Penolakan itu disampaikan dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Suara.com dan CNBC Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin pakar hukum tata negara Denny Indrayana, bersama Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Pihak yang digugat (termohon) adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkedudukan sebagai pihak turut terkait.

Uraian Peristiwa

Berdasarkan penelusuran Suara.com, perkara ini didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pendahuluan digelar pada 21 September 2026, dilanjutkan dengan permintaan pemanggilan sejumlah pihak oleh kuasa hukum pemohon pada 28-30 September 2026. Dalam permintaan tersebut, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, meminta MK memanggil Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum untuk memberikan keterangan pada tahap pembuktian. Permintaan itu ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan.

Fakta Utama

  • Nomor perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi 17 September 2026.
  • Pemohon: 12 orang, dipimpin Denny Indrayana, dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto.
  • Termohon: KPU RI; pihak turut terkait: Bawaslu RI.
  • MK menolak menghadirkan Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum dalam tahap pembuktian.
  • Tahap pembuktian dan kesaksian berlangsung 29 September-1 Oktober 2026, menghadirkan sejumlah ahli dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi.
  • Pembacaan putusan akhir dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.

Konteks Hukum

Perkara ini merupakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden yang menyoal pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam keterangannya di persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa hubungan hukum KPU dalam proses pencalonan adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan secara langsung dengan calon perseorangan. Hasyim juga menyatakan bahwa KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh dari luar negeri beserta proses penyetaraan ijazahnya. Terkait alasan penolakan menghadirkan pihak-pihak yang diminta pemohon, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pemanggilan pihak dalam persidangan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim, bukan berdasarkan permintaan sepihak dari pemohon.

Status dan Perkembangan Perkara

Hingga berita ini disusun, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan pembuktian dan kesaksian di hadapan Mahkamah Konstitusi. Status syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden belum diputuskan secara hukum oleh MK, sehingga segala dalil dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan masih berstatus sebagai materi pemeriksaan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan akhir perkara ini pada 5 Oktober 2026.

Catatan KHO

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang menyangkut pejabat negara aktif menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang memerlukan kehati-hatian prosedural tinggi, termasuk dalam menentukan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya di persidangan.

Prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum mengharuskan setiap keterangan, dalil, maupun bantahan yang muncul dalam proses persidangan dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah final, sampai Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya.

Penutup

Publik dapat memantau perkembangan lebih lanjut perkara ini menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026, mengingat hasil putusan tersebut berpotensi berdampak pada status konstitusional jabatan Wakil Presiden.

Sumber

1. Suara.com, "MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana", 2 Oktober 2026 - https://suara.com/news/2026/10/02/133101/mk-tolak-hadirkan-gibran-di-sidang-gugatan-ijazah-denny-indrayana

2. CNBC Indonesia, "MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026", 2 Oktober 2026 - https://www.cnbcindonesia.com/news/20261002104005-4-772792/mk-gelar-sidang-ijazah-wapres-gibran-pembacaan-putusan-5-oktober-2026

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp