KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Saturday, October 3, 2026

Kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Siapa Berwenang Membuat Hukum?

Setiap peraturan yang berlaku di Indonesia, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, tidak lahir begitu saja. Ada lembaga tertentu yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang untuk membentuknya, dan kewenangan itu tidak bisa dijalankan sembarangan oleh lembaga lain di luar yang ditentukan. Prinsip ini dikenal dalam ilmu perundang-undangan sebagai asas kewenangan atau "bevoegdheid", yang menjadi salah satu syarat sahnya sebuah peraturan selain syarat prosedur dan substansi.

Memahami siapa berwenang membentuk peraturan apa menjadi penting, bukan hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tata kelola bernegara. Kesalahan dalam hal kewenangan pembentukan dapat berakibat fatal: peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang tidak berwenang dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak mengikat secara hukum. Artikel ini akan mengulas konsep, dasar hukum, lembaga-lembaga yang berwenang, serta problematika seputar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pengertian Kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hak dan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang kepada suatu lembaga negara untuk membuat, mengubah, atau mencabut suatu jenis peraturan tertentu. Kewenangan ini bersifat atributif apabila diberikan langsung oleh konstitusi atau undang-undang, dan bersifat delegatif apabila diberikan oleh suatu peraturan yang lebih tinggi kepada lembaga pembentuk peraturan yang lebih rendah untuk mengatur hal-hal teknis tertentu.

Dalam teori hukum, kewenangan ini erat kaitannya dengan prinsip "tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum" (legaliteitsbeginsel). Artinya, lembaga negara hanya dapat membentuk peraturan dalam batas-batas yang secara tegas diberikan kepadanya, tidak boleh melampaui, dan tidak boleh mencampuri kewenangan lembaga lain.

Dasar Hukum Kewenangan Pembentukan

Di Indonesia, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan diatur terutama dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kedua regulasi ini menegaskan jenis peraturan apa saja yang dapat dibentuk serta lembaga mana yang berwenang membentuknya.

Selain itu, ketentuan mengenai kewenangan pembentukan juga tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, misalnya undang-undang tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah dalam membentuk peraturan daerah.

Lembaga-Lembaga yang Berwenang Membentuk Peraturan Perundang-undangan

Terdapat beberapa lembaga negara yang diberi kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan, dengan jenis dan tingkatan yang berbeda-beda, antara lain:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat, berwenang membentuk Ketetapan MPR dalam hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan terbatas.
  • Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden, serta melibatkan Dewan Perwakilan Daerah untuk materi tertentu, berwenang membentuk Undang-Undang.
  • Presiden, berwenang membentuk Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang, serta Peraturan Presiden untuk melaksanakan perintah undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
  • Gubernur, berwenang membentuk Peraturan Daerah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  • Bupati atau Wali Kota, berwenang membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Masing-masing lembaga tersebut hanya berwenang dalam batas jenis peraturan yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat saling menggantikan kewenangan satu sama lain.

Jenis dan Tingkatan Kewenangan sesuai Hierarki

Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan juga berkaitan erat dengan hierarki atau tata urutan peraturan. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan, semakin terbatas dan spesifik lembaga yang berwenang membentuknya. Undang-Undang Dasar hanya dapat diubah oleh MPR melalui mekanisme amandemen yang ketat, sementara Peraturan Daerah dapat dibentuk oleh lembaga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai kewenangan otonomi daerah masing-masing.

Prinsip ini memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan lembaga pembentuknya pun harus menghormati batas kewenangan sesuai tingkatan tersebut.

Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan

Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Lembaga yang berwenang membentuk suatu peraturan wajib melalui tahapan ini secara berurutan dan tidak dapat melompati salah satu tahap, karena hal tersebut dapat mempengaruhi keabsahan peraturan yang dihasilkan.

Selain itu, pelaksanaan kewenangan juga harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta keterbukaan dalam proses pembentukannya.

Problematika dan Isu Aktual

Dalam praktik ketatanegaraan, persoalan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan kerap muncul, misalnya ketika suatu peraturan di bawah undang-undang mengatur materi yang seharusnya menjadi ranah undang-undang, atau ketika peraturan daerah dianggap melampaui kewenangan otonomi yang diberikan. Persoalan semacam ini umumnya diselesaikan melalui mekanisme pengujian peraturan, baik pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, maupun pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang di Mahkamah Agung.

Isu lain yang juga relevan adalah tumpang tindih kewenangan antarlembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah, yang menuntut harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Catatan KHO

Memahami kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan membantu kita menilai apakah suatu peraturan dibentuk secara sah oleh lembaga yang tepat. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak pada anggapan bahwa setiap aturan tertulis otomatis mengikat, tanpa memperhatikan apakah lembaga yang membentuknya memang memiliki dasar kewenangan untuk itu.

Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar soal "siapa yang membuat", melainkan soal batas kekuasaan yang telah digariskan oleh konstitusi dan undang-undang. Ketika batas itu dilampaui, keabsahan peraturan itu sendiri yang dipertaruhkan.

Penutup

Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia yang menjamin setiap peraturan dibentuk oleh lembaga yang tepat, melalui prosedur yang sah, dan dalam batas kewenangan yang jelas. Pemahaman yang baik mengenai hal ini tidak hanya bermanfaat bagi kalangan akademis, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam mengawasi proses pembentukan hukum di negaranya.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp