MK Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) yang mempersoalkan keabsahan ijazah setingkat SLTA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima.
Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang dimulai sejak sidang pendahuluan pada 21 September 2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang mengatasnamakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara lainnya, dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Uraian Peristiwa
Perkara ini berangkat dari dalil para pemohon bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA yang sah sebagai syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya oleh MPR, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari.
Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada 5 Oktober 2026 dan selesai dibacakan pada pukul 20.58 WIB keesokan harinya. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang menurutnya hanya menerangkan bukti kehadiran dalam proses perkuliahan, bukan bukti kelulusan maupun ijazah atau diploma setara SLTA dari luar negeri.
Fakta Utama
- Perkara diputus dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo.
- Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan dikabulkan maupun ditolak dalam pokok perkara.
- MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
- Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan dokumen Suket yang dimiliki Gibran hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan.
- MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SLTA.
- Hakim konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tetap tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, karena penilaian pemenuhan syarat capres-cawapres merupakan ranah lembaga lain sesuai UUD 1945.
Konteks Hukum
Dalam sistem hukum pemilu Indonesia, pengujian keabsahan hasil Pilpres oleh MK melalui mekanisme PHPU memiliki batas waktu pengajuan permohonan, yakni paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan KPU. Dalam perkara ini, pemohon mengajukan gugatan jauh melampaui tenggat tersebut, dengan alasan prinsip keadilan substansial semestinya mengesampingkan batasan waktu formal. Namun demikian, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, isu kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu pertimbangan utama yang membuat MK tidak masuk ke pokok perkara.
Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib berpendidikan paling rendah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Ketentuan inilah yang menjadi rujukan utama para pemohon dalam mendalilkan ketidaklayakan Gibran, sekaligus menjadi dasar MK dalam menilai ada atau tidaknya bukti pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Status dan Perkembangan Perkara
Dengan dibacakannya putusan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, proses hukum atas gugatan terhadap keabsahan ijazah Wapres Gibran di MK telah berakhir pada tingkat konstitusional. MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk soal ijazah, berada pada lembaga yang berwenang berdasarkan UUD 1945, bukan pada MK melalui mekanisme PHPU yang diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres. Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Wapres Gibran, KPU, maupun MPR terkait implikasi putusan ini.
Catatan KHO
Putusan ini penting dipahami bukan sebagai pembuktian bahwa Gibran "lulus" atau "tidak lulus" secara definitif, melainkan sebagai putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena soal kedudukan hukum pemohon. Dalam hukum acara MK, putusan tidak dapat diterima berbeda signifikan dengan putusan menolak permohonan dalam pokok perkara, karena MK dalam kasus ini tidak sampai menguji substansi pokok dalil secara tuntas sebagai dasar untuk mendiskualifikasi.
KHO mengingatkan agar publik membedakan antara "permohonan tidak dapat diterima" dan "permohonan ditolak". Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, dan penilaian akhir atas pemenuhan syarat pendidikan calon pejabat negara tetap berada pada kewenangan lembaga yang diatur oleh UUD 1945, bukan semata-mata pada forum pengadilan.
Penutup
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menjadi salah satu catatan penting dalam dinamika hukum ketatanegaraan pascapemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan calon pejabat negara dan batas kewenangan MK dalam memeriksa perkara PHPU. KHO akan terus memantau apakah terdapat langkah hukum lanjutan dari pihak-pihak yang berperkara maupun respons resmi dari lembaga terkait.
Sumber
- CNBC Indonesia, "Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima", 6 Oktober 2026. Tautan sumber
- detikNews, "2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi", 7 Oktober 2026. Tautan sumber
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.