Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi menyatakan "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya." Dengan putusan ini, gugatan Subhan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kini dikabulkan seluruhnya oleh MA di tingkat kasasi.
Uraian Peristiwa
Perkara ini berawal dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ke PTUN Jakarta, dengan objek gugatan berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan pendidikannya disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Subhan meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dengan pertimbangan bahwa sengketa ini berkaitan dengan syarat administratif pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 sehingga dinilai bukan kewenangan PTUN. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Atas putusan banding tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke MA, yang kini dikabulkan.
Fakta Utama
- Nomor putusan kasasi: 742 K/TUN/2026, dibacakan Jumat, 30 Oktober 2026.
- Majelis kasasi diketuai Ketua Kamar TUN MA Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta panitera pengganti Michael Renaldy Zein.
- Objek gugatan: Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan surat itu dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Tergugat (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) juga dihukum membayar biaya perkara.
Konteks Hukum
Dalam hukum acara tata usaha negara, putusan "tidak dapat diterima" (NO) berbeda dengan putusan yang menolak atau mengabulkan gugatan, karena NO berarti pengadilan tidak sampai memeriksa pokok perkara akibat alasan formil, misalnya kewenangan mengadili. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berwenang menilai kembali penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti), dan apabila ditemukan kekeliruan, MA dapat mengadili sendiri perkara tersebut, sebagaimana terjadi dalam perkara ini.
Perkara ini merupakan jalur hukum tata usaha negara yang menyasar keabsahan satu dokumen administratif, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan. Jalur ini berbeda dari pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menolak gugatan lain terkait keabsahan dokumen pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, dengan majelis MK saat itu menilai dalil pemohon tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat untuk membatalkan penetapan oleh penyelenggara pemilu.
Status dan Perkembangan Perkara
Subhan membenarkan bahwa kasasinya dikabulkan MA. Ia menyatakan putusan ini berakibat pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024, karena surat keterangan penyetaraan tersebut dipakai sebagai salah satu dokumen persyaratan administratif. Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi hanya memberikan salinan putusan tanpa keterangan tambahan. Hingga artikel sumber diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Gibran Rakabuming Raka, pihak Istana, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat. Subhan sendiri mengaku belum menerima salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukumnya, sehingga belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Catatan KHO
Putusan kasasi ini membatalkan satu dokumen administratif, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan, dan belum memuat pertimbangan hukum lengkap yang dipublikasikan ke publik maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Status hukumnya terhadap jabatan Wakil Presiden tidak dijelaskan dalam amar yang beredar, dan perkara pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 sendiri sebelumnya telah diuji lewat jalur lain di Mahkamah Konstitusi dengan hasil berbeda. Publik perlu menunggu salinan lengkap putusan serta langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan dampak hukumnya secara pasti.
Tim Redaksi KHO mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan implikasi hukum dari suatu putusan sebelum salinan lengkap dan pertimbangan hukumnya tersedia secara resmi, serta tetap menghormati proses hukum yang masih dapat berlanjut.
Penutup
Perkembangan lebih lanjut atas putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 ini, termasuk tanggapan resmi para pihak dan kemungkinan langkah hukum susulan, akan terus dipantau dan diinformasikan melalui kanal Kelas Hukum Online.
Sumber
Artikel ini disusun berdasarkan sumber berita berikut:
- Liputan6.com, "MA Kabulkan Gugatan soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran", 30 Oktober 2026 — https://www.liputan6.com/news/read/8325179/ma-kabulkan-gugatan-soal-suket-penyetaraan-ijazah-sma-gibran
- Beritambang.com, "Heboh MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Status Mas Wapres Tidak Sah?", 30 Oktober 2026 — https://beritambang.com/heboh-ma-batalkan-surat-penyetaraan-ijazah-sma-gibran-status-mas-wapres-tidak-sah/
- RCTI+/iNews.id, "Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!", 7 Oktober 2026 — https://www.rctiplus.com/news/detail/berita-utama/5488686/duduk-perkara-gugatan-ijazah-gibran--mk-putuskan-status-wapres-sah-
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.