KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Monday, October 26, 2026

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polri dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi pengurusan izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penahanan terhadap perempuan yang dalam keterangan resmi kepolisian disebut dengan inisial "HT" ini dilakukan usai ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Markas Polda Sulawesi Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin usaha dan perizinan tata ruang.

Uraian Peristiwa

Berdasarkan keterangan Kabag Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, penyidik melakukan penahanan terhadap Husniah Talenrang untuk kepentingan penyidikan segera setelah proses pemeriksaannya sebagai tersangka selesai. "Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT (Husni) untuk kepentingan penyidikan," ujar Ahmad Yusuf Afandi, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Jawa Pos.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa. Husniah Talenrang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Berdasarkan pemberitaan Viva, dasar hukum penahanan merujuk pada Pasal 102 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fakta Utama

  • Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 26 Oktober 2026.
  • Dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan izin di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026, mencakup dugaan pemerasan/gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan perumahan serta dugaan pengaturan terkait pembukaan gerai minimarket.
  • Menurut pemberitaan Viva, ia diduga meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, lalu memerintahkan kepala dinas terkait untuk menarik uang dari pengembang perumahan dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang dibangun. Dua perusahaan yang diinisialkan PT RP dan PT R disebut telah menyerahkan sejumlah uang melalui perantara sopir pribadinya.
  • Penahanan berlaku 20 hari, terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026, di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
  • Perkara ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa.

Konteks Hukum

Dalam pemberitaan Jawa Pos, disebutkan bahwa Husniah Talenrang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk dugaan tindak pidana korupsinya, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional untuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pasal 12 huruf e UU Tipikor pada umumnya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi yang dianggap suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dugaan TPPU yang disangkakan terhadapnya menunjukkan bahwa penyidik juga menelusuri aliran dan penempatan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana asal (predicate crime), sebagaimana lazim dilakukan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Status dan Perkembangan Perkara

Hingga pemberitaan ini disusun, Husniah Talenrang berstatus tersangka dan perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum dan layanan kesehatan sesuai KUHAP. Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara dapat segera disidangkan. Pemberitaan yang tersedia saat ini belum memuat nilai kerugian negara yang disangkakan maupun tanggapan resmi dari pihak Husniah Talenrang atau kuasa hukumnya.

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa status tersangka dan penahanan oleh penyidik bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara hukum. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dari sisi hukum pidana, perkara ini juga menggambarkan bagaimana jerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor kerap digunakan untuk menjerat pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan administratifnya, seperti penerbitan izin, untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang kemudian ditambah dengan sangkaan TPPU bila ditemukan indikasi dana hasil tindak pidana disamarkan atau dipindahkan.

Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih harus diuji di persidangan; kepastian hukum atas kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penutup

Perkembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Gowa ini akan terus dipantau, khususnya terkait kelengkapan berkas penyidikan dan proses pelimpahan ke tahap penuntutan. Kelas Hukum Online akan menyajikan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Sumber

Jawa Pos, "Kortas Tipidkor Polri Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang di Kasus Korupsi dan TPPU", 26 Oktober 2026. https://www.jawapos.com/kasuistika/2610260255/kortas-tipidkor-polri-tahan-mantan-bupati-gowa-husniah-talenrang-di-kasus-korupsi-dan-tppu

Viva, "Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan", 26 Oktober 2026. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1938751-terseret-kasus-pemerasan-dan-tppu-eks-bupati-gowa-husniah-talenrang-akhirnya-dijebloskan-ke-rutan

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp