Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya ditentukan oleh substansi norma yang dikandungnya, tetapi juga oleh bagaimana norma itu disusun secara sistematis dan ditulis dengan teknik perumusan yang benar. Sebuah undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah yang disusun tanpa memperhatikan sistematika yang baku berisiko menimbulkan kekaburan makna, tumpang tindih norma, bahkan kesulitan penerapan di lapangan.
Di Indonesia, persoalan sistematika dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, terutama pada bagian lampiran yang memuat pedoman teknis penyusunan. Artikel ini membahas secara sistematis unsur-unsur sistematika peraturan perundang-undangan dan prinsip teknik perumusannya sebagai bagian dari kajian Ilmu Perundang-undangan.
Dasar Hukum Sistematika dan Teknik Penyusunan
Ketentuan mengenai sistematika dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia bersumber utama pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Lampiran II undang-undang tersebut secara khusus memuat Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi pedoman baku bagi pembentuk peraturan di tingkat pusat maupun daerah.
Pedoman teknis ini bersifat mengikat secara administratif karena kedudukannya sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang induknya. Dengan demikian, setiap rancangan peraturan perundang-undangan, mulai dari rancangan undang-undang hingga rancangan peraturan daerah, wajib disusun dengan mengacu pada sistematika dan teknik yang telah distandardisasi tersebut.
Sistematika Umum Naskah Peraturan Perundang-undangan
Secara umum, sebuah naskah peraturan perundang-undangan tersusun atas beberapa bagian pokok yang berurutan. Pertama, Judul, yang memuat jenis, nomor, tahun, dan nama peraturan, dirumuskan secara singkat dengan menggunakan kata atau frasa yang mencerminkan isi peraturan. Kedua, Pembukaan, yang terdiri atas frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa", jabatan pembentuk peraturan, konsiderans (menimbang), dasar hukum (mengingat), serta diktum (memutuskan dan menetapkan).
Ketiga, Batang Tubuh, yang memuat substansi materi peraturan dan dikelompokkan ke dalam ketentuan umum, ketentuan materi pokok, ketentuan pidana atau sanksi (jika diperlukan), ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keempat, Penutup, yang memuat rumusan tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, serta pengundangan dalam lembaran resmi. Kelima, Penjelasan, yang bersifat tidak wajib bagi semua jenis peraturan namun lazim digunakan untuk undang-undang guna menjelaskan maksud pasal tertentu. Keenam, Lampiran, yang digunakan apabila materi peraturan memerlukan uraian, daftar, atau gambar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Pengelompokan Materi dalam Batang Tubuh
Batang tubuh peraturan perundang-undangan dikelompokkan secara hierarkis mulai dari bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, hingga huruf dan angka, bergantung pada kompleksitas materi yang diatur. Pengelompokan ini bertujuan memudahkan pembaca menemukan dan memahami norma tertentu tanpa harus membaca seluruh naskah secara utuh.
Setiap bab umumnya diberi judul yang mencerminkan materi yang diatur di dalamnya, sedangkan pasal disusun secara berurutan dan tidak dilakukan penomoran ulang meskipun terdapat perubahan di kemudian hari. Prinsip ini menjaga konsistensi rujukan antarperaturan dan antarwaktu, sehingga pasal yang telah dicabut atau diubah tetap dapat ditelusuri posisinya dalam sistematika aslinya.
Teknik Perumusan Norma
Teknik perumusan norma menyangkut cara merumuskan kalimat hukum agar jelas, lugas, dan tidak menimbulkan multitafsir. Beberapa prinsip yang lazim digunakan antara lain penggunaan kalimat aktif dan bukan kalimat pasif yang berlebihan, penghindaran kata yang bermakna ganda, serta konsistensi penggunaan istilah yang sama untuk konsep yang sama di seluruh naskah peraturan.
Perumusan norma juga memperhatikan jenis norma yang hendak dibentuk, apakah norma tersebut bersifat perintah, larangan, pembolehan, atau pengecualian. Pemilihan kata kerja dan struktur kalimat yang tepat untuk masing-masing jenis norma ini menjadi penentu apakah suatu peraturan dapat diterapkan secara konsisten oleh aparat pelaksana maupun dipatuhi secara jelas oleh masyarakat.
Penggunaan Bahasa dan Istilah Hukum
Bahasa yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan bahasa Indonesia yang baku, jelas, dan tepat, sekaligus mempertimbangkan kekhasan bahasa hukum sebagai bahasa teknis. Penggunaan istilah asing atau istilah teknis tertentu dapat dipertahankan apabila belum terdapat istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia, dengan memberikan penjelasan atau definisi pada bagian ketentuan umum.
Konsistensi istilah menjadi perhatian khusus karena perbedaan penggunaan istilah untuk merujuk pada konsep yang sama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan umumnya memuat ketentuan umum yang berfungsi mendefinisikan istilah-istilah kunci yang digunakan secara berulang di dalam norma yang diatur.
Catatan KHO
Sistematika dan teknik penyusunan bukan sekadar persoalan bentuk administratif, melainkan instrumen untuk menjaga kejelasan dan kepastian hukum suatu peraturan.
Peraturan yang baik bukan hanya yang benar secara substansi, tetapi juga yang tersusun secara sistematis dan dirumuskan dengan teknik yang tepat, sehingga mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh siapa pun yang membacanya.
Penutup
Pemahaman terhadap sistematika dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam kajian Ilmu Perundang-undangan, sebab keduanya menentukan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Penguasaan terhadap pedoman teknis ini menjadi bekal dasar bagi siapa saja yang terlibat dalam proses legislasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar peraturan yang dibentuk benar-benar efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.