Literasi digital kini menjadi salah satu kompetensi dasar yang wajib dikuasai mahasiswa hukum, bukan sekadar kemampuan teknis mengoperasikan gawai. Dalam praktik hukum kontemporer, alat bukti elektronik, putusan daring, transaksi berbasis platform, hingga delik di ruang siber menuntut mahasiswa calon sarjana hukum untuk cakap secara teknis, taat etika, dan teliti dalam menilai sumber informasi.
Artikel ini menguraikan konsep dasar literasi digital, mulai dari pengertian literasi dan digital itu sendiri, delapan elemen esensial literasi digital menurut Belshaw, prinsip dan komponen pendukungnya, hingga penerapannya di dunia pendidikan, masyarakat, dan praktik hukum. Materi disertai data terkini mengenai pergeseran tren hoaks di Indonesia sebagai studi kasus untuk menguji pemahaman.
Pengertian Literasi dan Digital
Istilah "literasi" berasal dari bahasa Latin literatus, yang berarti orang yang belajar. Pada mulanya, literasi dimaknai sebatas kemampuan baca-tulis, namun kini maknanya meluas menjadi praktik budaya, sosial, bahkan politik. UNESCO memaknai literasi sebagai seperangkat keterampilan nyata, terutama membaca dan menulis, terlepas dari konteks perolehannya. Sulzby (1986) menekankan kemampuan berbahasa untuk berkomunikasi: membaca, berbicara, menyimak, dan menulis sesuai tujuan. Sementara itu, NIFL memperluas cakupan literasi hingga mencakup kemampuan berhitung dan memecahkan masalah, tidak sekadar baca-tulis.
Adapun istilah "digital", menurut Don Tapscott (2014), menggambarkan keadaan bilangan biner (binary digit): 0 dan 1, atau on dan off. Data digital diolah komputer dalam bentuk bit yang dikelompokkan menjadi byte, berbeda dengan data analog yang berupa sinyal elektronik berkelanjutan. Sifat data digital yang mudah disalin dan disebarkan tanpa penurunan mutu, berbeda dengan data analog yang cenderung menurun mutunya saat disalin, menjadi salah satu sebab mengapa hoaks maupun pelanggaran hak cipta begitu cepat menyebar di ruang digital.
Dua Dimensi Literasi Digital: Teknologi dan Informasi
Kemampuan menggunakan gawai secara mahir tidak otomatis berarti seseorang telah literat digital. Literasi digital memiliki dua bagian yang harus seimbang: literasi teknologi, yaitu pemahaman dan kemampuan teknis memakai perangkat dan platform, dan literasi informasi, yaitu kemampuan mencari, menilai, dan mengelola informasi. UNESCO menekankan pentingnya memahami perangkat TIK untuk layanan publik digital, sedangkan Hague (2010) menekankan proses individu dalam menemukan informasi yang dibutuhkan melalui platform TIK.
Di sisi lain, literasi digital juga memiliki aspek konseptual, yaitu perkembangan kognitif hingga sosial-emosional pengguna seperti berpikir kritis, empati, dan kendali diri, dan aspek operasional, yaitu kemampuan teknis memakai media digital. Penguasaan teknis tanpa kematangan kognitif-sosial berisiko melahirkan pengguna yang cakap alat namun mudah tertipu dan mudah menyakiti orang lain. Bagi calon sarjana hukum, kematangan ini bermakna konkret: mampu memeriksa sumber sebelum mengutip, dan menimbang akibat hukum sebelum mengunggah konten di ruang digital.
Delapan Elemen Esensial Literasi Digital Menurut Belshaw
Doug Belshaw (2012) merumuskan delapan elemen esensial literasi digital, yaitu: (1) kultural, memahami ragam konteks pengguna dunia digital; (2) kognitif, daya pikir menilai konten secara kritis; (3) konstruktif, mencipta sesuatu yang ahli dan aktual; (4) komunikatif, memahami jejaring dan komunikasi digital; (5) percaya diri dan bertanggung jawab, berani bertindak sekaligus siap menanggung akibat; (6) kreatif, melakukan hal baru dengan cara baru; (7) berpikir kritis, menyikapi konten sebagai kecakapan hidup; dan (8) tanggung jawab sosial, bertanggung jawab atas dampak sosial dari tindakan digital.
Jika dibaca dengan kacamata hukum, kedelapan elemen tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori praktis. Kelompok memahami (elemen 1, 2, 4) berwujud dalam memahami budaya platform, menilai kredibilitas sumber, dan memahami jalur komunikasi yang sah seperti surel resmi atau e-Court. Kelompok berkarya (elemen 3, 6) berwujud dalam menyusun dokumen hukum digital dan solusi kreatif, misalnya materi edukasi hukum yang menarik. Kelompok bersikap (elemen 5, 7, 8) berwujud dalam menahan diri sebelum mengunggah, mempertanggungjawabkan klaim, dan menyadari dampak sosial dari suatu unggahan, elemen yang paling dekat dengan etika dan pertanggungjawaban hukum.
Prinsip dan Komponen Pendukung Literasi Digital
Pradana (2018) merumuskan empat prinsip dasar literasi digital: pemahaman (memahami pesan media, baik tersurat maupun tersirat), saling ketergantungan (antarmedia saling berhubungan dan melengkapi), faktor sosial (keberhasilan jangka panjang penyebaran pesan ditentukan oleh pemberi dan penerima informasi), dan kurasi (kemampuan mengakses, memahami, menyimpan, dan mengorganisir informasi untuk dibaca ulang).
Sebagai pelengkap, Wheeler (2012) merumuskan empat komponen kecakapan literasi digital: social networking (memakai fitur media sosial secara cermat dan selektif terhadap informasi), transliteracy (memakai berbagai platform untuk membuat dan membagikan konten secara bijak), maintaining privacy (melindungi privasi dan memahami risiko kejahatan siber), serta managing digital identity (mengelola identitas secara tepat di setiap platform). Dua komponen terakhir berkaitan langsung dengan pelindungan data pribadi dan jejak digital, tema yang relevan dengan perkembangan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Penerapan Literasi Digital dalam Pendidikan, Masyarakat, dan Praktik Hukum
Dalam dunia pendidikan, literasi digital tampak dalam komunikasi akademik melalui media sosial atau surel, pengumpulan tugas secara daring, pembelajaran lewat aplikasi atau e-learning, serta penelusuran bahan ajar dari sumber yang tepercaya. Dalam kehidupan masyarakat, penerapannya mencakup hiburan digital melalui layanan streaming resmi, kegiatan sosial seperti penggalangan donasi daring, ekonomi digital melalui promosi penjualan di media sosial, hingga distribusi informasi dalam kelompok percakapan daring, ruang-ruang yang masing-masing menyimpan potensi persoalan hukum, mulai dari potensi penipuan dalam donasi daring hingga penyebaran hoaks dalam grup percakapan.
Dalam konteks hukum secara khusus, literasi digital terwujud dalam penelusuran norma dan putusan melalui JDIH dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, konsultasi hukum daring melalui layanan bantuan hukum, keabsahan dokumen dan kontrak elektronik termasuk tanda tangan elektronik dalam kontrak bisnis dan dokumen kenotariatan, serta pemahaman bahwa jejak digital dapat menjadi alat bukti elektronik atau dasar delik berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Studi Kasus: Pergeseran Tren Hoaks di Indonesia
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025 menunjukkan pergeseran tren hoaks yang signifikan. Jika pada masa pandemi kategori hoaks kesehatan paling banyak beredar, kini kategori penipuan menempati urutan teratas dengan 589 kasus, disusul kategori pemerintahan (341 kasus) dan kesehatan (87 kasus). Kategori penipuan umumnya berupa phishing, lowongan kerja palsu, dan bantuan sosial palsu yang meminta data pribadi atau uang korban.
Pergeseran ini terjadi karena hoaks mengikuti perhatian publik dan peluang keuntungan pelakunya: saat pandemi, ketakutan akan penyakit menjadi pintu masuk utama; kini, ketika transaksi dan layanan semakin digital, pintu masuknya bergeser ke uang dan data pribadi. Sepanjang 2024, Komdigi menangani 1.923 konten hoaks, dan memblokir sekitar 2,7 juta konten negatif sepanjang 2025 yang mayoritas berupa judi daring. Tanggung jawab menyaring informasi bersifat berlapis: platform menyediakan sistem pelaporan dan moderasi, negara mengatur dan menindak melalui Komdigi dan aparat hukum, sedangkan pengguna berperan sebagai penyaring terakhir, karena sebuah hoaks hanya menjadi viral apabila ada yang menekan tombol bagikan.
Catatan KHO
Literasi digital bukan sekadar kompetensi teknis, melainkan fondasi etis dan kritis yang menopang peran mahasiswa hukum di ruang digital. Delapan elemen Belshaw, empat prinsip Pradana, dan empat komponen Wheeler pada dasarnya saling melengkapi untuk membentuk kecakapan yang utuh: mampu menggunakan teknologi, sekaligus mampu menilai, mempertanggungjawabkan, dan menyadari dampak sosial dari setiap tindakan digital.
Bagi calon sarjana hukum, literasi digital bukan kompetensi tambahan, ia adalah prasyarat untuk bekerja secara kompeten di tengah alat bukti elektronik, dokumen digital, dan delik siber yang semakin menjadi keseharian praktik hukum.
Materi Pendukung
Penutup
Memahami konsep dan ruang lingkup literasi digital adalah langkah awal yang penting sebelum mempelajari jenis-jenis teknologi digital dan penerapannya yang lebih spesifik dalam bidang hukum. Penguasaan literasi digital yang seimbang antara aspek teknis, etis, dan kritis akan menjadi bekal penting bagi mahasiswa hukum dalam menghadapi persoalan hukum kontemporer yang semakin bersinggungan dengan teknologi.
Sumber
- Belshaw, D. (2012). What is 'Digital Literacy'? A Pragmatic Investigation. Durham University.
- Tapscott, D. (2014). The Digital Economy: Rethinking Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence.
- Pradana, M. (2018). Prinsip Dasar Literasi Digital.
- Wheeler, S. (2012). Digital Literacies for Engagement in Emerging Online Cultures.
- Hague, C. (2010). Digital Literacy across the Curriculum.
- Sulzby, E. (1986). Emergent Literacy.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ditjen Pengawasan Ruang Digital, data Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
- Menkomdigi, Rapat Kerja Komisi I DPR RI (8 Desember 2025 dan 26 Januari 2026).
- Bahan Ajar Literasi Digital, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.