Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menegakkan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi besar. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada 21 September 2026 Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan perkebunan yang wilayah konsesinya terbakar di Kalimantan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Raja Juli Antoni dalam keterangan persnya. "Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujarnya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan ANTARA pada 22 September 2026.
Kronologi Pencabutan Izin
Menurut keterangan Kementerian Kehutanan, kelima perusahaan tersebut diketahui mengabaikan kewajiban yang melekat pada izin PBPH, yakni menjaga kawasan konsesi agar terbebas dari kebakaran serta memenuhi persyaratan pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. Raja Juli menyatakan, "Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut." Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari operasi pengendalian karhutla yang tengah diperkuat oleh Kementerian Kehutanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Fakta Utama
Berdasarkan data yang dipublikasikan ANTARA, berikut rincian lima perusahaan yang izinnya dicabut beserta luas konsesi dan luas area yang terbakar:
- PT Wana Lestari Jaya, berlokasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar 47,84 hektare.
- PT Prima Multi Buana, berlokasi di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare dan area terbakar 18,20 hektare.
- PT Pancaran Wana Nusa, berlokasi di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare dan area terbakar 497 hektare.
- PT Grace Putri Perdana, berlokasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan luas konsesi 28.990 hektare dan area terbakar 374,99 hektare.
- PT Babugus Wahana Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare dan area terbakar 231,10 hektare.
Total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 92.464 hektare, dengan total area yang terbakar sekitar 1.169,13 hektare.
Konteks Hukum
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan izin yang mewajibkan pemegangnya untuk mengelola kawasan hutan secara bertanggung jawab, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di area konsesinya. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, salah satunya pencabutan izin usaha, sebagai instrumen penegakan hukum administrasi negara di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Pencabutan izin ini bersifat sanksi administratif dari pemerintah dan terpisah dari kemungkinan proses hukum pidana maupun gugatan perdata yang dapat ditempuh secara terpisah oleh aparat penegak hukum terhadap korporasi yang diduga lalai dalam pengelolaan konsesinya.
Status dan Perkembangan Terkini
Berdasarkan sumber yang tersedia, pencabutan izin terhadap kelima perusahaan tersebut telah dilaksanakan secara resmi oleh Kementerian Kehutanan. Belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan proses hukum pidana lanjutan terhadap korporasi maupun pihak yang bertanggung jawab di masing-masing perusahaan. KHO akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum maupun upaya keberatan yang dapat ditempuh oleh perusahaan-perusahaan terkait.
Catatan KHO
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban dalam izin usaha, khususnya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mendasar berlangsungnya suatu usaha berbasis sumber daya alam. Sebagai catatan penting, hingga berita ini disusun belum terdapat informasi mengenai adanya proses pidana atau putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah secara hukum; asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penegakan hukum administrasi seperti pencabutan izin usaha merupakan salah satu instrumen penting negara untuk memastikan korporasi bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas usahanya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi kewajiban pengelolaan kawasan sejak awal.
Penutup
Pencabutan izin lima perusahaan perkebunan di Kalimantan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang lalai dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tanpa memandang skala usaha. Publik dapat terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini melalui sumber resmi Kementerian Kehutanan maupun pemberitaan media nasional.
Sumber:
- ANTARA News, "Menhut cabut lima izin perusahaan terkait karhutla Kalimantan", 22 September 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5752065/menhut-cabut-lima-izin-perusahaan-terkait-karhutla-kalimantan
- CNBC Indonesia, "Prabowo Perintahkan Raja Juli Tajam ke Atas, Langsung Cabut 5 Izin", 22 September 2026 — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260922150026-4-769920/prabowo-perintahkan-raja-juli-tajam-ke-atas-langsung-cabut-5-izin
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.