Setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, tidak lahir dari kehendak sepihak pembentuknya. Ada kerangka landasan dan asas yang menjadi acuan agar norma yang dihasilkan benar-benar layak disebut hukum, bukan sekadar aturan tertulis yang dipaksakan berlaku. Kerangka inilah yang membedakan peraturan yang dibuat secara serampangan dengan peraturan yang lahir melalui proses bernalar dan bertanggung jawab.
Dalam Ilmu Perundang-Undangan, landasan dan asas pembentukan peraturan menempati posisi sentral karena keduanya menjadi ukuran kualitas sebuah produk hukum. Banyak peraturan yang akhirnya digugat, dibatalkan, atau sulit dilaksanakan justru karena mengabaikan landasan filosofis, sosiologis, atau yuridisnya, atau karena melanggar asas-asas dasar dalam proses pembentukannya. Artikel ini membahas kedua unsur tersebut secara sistematis agar dapat dipahami bukan hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai pedoman praktis dalam menilai keabsahan sebuah peraturan.
Pengertian dan Ruang Lingkup Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Proses ini tidak berhenti pada aspek teknis administratif semata, tetapi juga menyangkut pertimbangan mengapa suatu norma perlu dibentuk, untuk siapa norma itu berlaku, dan bagaimana norma itu akan berinteraksi dengan peraturan lain yang sudah ada.
Ruang lingkup kajian ini meliputi dasar pembenaran lahirnya suatu peraturan (landasan) serta prinsip-prinsip yang harus dipatuhi selama proses pembentukan berlangsung (asas). Keduanya saling melengkapi: landasan menjawab pertanyaan "mengapa peraturan ini dibutuhkan", sedangkan asas menjawab pertanyaan "bagaimana seharusnya peraturan itu dibentuk agar sah dan berkualitas".
Landasan Filosofis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Landasan filosofis merujuk pada pertimbangan nilai-nilai dasar yang dianut suatu bangsa, yang bagi Indonesia bersumber pada Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Setiap peraturan perundang-undangan idealnya mencerminkan cita hukum (rechtsidee) yang hidup dalam masyarakat, seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan kesejahteraan sosial.
Peraturan yang tidak berpijak pada landasan filosofis berisiko kehilangan legitimasi moral, meskipun secara prosedural sah dibentuk. Sebaliknya, peraturan yang secara konsisten menerjemahkan nilai-nilai dasar bangsa ke dalam norma konkret akan lebih mudah diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Landasan Sosiologis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Landasan sosiologis berkaitan dengan kesesuaian peraturan dengan kebutuhan nyata dan kondisi kehidupan masyarakat pada saat peraturan itu dibentuk. Sebuah aturan hukum yang baik seharusnya lahir dari kenyataan sosial, bukan dari asumsi abstrak yang jauh dari kehidupan sehari-hari warga negara.
Landasan ini menuntut pembentuk peraturan untuk memahami harapan, kebiasaan, dan permasalahan aktual masyarakat sebagai bahan pertimbangan, misalnya melalui kajian akademik, uji publik, atau partisipasi masyarakat. Ketika landasan sosiologis diabaikan, peraturan cenderung sulit diterapkan karena tidak sejalan dengan realitas sosial yang dituju.
Landasan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Landasan yuridis adalah dasar hukum yang memberikan kewenangan bagi suatu lembaga untuk membentuk peraturan tertentu, sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, tumpang tindih norma, atau pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Landasan ini biasanya tercermin dalam bagian "Mengingat" pada konsideran sebuah peraturan.
Tanpa landasan yuridis yang jelas, sebuah peraturan berpotensi cacat kewenangan (onbevoegdheid) sehingga dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian, baik uji materiil di Mahkamah Konstitusi untuk undang-undang, maupun uji materiil di Mahkamah Agung untuk peraturan di bawah undang-undang.
Asas-Asas Formil Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas formil berkaitan dengan tata cara atau prosedur pembentukan peraturan agar sah secara hukum. Beberapa asas formil yang dikenal dalam praktik legislasi Indonesia antara lain asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.
Kepatuhan terhadap asas formil menjamin bahwa proses pembentukan berjalan transparan, melibatkan pihak yang berwenang, dan menghasilkan rumusan norma yang jelas serta mudah dipahami, sehingga meminimalkan potensi sengketa penafsiran di kemudian hari.
Asas-Asas Materiil Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berbeda dengan asas formil yang menyoroti prosedur, asas materiil berkaitan dengan substansi atau isi peraturan itu sendiri. Asas ini mencakup antara lain asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kenusantaraan, asas bhinneka tunggal ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, serta asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Asas materiil memastikan bahwa isi peraturan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar hukum nasional dan tetap berorientasi pada perlindungan hak serta kepentingan masyarakat secara luas, bukan sekadar kepentingan sesaat pembentuknya.
Fungsi dan Signifikansi Landasan serta Asas dalam Praktik Legislasi
Secara praktis, landasan dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai alat kontrol kualitas sekaligus tolok ukur pengujian keabsahan suatu peraturan. Keduanya digunakan oleh lembaga peradilan, akademisi, maupun masyarakat sipil untuk menilai apakah suatu peraturan layak dipertahankan atau perlu direvisi bahkan dibatalkan.
Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, memahami landasan dan asas ini bukan hanya soal hafalan teori, tetapi bekal analitis untuk membaca konsideran peraturan secara kritis dan menilai konsistensi antara latar belakang pembentukan dengan norma yang akhirnya dirumuskan.
Catatan KHO
Tim Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa memahami landasan dan asas pembentukan peraturan bukan sekadar teori normatif, melainkan kemampuan membaca kualitas sebuah produk hukum secara kritis.
Peraturan yang baik bukan hanya peraturan yang sah secara prosedur, tetapi juga peraturan yang berpijak pada nilai yang benar, sesuai kebutuhan masyarakat, dan dibentuk oleh pihak yang berwenang.
Penutup
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang berpadu dengan asas formil dan materiil, membentuk satu kesatuan kerangka yang menentukan mutu sebuah peraturan perundang-undangan. Memahami kerangka ini membantu siapa pun, baik mahasiswa hukum, praktisi, maupun masyarakat umum, untuk menilai secara lebih jernih apakah suatu peraturan layak dipatuhi dan dipertahankan keberlakuannya.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
- Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.