Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, menuntaskan pemulihan sebagian besar kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp31.302.298.720,73 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tahun anggaran 2021. Terpidana dalam perkara ini, Paulus Johanis Kurnala, yang menjabat Direktur PT Karya Mandiri Permai, telah menyetorkan dana senilai total Rp26.368.644.220,73 melalui rangkaian eksekusi barang bukti dan pembayaran langsung sepanjang awal hingga pertengahan September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dana yang telah terkumpul tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain kewajiban uang pengganti, Paulus Kurnala juga harus menjalani sisa pidana penjara selama 10 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uraian Peristiwa
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021, yang dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai yang menjadi pelaksana proyek tersebut, diproses secara hukum dan pada akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Mimika selaku eksekutor menjalankan proses pemulihan aset dan penagihan uang pengganti kepada terpidana. Proses ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari eksekusi barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disita dan disimpan dalam rekening penitipan (escrow) di salah satu bank di Timika, dilanjutkan dengan penyetoran langsung dari terpidana.
Fakta Utama
- Total kewajiban uang pengganti: Rp31.302.298.720,73, ditambah pidana denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500.
- Eksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 dilaksanakan pada 1 September 2026.
- Setoran tahap pertama dari terpidana sebesar Rp10 miliar pada 14 September 2026.
- Setoran tahap kedua dari terpidana sebesar Rp15.868.641.720,73 pada 15 September 2026.
- Total dana yang telah terkumpul hingga pertengahan September 2026: Rp26.368.644.220,73.
- Dasar hukum eksekusi: Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
- Terpidana tetap harus menjalani sisa pidana penjara 10 tahun sesuai putusan yang telah inkracht.
Konteks Hukum
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang pengganti berfungsi memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, dan pembayarannya bersifat wajib serta terpisah dari pidana pokok berupa penjara. Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti secara penuh, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangannya, dan jika harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan dalam putusan.
Eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana, termasuk pemulihan uang pengganti, merupakan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kejaksaan. Proses ini baru dapat dijalankan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana terjadi dalam perkara ini setelah putusan kasasi Mahkamah Agung diterbitkan.
Status dan Perkembangan Perkara
Berdasarkan keterangan Kejari Mimika, proses pemulihan uang pengganti dalam perkara ini masih berlangsung. Dari total kewajiban Rp31.302.298.720,73, dana yang telah berhasil dikumpulkan hingga pertengahan September 2026 mencapai Rp26.368.644.220,73, sehingga masih terdapat selisih yang menjadi target penagihan lanjutan oleh pihak kejaksaan. Sementara itu, status hukum terpidana telah final karena putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, dan Paulus Kurnala tetap wajib menjalani sisa masa pidana penjara 10 tahun.
Catatan KHO
Redaksi Kelas Hukum Online memandang kasus ini sebagai contoh nyata penerapan asas pemulihan kerugian negara (asset recovery) dalam perkara tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu tujuan utama pemidanaan korupsi di Indonesia selain unsur pemidanaan itu sendiri.
Pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi bukan sekadar formalitas hukum, melainkan instrumen substansial untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan pengelolaan anggaran publik. Efektivitas eksekusinya sangat bergantung pada konsistensi kejaksaan dalam menelusuri dan menyita aset terpidana pasca putusan berkekuatan hukum tetap.
Penutup
Kasus ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada tahap eksekusi yang menentukan sejauh mana kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan. Publik dapat terus memantau perkembangan pelunasan sisa kewajiban uang pengganti ini melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mimika.
Sumber
Fajar Papua, "Kejari Mimika Tuntaskan Pelunasan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar, Terpidana Paulus Kurnala Jalani Sisa Hukuman 10 Tahun Penjara", 22 September 2026. fajarpapua.com
Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), "Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport", 3 September 2026. cenderawasihpos.jawapos.com
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.