Wawasan Nusantara: Landasan, Unsur Dasar, Arah Pandang, Fungsi dan Tujuan
1. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya yang menempatkan seluruh wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara memandang Indonesia sebagai satu ruang hidup nasional yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Gagasan ini muncul dari pengalaman historis menjaga keutuhan wilayah. Setelah kemerdekaan 1945, laut di antara pulau-pulau Indonesia masih dianggap laut bebas menurut ketentuan kolonial (lebar laut teritorial hanya 3 mil dari tiap pulau). Secara hukum internasional saat itu, kepulauan Indonesia tampak terpecah menjadi pulau-pulau yang disela laut bebas. Kondisi ini berbahaya bagi persatuan karena memudahkan campur tangan asing dan mengancam kedaulatan wilayah nasional.
Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini menegaskan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang wajar dari wilayah NKRI dan berada di bawah kedaulatan Indonesia. Dengan deklarasi itu, laut tidak lagi dianggap pemisah antarpulau, melainkan pemersatu antarpulau.
Perjuangan diplomatik berikutnya membuat prinsip “negara kepulauan” (archipelagic state principle) diterima dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982. Sejak saat itu, di tingkat internasional Indonesia diakui sebagai satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara di atasnya. Ini menjadi dasar bahwa wilayah Indonesia harus dipandang sebagai satu kesatuan geopolitik, bukan potongan terpisah.
Karena itu, landasan Wawasan Nusantara bersifat historis (pengalaman mempertahankan keutuhan wilayah), politis (kebutuhan menjaga kepentingan nasional), dan geopolitik (posisi Indonesia yang strategis di antara dua benua dan dua samudra). Wawasan Nusantara kemudian berkembang dari isu batas wilayah menjadi pola pikir kebangsaan yang menegaskan: Indonesia adalah negara kepulauan yang utuh.
2. Wawasan Nusantara
a. Landasan Hukum Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki dasar hukum dan dasar konstitusional yang menegaskan keutuhan wilayah NKRI:
1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Ungkapan “seluruh tumpah darah Indonesia” menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia harus dilindungi sebagai satu kesatuan.
2. UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Negara kesatuan berarti wilayah Indonesia bukan kumpulan daerah yang berdiri sendiri, tetapi wilayah nasional tunggal yang berdaulat. Prinsip ini menjadi dasar penolakan terhadap disintegrasi dan separatisme.
3. Konsep Negara Kepulauan yang ditegaskan melalui Deklarasi Djuanda 1957 dan kemudian diterima dunia melalui hukum laut internasional (UNCLOS 1982). Prinsip ini menyatakan bahwa laut antarpulau adalah bagian wilayah Indonesia, bukan laut bebas yang memisahkan pulau-pulau. Laut dipahami sebagai pemersatu wilayah nasional.
4. Doktrin ketahanan nasional dan kebijakan pembangunan nasional yang pernah dirumuskan, antara lain melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa lalu, serta kemudian diteruskan dalam berbagai kebijakan pertahanan, pengelolaan wilayah, dan pembangunan nasional setelah era GBHN. Intinya sama: wilayah Indonesia adalah satu kesatuan utuh yang harus dijaga.
Dengan demikian, secara hukum dan politik, Wawasan Nusantara menyatakan bahwa seluruh wilayah darat, laut, udara, dan sumber daya di dalamnya berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur dasar Wawasan Nusantara dapat dipahami melalui beberapa pilar berikut:
1) Wilayah sebagai kesatuan ruang hidup. Indonesia terdiri dari ribuan pulau. Wawasan Nusantara menegaskan bahwa laut yang menghubungkan pulau- pulau bukan batas pemisah, tetapi bagian dari wilayah nasional. Deklarasi Djuanda mengubah cara pandang ini secara tegas: perairan antarpulau adalah wilayah Indonesia, bukan laut bebas. Dengan demikian, wilayah Indonesia adalah satu ruang hidup geopolitik yang harus dipertahankan keutuhannya.
2) Bangsa sebagai satu kesatuan politik. Bangsa Indonesia terbentuk bukan karena satu suku, satu bahasa daerah, atau satu agama, tetapi karena tekad untuk bersatu sebagai satu bangsa. Kesadaran ini dibangun sejak Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928 (“satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”), dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Inilah fondasi sosiologis Wawasan Nusantara.
3) Kepentingan nasional sebagai prioritas. Wawasan Nusantara menuntut agar kepentingan nasional ditempatkan di atas kepentingan daerah, kelompok, atau individu. Kepentingan nasional mencakup keutuhan wilayah, stabilitas politik dan sosial, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan rakyat. Artinya, kebijakan negara tidak boleh hanya berorientasi pada satu wilayah tertentu saja.
4) Geopolitik Indonesia. Wawasan Nusantara adalah ekspresi geopolitik Indonesia. Letak Indonesia di antara dua benua dan dua samudra membuatnya memiliki arti ekonomi, militer, dan diplomatik yang besar. Posisi ini bukan hanya fakta geografi, tetapi modal strategis yang harus dikelola demi kepentingan nasional.
5) Kesatuan dalam semua dimensi kehidupan. Wawasan Nusantara menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Artinya, pembangunan ekonomi harus memperkuat persatuan nasional; kebijakan budaya tidak boleh memecah identitas bangsa; dan kebijakan pertahanan keamanan harus menjaga seluruh wilayah negara tanpa pandang pusat atau daerah.
c. Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah pandang Wawasan Nusantara memiliki dua orientasi besar: ke dalam dan ke luar.
1) Arah pandang ke dalam (internal). Ke dalam, Wawasan Nusantara adalah ajakan untuk memandang Indonesia sebagai satu kesatuan utuh. Ini berarti persatuan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, golongan, suku, atau daerah. Sikap sektoral yang hanya mementingkan daerah sendiri dipandang berbahaya karena berpotensi memecah belah NKRI. Arah pandang ke dalam juga menekankan pemerataan pembangunan. Ketimpangan ekonomi antardaerah dianggap ancaman terhadap rasa kebangsaan, sehingga pemerataan diposisikan bukan hanya isu ekonomi, tetapi sekaligus isu integrasi nasional.
2) Arah pandang ke luar (eksternal). Ke luar, Wawasan Nusantara menuntun cara Indonesia memosisikan diri di dunia internasional. Indonesia harus bekerja sama secara aktif di tingkat regional dan global, tetapi tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Dengan kata lain, Indonesia boleh terbuka dan bersahabat, namun tidak boleh membiarkan kepentingan asing mendikte atau mengancam keutuhan wilayahnya. Wawasan Nusantara, dalam arti ini, menjadi identitas geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat dan bermartabat.
d. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1) Kedudukan. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia. Ia menjadi cara pandang kolektif yang menyatukan seluruh warga negara dan penyelenggara negara dalam melihat Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, satu bangsa, dan satu negara. Wawasan Nusantara berperan sebagai identitas geopolitik Indonesia: kita bukan sekadar kumpulan pulau, melainkan negara kepulauan yang utuh.
2) Fungsi. Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu dalam berpikir, bersikap, dan bertindak baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Artinya, setiap kebijakan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan harus mengutamakan persatuan nasional, menjaga keutuhan wilayah, dan memprioritaskan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Fungsi lainnya adalah menciptakan persepsi yang sama tentang Indonesia agar perbedaan antardaerah tidak berkembang menjadi konflik disintegratif.
3) Tujuan. Tujuan utama Wawasan Nusantara adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Wawasan Nusantara bertujuan untuk:
• Melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanat tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
• Mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan potensi wilayah Nusantara secara adil. Sumber daya laut, posisi strategis perdagangan global, dan kekayaan hayati dipandang sebagai modal nasional untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya aset militer.
• Menciptakan stabilitas nasional di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan agar pembangunan dapat berjalan merata.
• Menjaga jati diri bangsa Indonesia dalam pergaulan dunia, yaitu bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, dan mandiri.
.webp)
No comments:
Post a Comment