Materi ini membahas secara terpadu mengenai konsep perancangan, perancangan dalam ilmu perundang-undangan, serta prosedur dan tata cara penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Perancangan dipahami sebagai proses ilmiah dan sistematis yang bertujuan menghasilkan regulasi yang berkualitas, konsisten, serta sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.
Pokok bahasan meliputi:
1. Konsep Perancangan – menjelaskan pengertian dan tujuan perancangan dalam konteks hukum, termasuk prinsip-prinsip dasar seperti kejelasan, kesederhanaan, konsistensi, dan keberlakuan efektif.
2. Perancangan dalam Ilmu Perundang-undangan – menguraikan bagaimana disiplin ilmu ini memandang perancangan bukan hanya kegiatan teknis, tetapi juga akademis, yang melibatkan asas hukum, teori hukum, serta peran penting naskah akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi.
3. Prosedur dan Tata Cara Penyusunan Rancangan Perundang-undangan – membahas mekanisme formal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, mulai dari tahap perencanaan melalui program legislasi nasional, tahap penyusunan oleh kementerian/lembaga terkait, tahap pembahasan bersama DPR dan Presiden, hingga pengesahan. Termasuk pula aspek teknis penyusunan, seperti sistematika pasal, bahasa hukum, harmonisasi, dan evaluasi agar rancangan selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Materi ini menekankan bahwa kualitas suatu peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kualitas perancangannya. Dengan prosedur yang tepat, berbasis ilmu, serta dilandasi prinsip hukum yang baik, maka produk perundang-undangan dapat menjadi instrumen efektif dalam membangun sistem hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.

No comments:
Post a Comment