Materi ini membahas mengenai kedudukan peraturan menteri dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPPU). Walaupun tidak secara eksplisit disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan menteri tetap diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan menteri.
Sunday, October 5, 2025
Pertemuan 5: Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang undangan Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment