Materi ini membahas mengenai kedudukan peraturan menteri dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPPU). Walaupun tidak secara eksplisit disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan menteri tetap diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan menteri.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.
