1. Kenapa Struktur Itu Penting?
Struktur peraturan perundang-undangan bukan sekadar format resmi. Struktur adalah “rangka hukum” yang menentukan kualitas dan kekuatan suatu peraturan. Fungsinya antara lain:
- Sah secara formal: memastikan aturan dibuat oleh pejabat yang memang berwenang.
- Jelas siapa diatur: siapa wajib melakukan apa, siapa punya hak apa.
- Dapat dilaksanakan: bukan hanya ideal di atas kertas, tapi operasional.
- Dapat ditegakkan: ada sanksi, ada mekanisme pengawasan.
Jika struktur formalnya salah atau tidak lengkap, peraturan tersebut bisa dipersoalkan, bahkan diabaikan dalam praktik.
2. Bagian-Bagian Utama dalam Satu Peraturan
Secara umum, peraturan perundang-undangan disusun dalam urutan berikut:
- Judul
- Pembukaan
- Batang Tubuh
- Penutup
- Penjelasan (jika ada)
- Lampiran (jika ada)
Kita bahas satu per satu.
3. Judul
Judul bukan sekadar nama cantik. Judul adalah identitas hukum peraturan.
Pola umum penulisan judul:
PERATURAN DESA LASIWALA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Unsur penting judul:
- Jenis peraturan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Rektor, Peraturan Desa, dan lain-lain).
- Nomor peraturan.
- Tahun penetapan.
- Kata “Tentang …” yang menjelaskan fokus materi.
Judul harus spesifik. Hindari judul kabur seperti “Peraturan tentang Kedisiplinan”. Lebih tepat: “Peraturan Rektor Universitas X tentang Tata Tertib Mahasiswa.”
Kenapa harus spesifik? Karena judul akan dipakai sebagai rujukan hukum di laporan audit, surat keputusan, bahkan ketika sanksi dijatuhkan.
4. Pembukaan
Pembukaan muncul sebelum Pasal 1. Fungsinya adalah menjawab dua hal penting:
- Siapa yang membuat aturan ini?
- Mengapa aturan ini harus dibuat?
Pembukaan biasanya terdiri dari empat elemen berikut:
4.1 Frasa Keagamaan
Hampir selalu diawali dengan:
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,”
Ini adalah ciri khas teknik perundang-undangan Indonesia. Fungsinya simbolik dan etik: kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, bukan sewenang-wenang.
4.2 Pejabat atau Lembaga yang Menetapkan
Setelah frasa keagamaan, disebutkan siapa yang menetapkan peraturan tersebut. Contoh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
GUBERNUR …,
BUPATI GORONTALO,
REKTOR UNIVERSITAS …,
KEPALA DESA LASIWALA,
Hanya pejabat berwenang yang boleh membuat norma yang mengikat umum. Kalau pejabatnya salah, peraturannya cacat secara hukum.
4.3 Konsiderans: “Menimbang” dan “Mengingat”
a. Menimbang
Bagian “Menimbang” menjelaskan alasan lahirnya peraturan. Biasanya meliputi:
- Pertimbangan filosofis (nilai, keadilan, kepastian hukum).
- Pertimbangan sosiologis (kebutuhan lapangan, masalah nyata).
- Pertimbangan yuridis (kekosongan hukum, tumpang tindih aturan lama).
“bahwa untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib, efisien, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa;”
b. Mengingat
Bagian “Mengingat” berisi daftar dasar hukum yang memberi kewenangan membuat peraturan tersebut.
Formatnya biasanya bernomor 1, 2, 3, ... misalnya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Fungsi “Mengingat”: melindungi peraturan dari tuduhan “asal bikin aturan sendiri”. Ini menunjukkan: ada kewenangan hukumnya.
4.4 Diktum Penetapan
Bagian ini adalah deklarasi resmi, contohnya:
“MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA.”
Mulai kalimat ini, dokumen bukan lagi “rancangan”, tetapi sudah “ditetapkan sebagai peraturan”.
5. Batang Tubuh
Batang tubuh adalah isi utama norma. Di sinilah diatur hak, kewajiban, wewenang, prosedur, sanksi, dan mekanisme pelaksanaan.
Batang tubuh biasanya disusun menjadi BAB → PASAL → AYAT → HURUF → ANGKA.
5.1 Bab I Ketentuan Umum
Bab ini hampir selalu wajib ada. Isinya:
- Definisi istilah penting agar tidak multitafsir.
Contoh: “Aset Desa adalah …”; “Pengelolaan Aset adalah …”. - Ruang lingkup pengaturan, yaitu batas materi apa saja yang diatur oleh peraturan tersebut.
Kenapa definisi diletakkan di awal? Supaya semua pihak memakai makna yang sama sepanjang peraturan.
5.2 Bab II Asas dan Tujuan
Bagian ini menjelaskan “jiwa” peraturan.
- Asas: prinsip-prinsip wajib seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kepastian hukum.
- Tujuan: apa yang ingin dicapai.
Contoh: “Peraturan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat desa.”
Fungsi Bab Asas dan Tujuan: menjadi kompas penafsiran. Jika suatu pasal kabur, penafsir kembali ke bab ini.
5.3 Bab-Bab Substansi Utama
Ini adalah jantung peraturan. Nama babnya fleksibel sesuai topik. Namun isinya biasanya mencakup empat hal besar:
- Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab: siapa berwenang melakukan apa.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi pihak-pihak yang diatur.
- Tata Cara / Prosedur pelaksanaan teknis di lapangan.
- Pendanaan, Pengawasan, dan Pelaporan: siapa membiayai, siapa mengawasi, siapa melapor ke siapa.
Contoh judul bab yang sering muncul:
Intinya sederhana: bagian ini menjawab “Siapa harus melakukan apa, bagaimana caranya, dan siapa bertanggung jawab?”
5.4 Bab Sanksi
Tidak semua peraturan punya Bab Sanksi, tetapi jika peraturan menetapkan kewajiban, biasanya ada konsekuensi pelanggaran.
Jenis sanksi yang umum antara lain:
- Teguran lisan atau tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan atau izin;
- Pencabutan hak atau fasilitas tertentu;
- Kewajiban mengembalikan kerugian/asset.
Catatan penting: pejabat daerah/desa/kampus tidak boleh sembarangan membuat ancaman pidana penjara tanpa dasar dari undang-undang di atasnya. Sanksi wajib sesuai kewenangan.
5.5 Bab Ketentuan Peralihan
Ketika aturan baru lahir, apa kabar aturan lama? Apakah langsung gugur?
Fungsi Bab Ketentuan Peralihan adalah mengatur transisi agar tidak terjadi kekacauan administratif.
“Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh data aset desa yang telah tercatat sebelumnya dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.”
Artinya: sistem lama tidak langsung dibatalkan total. Ada masa transisi yang tertib.
5.6 Bab Ketentuan Penutup
Bab ini singkat, tapi efek hukumnya besar. Biasanya berisi:
- Kapan peraturan mulai berlaku;
- Pernyataan bahwa peraturan lama tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa dinyatakan tidak berlaku.”
Inilah momentum resmi pergantian rezim pengaturan.
6. Penutup Dokumen (Formalitas Penetapan)
Setelah seluruh bab selesai, peraturan ditutup dengan blok penetapan administratif, yang umumnya memuat:
- Tempat penetapan (misal: “Ditetapkan di Desa Lasiwala”),
- Tanggal penetapan,
- Jabatan pejabat penetap (misal: “KEPALA DESA LASIWALA”),
- Nama pejabat dan tanda tangan,
- Pernyataan pengundangan oleh pejabat yang berwenang mengumumkan peraturan tersebut agar berlaku umum.
Bagian ini penting sebagai bukti keabsahan dan untuk kepentingan arsip, audit, pengawasan, dan penegakan.
7. Penjelasan (Jika Ada)
Beberapa peraturan (terutama Undang-Undang) memiliki bagian “Penjelasan” setelah batang tubuh. Biasanya terdiri dari:
- Penjelasan Umum: menjelaskan latar belakang, arah kebijakan, dan filosofi pengaturan.
- Penjelasan Pasal demi Pasal: menjelaskan maksud setiap pasal, terutama pasal yang singkat tapi berdampak besar.
Catatan penting: Penjelasan adalah alat bantu interpretasi. Yang mengikat secara langsung tetap norma di batang tubuh. Jika terjadi konflik, pasal tetap lebih kuat daripada penjelasannya.
8. Lampiran
Lampiran adalah bagian teknis yang “menempel” pada peraturan dan dinyatakan secara eksplisit sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Lampiran biasanya berisi:
- Formulir baku,
- Struktur organisasi,
- Peta wilayah,
- Daftar tarif retribusi,
- Standar operasional prosedur (SOP).
Kenapa teknis seperti ini dipisahkan di lampiran, bukan ditaruh sebagai pasal panjang? Alasannya sederhana: agar batang tubuh tidak penuh detail teknis yang sulit dibaca, dan agar penyesuaian teknis bisa dilakukan lebih mudah sesuai mekanisme hukum.
9. Ringkasan Cepat Struktur Peraturan
- Judul
Jenis peraturan, nomor, tahun, dan “tentang apa”. - Pembukaan
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,” + pejabat pembentuk + Menimbang (alasan) + Mengingat (dasar hukum) + “MEMUTUSKAN / MENETAPKAN”. - Batang Tubuh
Bab I Ketentuan Umum (definisi, ruang lingkup)
Bab II Asas dan Tujuan
Bab-bab substansi (kewenangan, hak & kewajiban, tata cara pelaksanaan, pendanaan, pengawasan)
Bab Sanksi
Bab Ketentuan Peralihan
Bab Ketentuan Penutup. - Penutup Dokumen
Tempat dan tanggal penetapan, jabatan pejabat, tanda tangan, pengundangan. - Penjelasan (jika ada)
- Lampiran (jika ada)
Setelah Anda memahami kerangka ini, Anda tidak lagi hanya “membaca pasal”, tetapi Anda juga bisa menilai apakah peraturan itu sah, jelas, dapat dilaksanakan, dan tidak melampaui kewenangan.
No comments:
Post a Comment