Materi ini membahas embrio konstitusi dalam negara serta konsep supremasi konstitusi yang menjadi inti dalam Hukum Tata Negara modern.
Pokok bahasan meliputi:
1. Embrio Konstitusi dalam Negara – ditinjau dari sudut terbentuknya negara, proses pembentukan konstitusi, serta kedudukan konstitusi dalam sistem kenegaraan.
2. Supremasi Konstitusi – menguraikan arti supremasi, serta aspek yuridis, moral, dan filosofis yang menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mengikat seluruh elemen negara.
Materi ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum untuk memahami bagaimana konstitusi lahir, berkembang, dan berfungsi sebagai pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara serta perlindungan hak warga negara.