Hukum tentang Perjanjian dan Perbuatan Melawan Hukum

 

Hukum perdata merupakan fondasi penting dalam mengatur hubungan hukum antarpribadi di masyarakat. Dua aspek krusial yang menjadi pokok pembahasan dalam hukum perdata adalah hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum.

Hukum perdata merupakan fondasi penting dalam mengatur hubungan hukum antarpribadi di masyarakat. Dua aspek krusial yang menjadi pokok pembahasan dalam hukum perdata adalah hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum. Keduanya sama-sama menyangkut hubungan hukum antar subjek hukum, tetapi berbeda dari segi dasar hukum, unsur-unsur, hingga akibat hukumnya. Pemahaman mendalam atas kedua konsep ini sangat diperlukan, terutama dalam praktik hukum, penyelesaian sengketa, dan penyusunan kontrak.

Artikel ini akan mengupas secara sistematis mengenai pengertian, asas, syarat sah, bentuk, dan akibat hukum dari perjanjian serta perbuatan melawan hukum menurut sistem hukum perdata Indonesia.

A. Hukum Perjanjian

1. Pengertian Hukum Perjanjian

Dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek/ BW), perjanjian didefinisikan dalam Pasal 1313 sebagai "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Dengan kata lain, perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban hukum.

2. Asas-Asas Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian dikenal dengan sejumlah asas pokok, antara lain:

  • Asas Konsensualisme
    Suatu perjanjian pada dasarnya sah hanya dengan tercapainya kesepakatan, meski tidak tertulis.

  • Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
    Pihak-pihak bebas menentukan isi, bentuk, dan syarat perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

  • Asas Pacta Sunt Servanda
    Perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

  • Asas Itikad Baik (goede trouw)
    Para pihak harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik sejak proses perundingan, pelaksanaan, hingga penyelesaiannya.

3. Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)

Agar suatu perjanjian sah dan mengikat, harus memenuhi 4 syarat berikut:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
    Kesepakatan harus bebas dari cacat kehendak seperti penipuan, kekhilafan, paksaan, atau tekanan.

  2. Kecakapan untuk membuat perikatan
    Para pihak harus cakap menurut hukum (misalnya telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan).

  3. Suatu hal tertentu
    Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan.

  4. Sebab yang halal
    Tujuan dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.

4. Jenis-Jenis Perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan berdasarkan berbagai aspek:

  • Berdasarkan bentuknya:

    • Lisan

    • Tertulis (di bawah tangan atau otentik)

  • Berdasarkan timbal baliknya:

    • Sepihak (misalnya hibah)

    • Dwi pihak (misalnya jual beli)

  • Berdasarkan sumbernya:

    • Perjanjian bernama (diatur dalam KUHPer seperti jual beli, sewa menyewa)

    • Perjanjian tidak bernama (misalnya waralaba, leasing)

5. Akibat Hukum Perjanjian

Perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang bersifat mengikat. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka dapat dimintakan ganti rugi, pembatalan, atau pemenuhan kewajiban melalui pengadilan.

B. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

1. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Dengan demikian, PMH adalah dasar hukum untuk mengajukan gugatan atas perbuatan yang tidak sah dan merugikan orang lain.

2. Unsur-Unsur PMH

Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, terdapat empat unsur utama dari PMH:

  1. Adanya perbuatan
    Suatu tindakan aktif atau kelalaian (omission).

  2. Bersifat melawan hukum
    Bertentangan dengan hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hak orang lain, atau kepatutan dan kesusilaan.

  3. Adanya kesalahan pelaku
    Dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).

  4. Kerugian pada pihak lain
    Harus nyata, baik kerugian materiil maupun immateriil.

  5. Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas)
    Antara perbuatan dan kerugian yang timbul.

3. Bentuk-Bentuk PMH

Beberapa contoh PMH antara lain:

  • Menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik.

  • Melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain.

  • Menggangu usaha orang lain secara tidak sah.

  • Melakukan penipuan atau pemalsuan.

4. Perbedaan PMH dengan Wanprestasi

AspekWanprestasiPerbuatan Melawan Hukum
Dasar hubungan hukumPerjanjianTidak ada perjanjian
Sumber kewajibanKesepakatan kontraktualTindakan melawan hukum
Akibat hukumPemenuhan prestasi, ganti rugiGanti rugi, pemulihan, larangan
Alat bukti utamaPerjanjianFakta hukum dan saksi

C. Penyelesaian Sengketa Perjanjian dan PMH

Sengketa yang timbul dari perjanjian maupun PMH dapat diselesaikan melalui:

  1. Negosiasi dan Mediasi
    Alternatif penyelesaian sengketa yang lebih damai dan hemat biaya.

  2. Arbitrase
    Bila disepakati dalam kontrak.

  3. Pengadilan Negeri
    Untuk gugatan wanprestasi (perdata) dan PMH.

Dalam gugatan PMH, penggugat harus membuktikan semua unsur yang disebutkan di atas. Sementara dalam gugatan wanprestasi, pembuktian difokuskan pada keberadaan perjanjian dan kelalaian pelaksanaan.

Penutup

Hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum adalah dua cabang penting dalam hukum perdata yang sering bersinggungan dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya mengatur tentang tanggung jawab hukum, meskipun berbeda sumber dan bentuknya. Pemahaman terhadap konsep, asas, serta penerapannya menjadi kunci untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa secara efektif.

Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang semakin kompleks, peran hukum perdata sebagai penjaga ketertiban dan kepastian hukum semakin vital. Oleh karena itu, baik akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum perlu memahami dengan baik seluk-beluk perjanjian dan perbuatan melawan hukum.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال