1. Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari pengadaan alat kesehatan oleh PT Indofarma melalui anak usahanya, PT Indofarma Global Medika, antara tahun 2020–2022. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, ditemukan adanya manipulasi dokumen dan kerja sama fiktif dengan distributor dalam proyek alkes.
Dawainel, selaku Direktur Utama, diduga telah menyetujui pembiayaan pengadaan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sejumlah peralatan yang diimpor tidak sesuai spesifikasi, bahkan beberapa proyek tidak pernah terealisasi namun tetap dibayar penuh. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 377 miliar.
2. Isi Putusan Pengadilan
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (14/6/2025), majelis hakim menyatakan Dawainel terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara 10 tahun, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
3. Peran Korporasi dan Pejabat Lain
Putusan ini juga menyinggung peran beberapa pejabat lain di lingkungan Indofarma dan anak usahanya. Namun, sidang kali ini hanya memutuskan perkara Dawainel sebagai terdakwa tunggal. Jaksa menyatakan masih membuka kemungkinan penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skema korupsi ini.
Majelis hakim menilai Dawainel sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga tata kelola perusahaan BUMN. Namun, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
4. Reaksi dari Kementerian BUMN dan Publik
Pasca putusan, Kementerian BUMN menyatakan akan mendukung proses hukum dan menghormati keputusan pengadilan. Juru bicara Kementerian BUMN menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Indofarma dan akan menerapkan langkah-langkah penguatan pengawasan internal di seluruh BUMN sektor farmasi.
Publik menyambut vonis ini dengan berbagai reaksi. Sebagian menilai hukuman tersebut sepadan dengan kerugian negara yang terjadi, namun ada pula pihak yang menilai bahwa proses hukum terhadap korporasi belum berjalan maksimal. Praktik korupsi di sektor kesehatan sangat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, terlebih saat pandemi.
5. Upaya Hukum dan Sikap Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Mereka menilai bahwa vonis 10 tahun terlalu berat dan tidak mencerminkan peran klien mereka secara utuh. Mereka juga menyebutkan adanya tekanan dalam pengambilan keputusan korporasi yang seharusnya tidak dibebankan secara personal kepada Dawainel.
Namun demikian, jaksa penuntut umum menganggap vonis tersebut sudah adil dan proporsional. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hal ini karena majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
6. Implikasi Hukum dan Reformasi Tata Kelola
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor BUMN, terutama yang berkaitan dengan sektor vital seperti kesehatan. Banyak pihak menyerukan perlunya audit menyeluruh dan peningkatan sistem kontrol internal agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, penguatan peran dewan pengawas dan transparansi dalam alur kerja sama dengan pihak ketiga menjadi sorotan penting dalam reformasi tata kelola BUMN. Proses pengadaan barang, terutama alat kesehatan, harus disesuaikan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.
📌 Penutup
Vonis 10 tahun penjara kepada mantan Dirut Indofarma menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor kesehatan. Meski putusan ini belum inkrah, proses persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat BUMN yang menyalahgunakan jabatannya. Publik berharap langkah hukum ini menjadi pintu masuk pembenahan lebih luas dalam tata kelola perusahaan negara.