Kelas Hukum Online – Aparat Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap kasus pencurian hati (love scamming) yang melibatkan penyamar pria berjenis kelamin perempuan, menggunakan identitas sebagai pilot maskapai luar negeri. Korban utama adalah seorang staf media Presiden Prabowo Subianto, yang mengalami kerugian finansial setelah percaya dengan kisah fiktif pelaku.
1. Modus Penipuan Berlapis
Perempuan berinisial M (21 tahun) memulai aksinya lewat akun Instagram bernama @febrianalydrss_
, yang mengklaim sebagai Febrian Alaydrus, mantan pilot Garuda Indonesia dan saat ini bekerja di Emirates. Untuk menambah kredibilitas, akun tersebut dipenuhi gambar dengan tema maskapai, latar bandara, dan outfit pilot.
Setelah menjalin kedekatan emosional via chat dan panggilan video, M meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan membantu keperluan administrasi sepupunya. Pada awal Maret 2025, korban mentransfer Rp 13 juta. Aksi tersebut diulangi pada April 2025 dengan meminta tambahan Rp 35 juta, dengan alasan biaya pelatihan maskapai.
2. Inspirasi dari Drama Korea
Pelaku mengaku terinspirasi dari drama Korea, di mana tokoh utama pria yang misterius dan memiliki profesi keren seperti pilot mudah mendapatkan simpati dan kasih sayang penonton. Ia meniru taktik tersebut dalam pencitraan di platform digital.
Baca juga Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes Rp 377 Miliar
3. Deteksi dan Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan pada 13 Juni 2025, pihak kepolisian bergerak cepat. M ditangkap di rumahnya di Cibadak, Lebak, pada tanggal 22 Juni 2025. Polisi menyita alat bukti berupa ponsel, akun media sosial palsu, dan bukti transfer yang menunjukkan pola penipuan.
4. Dampak Psikologis dan Sosial
Kasus ini membuka mata publik bahwa love scamming bisa menjerat siapapun, bahkan sosok yang dekat dengan lingkaran elite pemerintahan. Psikolog yang dimintai komentar oleh Tempo menuturkan bahwa love scam berhasil menerobos pertahanan emosi korban dengan memanfaatkan empati, kepercayaan, dan keinginan untuk menolong seseorang yang tampak tulus.
5. Ancaman Hukum Bagi Pelaku
M kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Ancaman pidananya bisa mencapai penjara 4 tahun karena melibatkan penggunaan media elektronik dan penipuan via internet.
6. Pencegahan bagi Masyarakat
Kepolisian mengimbau agar masyarakat bersikap kritis terhadap akun yang baru dikenal, terutama yang langsung mengaku pekerjaan berprestise. Ciri-ciri khas love scam antara lain:
-
Permintaan uang diajukan cepat saat hubungan baru berjalan
-
Cerita dibuat emosional untuk menimbulkan simpati
-
Gambar profil atau identitas publik tampak profesional tapi tidak bisa diverifikasi
Korban disarankan tidak mengirim dana sebelum melakukan verifikasi data, identitas, dan konteks permintaan uang.
7. Implikasi Lebih Luas
Kasus ini merupakan cerminan tantangan hukum di era digital, di mana identitas bisa dengan mudah dipalsukan terutama saat masyarakat terpengaruh budaya populer seperti drama Korea. Penegakan hukum harus dibarengi edukasi digital agar masyarakat lebih teliti dan tidak mudah tertipu.
📌 Kesimpulan
Love scamming bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan juga luka emosional yang dalam. Kasus ini menunjukkan bagaimana penipuan canggih bisa masuk ke lingkungan terdekat pemerintahan. Penegakan hukum telah berjalan, namun edukasi digital dan verifikasi identitas sangat penting sebagai benteng pertahanan.
📚 Referensi:
Tempo.co. (19 Juni 2025). Penipu Love Scamming Mengaku Pilot Terinspirasi Tontonan Drama Korea. Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/penipu-love-scamming-mengaku-pilot-terinspirasi-tontonan-drama-korea-1745579 pada 23 Juni 2025.