Kelas Hukum Online – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan yang menewaskan tiga personel kepolisian di Lampung kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Salah satu terdakwa, Peltu Yun Hery Lubis, mengungkap keterangan yang menghebohkan ruang sidang: adanya dugaan uang setoran dari aktivitas perjudian yang disalurkan kepada Kapolsek Negara Batin.
1. Jalannya Sidang dan Pengakuan Terdakwa
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut menghadirkan sebelas saksi secara langsung dan satu saksi lainnya secara daring. Lubis, yang menjabat sebagai Komandan Subrayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu, menyatakan bahwa dirinya bersama Kopda Bazarsah mengelola perjudian sabung ayam dan dadu "koprok" sejak pertengahan 2023.
Menurut pengakuannya, sebelum mengadakan perjudian, ia selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin kala itu, Lusiyanto. Koordinasi dilakukan secara langsung atau melalui sambungan telepon. Setiap penyelenggaraan perjudian, ia menyampaikan kepada Kapolsek bahwa kegiatan akan dilakukan, dan mendapat respons seolah-olah sudah menjadi rutinitas.
2. Pola Pembayaran dan Nilainya
Setiap kali kegiatan perjudian berlangsung, Peltu Lubis menyatakan bahwa dirinya menyetorkan sejumlah uang kepada pihak kepolisian setempat. Pada awalnya, setoran yang diberikan sebesar Rp 1 juta per acara. Namun menjelang Lebaran, nominal tersebut meningkat menjadi Rp 2 juta per acara.
Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Setoran terakhir disebutkan dilakukan pada 12 Maret 2025, untuk kegiatan yang digelar keesokan harinya. Untuk acara pada 17 Maret, rencana penyerahan uang tidak terlaksana karena Kapolsek tidak bisa dihubungi.
3. Kaitan dengan Peristiwa Penembakan
Dalam sidang juga diungkap bahwa tidak ada atasan militer Lubis yang terlibat dalam koordinasi perjudian. Namun, pada 17 Maret, terjadi penggerebekan gabungan dari pihak TNI dan kepolisian yang berujung pada insiden penembakan. Dalam peristiwa itu, Kopda Bazarsah disebut menembak tiga anggota kepolisian, termasuk Kapolsek Lusiyanto.
4. Dugaan Praktik Gratifikasi di Lapangan
Persidangan juga menyinggung soal pemberian "uang jajan" kepada sejumlah aparat yang hadir dalam lokasi perjudian. Disebutkan bahwa setiap petugas yang hadir menerima uang saku antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Selain itu, warga yang menyediakan lahan pun diberi uang sewa minimal Rp 100.000 per kegiatan.
Babinsa Zulkarnain, salah satu saksi, mengonfirmasi bahwa dirinya kerap menerima uang saku sebesar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap kali hadir di lokasi perjudian. Kegiatan itu sudah dianggap biasa dan berlangsung berkala di wilayah tersebut.
5. Penolakan Keluarga Korban
Pernyataan Lubis di persidangan menimbulkan ketegangan. Keluarga almarhum Kapolsek Lusiyanto bereaksi keras atas tuduhan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, menyatakan bahwa tudingan terhadap almarhum tidak berdasar dan akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
Menurutnya, pada tanggal 16–17 Maret 2025, Lusiyanto sedang bertugas di wilayah Belitang, OKU Timur, sehingga tidak mungkin terlibat dalam koordinasi perjudian. Mereka juga menyiapkan bukti lokasi dan komunikasi untuk membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Lubis.
6. Dugaan Salah Tafsir terhadap Bantuan Pengamanan
Dalam persidangan juga terungkap adanya transfer uang dari Lubis kepada aparat pada Oktober 2024. Namun, pihak keluarga menyatakan bahwa dana tersebut bukan berkaitan dengan perjudian, melainkan merupakan bentuk kompensasi pengamanan acara masyarakat seperti hajatan dan hiburan rakyat. Hal ini dibedakan secara jelas dari konteks kegiatan perjudian.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, transfer tersebut memiliki bukti waktu dan keterangan berbeda jauh dari rangkaian peristiwa pada Maret 2025. Mereka siap membeberkan log komunikasi dan bukti perbankan sebagai bentuk pembelaan.
7. Agenda Persidangan Berikutnya
Pengadilan Militer I-04 Palembang akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dari pihak keluarga korban dan analis bukti digital. Tujuan utama sidang adalah menggali kebenaran terkait dugaan praktik perjudian dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya tiga anggota kepolisian.
Publik menantikan bagaimana pengadilan akan menilai kesaksian Lubis dan sejauh mana keterangan itu dapat diverifikasi secara hukum.
📌 Penutup
Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Way Kanan ini memperlihatkan sisi gelap hubungan antarpenegak hukum di lapangan. Dugaan adanya gratifikasi dari aktivitas perjudian memperkeruh konteks tragedi tersebut. Namun, pembuktian di pengadilan menjadi satu-satunya cara untuk memastikan keabsahan pengakuan terdakwa.
📚 Referensi:
Artikel ini disusun secara independen oleh tim Kelas Hukum Online berdasarkan informasi yang tersedia di media nasional untuk tujuan edukasi hukum.