Prinsip Negara Hukum Menurut UUD 1945: Antara Idealisme dan Realitas di Indonesia

Ilustrasi simbolik prinsip negara hukum di Indonesia dengan elemen buku "Negara Hukum", dokumen konstitusi, timbangan keadilan, bendera merah putih, gedung pengadilan, jabat tangan, dan simbol partisipasi publik.

Pendahuluan

Negara hukum (rechtstaat atau rule of law) adalah konsep sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi. Dalam negara hukum, segala tindakan pemerintah, warga negara, dan lembaga-lembaga negara harus tunduk pada hukum, dan tidak boleh sewenang-wenang. Konsep ini menjadi dasar bagi lahirnya pemerintahan yang adil, akuntabel, dan transparan.

Indonesia secara konstitusional menyatakan dirinya sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan mengandung implikasi mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk pembagian kekuasaan, penegakan hukum, serta jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan prinsip negara hukum? Bagaimana prinsip ini diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Artikel ini akan membahasnya secara tuntas.

Pembahasan

1. Pengertian Negara Hukum

Secara konseptual, negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada hukum yang adil, bukan pada kekuasaan semata. Ada dua tradisi utama dalam teori negara hukum:

  • Rechtsstaat (tradisi Eropa Kontinental), yang menekankan hukum tertulis dan supremasi konstitusi.

  • Rule of Law (tradisi Anglo-Saxon), yang lebih menekankan pada prinsip keadilan, prosedural, dan perlindungan hak-hak individu.

Indonesia mengadopsi elemen-elemen dari kedua tradisi tersebut dalam membentuk sistem hukumnya.

2. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Indonesia

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, terdapat beberapa ciri khas negara hukum yang diadopsi Indonesia:

  • Supremasi Hukum: Hukum berada di atas segalanya dan berlaku bagi semua, termasuk penguasa.

  • Persamaan di Hadapan Hukum: Tidak ada diskriminasi; setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

  • Kepastian Hukum: Hukum harus jelas, tertulis, dan dapat ditegakkan secara konsisten.

  • Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak: Lembaga peradilan harus independen dari pengaruh kekuasaan manapun.

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Negara menjamin dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

  • Pembagian Kekuasaan: Kekuasaan negara dibagi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (separation of power).

  • Legalitas dalam Pemerintahan: Semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum.

3. Dasar Konstitusional Negara Hukum di Indonesia

Dasar konstitusional prinsip negara hukum tidak hanya ada dalam Pasal 1 ayat (3), tetapi tersebar di berbagai ketentuan UUD 1945, seperti:

  • Pasal 28A–28J: Menjamin hak asasi manusia secara komprehensif.

  • Pasal 24 ayat (1): Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan yang merdeka.

  • Pasal 27 ayat (1): Menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Ini menegaskan bahwa negara hukum di Indonesia memiliki dimensi konstitusional yang kuat.

4. Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Praktik Ketatanegaraan

a. Pembentukan dan Penegakan Hukum

Undang-undang dibentuk oleh DPR bersama Presiden, dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Badan peradilan, seperti MA dan MK, menjadi penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara.

b. Lembaga Pengawas Kekuasaan

KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM merupakan institusi yang lahir dari semangat negara hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan ruang kontrol publik terhadap pemerintah.

c. Akses terhadap Keadilan

Dengan hadirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pengadilan yang menjangkau wilayah-wilayah terpencil, negara hukum berusaha memastikan bahwa keadilan tidak hanya hak orang kaya atau yang tinggal di kota besar.

d. Judicial Review dan Konstitusionalisme

Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam menguji UU terhadap UUD, menjamin agar setiap undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.

5. Tantangan dalam Mewujudkan Negara Hukum di Indonesia

Meskipun konsep negara hukum telah melekat dalam sistem kenegaraan, penerapannya masih dihadapkan pada berbagai tantangan:

  • Korupsi yang masih merajalela di lembaga publik.

  • Penegakan hukum yang diskriminatif, terutama bagi masyarakat kecil.

  • Lemahnya budaya hukum, baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

  • Intervensi politik dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan elite kekuasaan.

  • Ketimpangan akses keadilan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kesimpulan

Negara hukum bukanlah sekadar konsep teoretis dalam konstitusi, melainkan sebuah sistem yang menuntut penerapan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, prinsip negara hukum menjadi landasan moral dan yuridis yang mengarahkan seluruh tata kelola pemerintahan.

Dengan menjadikan hukum sebagai panglima, negara menjamin keadilan, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjaga hak-hak dasar warga negara. Namun, untuk mewujudkan negara hukum secara substansial, dibutuhkan komitmen bersama—baik dari pemerintah, lembaga peradilan, penegak hukum, maupun masyarakat sipil.

Indonesia telah berada di jalur negara hukum, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar prinsip ini tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga terasa di kehidupan nyata rakyatnya.

أحدث أقدم

نموذج الاتصال