Perikatan karena Undang-Undang: Jenis, Contoh, dan Implikasi Hukumnya

Ilustrasi perikatan karena undang-undang: dokumen “Perikatan UU”, buku “Hukum Perdata”, jabat tangan, pena, dan palu hakim di atas meja

Pendahuluan

Dalam hukum perdata, perikatan umumnya dikenal sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berkewajiban memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu kepada pihak lain. Dalam artikel sebelumnya, kita telah membahas perikatan yang lahir dari perjanjian. Namun, tidak semua perikatan lahir dari kesepakatan bersama. Dalam banyak kasus, perikatan muncul karena ketentuan hukum, tanpa adanya kontrak antara para pihak.

Perikatan karena undang-undang memiliki peran penting dalam kehidupan hukum masyarakat. Misalnya, seseorang dapat dituntut mengganti kerugian meskipun tidak pernah membuat perjanjian, asalkan perbuatannya melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, pemahaman tentang jenis, dasar hukum, dan aplikasinya menjadi sangat krusial.

1. Konsep dan Dasar Hukum

Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan:

“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang.”

Pasal ini membagi sumber perikatan menjadi dua:

  • Perikatan karena perjanjian (kontrak)

  • Perikatan karena undang-undang

Perikatan karena undang-undang tidak membutuhkan kesepakatan antara para pihak, tetapi muncul secara otomatis karena peristiwa hukum yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Klasifikasi Perikatan karena Undang-Undang

KUH Perdata membagi perikatan karena undang-undang ke dalam dua golongan besar:

A. Perikatan karena Undang-Undang yang Timbul dari Perbuatan Manusia

Ini dibagi lagi menjadi dua:

  1. Perbuatan yang sesuai hukum, seperti zaakwaarneming (pengurusan kepentingan orang lain) dan pembayaran yang tidak diwajibkan.

  2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum, seperti perbuatan melawan hukum (PMH).

B. Perikatan karena Undang-Undang yang Timbul dari Kejadian (tanpa perbuatan manusia)

Misalnya:

  • Warisan tanpa surat wasiat

  • Kewajiban tanggung jawab dalam keluarga (tanggung jawab orang tua terhadap anak, dsb)

3. Jenis-Jenis Perikatan karena Undang-Undang

A. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Unsur-unsur PMH:

  1. Ada perbuatan yang melanggar hukum

  2. Ada kesalahan (baik sengaja maupun lalai)

  3. Ada kerugian

  4. Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

Contoh:

  • Menghancurkan properti milik orang lain

  • Menyebarkan informasi hoaks yang merugikan orang lain

  • Menimbulkan pencemaran lingkungan akibat kelalaian industri

B. Zaakwaarneming (Pengurusan Kepentingan Orang Lain)

Pasal 1354 KUH Perdata:

“Barangsiapa dengan sukarela mengurus kepentingan orang lain, tanpa mendapat kuasa dari orang itu, terikat untuk melanjutkan pengurusannya...”

Artinya, jika seseorang secara sukarela mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta, maka hubungan hukum bisa muncul antara pihak pengurus dan pemilik kepentingan.

Contoh:

  • Seorang tetangga menyelamatkan barang-barang rumah Anda saat terjadi kebakaran.

  • Seorang teman membawa kendaraan Anda ke bengkel karena mengalami kerusakan saat dipinjam.

C. Pembayaran yang Tidak Diperlukan (Onverschuldigde Betaling)

Pasal 1359 KUH Perdata:

“Barangsiapa dengan sukarela membayar sesuatu yang tidak diwajibkan, berhak menuntut kembali pembayaran itu.”

Contoh:

  • Anda tidak sengaja membayar tagihan ganda kepada penyedia jasa.

  • Anda salah transfer dana ke rekening orang lain.

Dalam hal ini, penerima pembayaran memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikannya, meskipun tidak ada perjanjian.

D. Penerimaan Barang atau Uang yang Tidak Beralasan (Verrijking Zonder Reden)

Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUH Perdata, asas ini diakui dalam doktrin:

"Seseorang tidak boleh diperkaya secara tidak sah atas kerugian orang lain."

Contoh:

  • Seseorang menerima warisan akibat kesalahan pencatatan ahli waris dan menolak mengembalikannya.

4. Perbandingan dengan Perikatan karena Perjanjian

AspekPerikatan karena PerjanjianPerikatan karena Undang-Undang
Dasar hukumKesepakatan para pihakKetentuan dalam peraturan
SifatSukarelaDapat bersifat otomatis/paksaan
ContohKontrak kerja, sewa-menyewaPMH, pembayaran salah transfer
KeberlakuanHarus ada persetujuanBerlaku meskipun tanpa sepakat

5. Implikasi Hukum dan Praktis

Perikatan karena undang-undang mencerminkan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, pihak yang tidak membuat perjanjian pun tetap bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hal ini memiliki dampak besar dalam praktik, terutama di bidang:

  • Perdata keluarga (tanggung jawab orang tua, warisan)

  • Perdata lingkungan (tanggung jawab pelaku industri)

  • Hukum konsumen dan bisnis digital (tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sistem)

6. Contoh Kasus Singkat

Kasus:
Seseorang menebang pohon di lahannya sendiri, namun karena kelalaiannya, pohon tersebut tumbang dan menimpa rumah tetangganya hingga rusak parah.

Analisis Hukum:

  • Tidak ada perjanjian antara kedua pihak.

  • Namun ada perbuatan melawan hukum (PMH) karena lalai.

  • Timbul perikatan karena undang-undang: si pelaku harus ganti rugi.

Penutup

Perikatan karena undang-undang adalah pilar penting dalam sistem hukum perdata Indonesia. Meskipun tidak timbul dari kesepakatan, perikatan ini tetap memiliki daya ikat dan dapat menimbulkan akibat hukum yang signifikan. Dengan memahami bentuk-bentuknya—seperti perbuatan melawan hukum, pengurusan sukarela, hingga pembayaran tidak sah—masyarakat dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam bertindak.

Materi ini sekaligus menunjukkan bahwa hukum perdata bukan hanya tentang "kontrak", tetapi juga tentang tanggung jawab hukum sosial yang dibentuk oleh peraturan demi menjaga keadilan dalam interaksi antarmanusia.

أحدث أقدم

نموذج الاتصال