Pendahuluan
Dalam era globalisasi yang ditandai oleh keterhubungan lintas negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi, keberadaan hukum internasional menjadi krusial. Hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga semakin relevan dalam menyentuh isu-isu kemanusiaan, lingkungan hidup, perdagangan, dan kejahatan transnasional. Oleh karena itu, memahami dasar-dasar hukum internasional adalah langkah awal untuk memahami dinamika hukum global dan peran Indonesia di dalamnya.
1. Pengertian Hukum Internasional
Secara umum, hukum internasional adalah kumpulan kaidah atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum internasional, khususnya negara, organisasi internasional, dan dalam beberapa kasus individu.
Menurut Oppenheim, salah satu ahli hukum internasional terkemuka, hukum internasional adalah “seperangkat kaidah hukum yang dianggap mengikat dalam hubungan antara negara-negara berdaulat.” Sedangkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh hukum internasional Indonesia, memandang hukum internasional sebagai "keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam masyarakat internasional."
2. Subjek Hukum Internasional
Dalam hukum nasional, subjek hukum biasanya adalah individu atau badan hukum. Namun dalam hukum internasional, subjeknya lebih kompleks, antara lain:
a. Negara
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara memiliki kedaulatan penuh, kewajiban dan hak, serta dapat menuntut dan dituntut dalam forum internasional.
b. Organisasi Internasional
Organisasi seperti PBB, ASEAN, Uni Eropa, memiliki kapasitas hukum tersendiri. Mereka dapat membuat perjanjian, memiliki personel, dan menikmati kekebalan tertentu.
c. Individu
Seiring perkembangan hukum hak asasi manusia dan hukum pidana internasional, individu kini bisa menjadi subjek hukum internasional, contohnya dalam kasus Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
d. Kelompok Pemberontak atau Gerakan Kemerdekaan
Dalam situasi tertentu, kelompok ini dapat diakui sebagai subjek hukum terbatas, misalnya ketika mereka diakui sebagai pihak dalam konflik bersenjata non-internasional menurut Konvensi Jenewa.
3. Sumber Hukum Internasional
Mengacu pada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), sumber utama hukum internasional meliputi:
a. Perjanjian Internasional (Treaties)
Merupakan bentuk hukum tertulis yang mengikat pihak-pihak yang menyepakatinya. Contoh: Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969.
b. Kebiasaan Internasional (Customary International Law)
Praktik yang diterima umum sebagai hukum. Misalnya: asas non-intervensi, penghormatan terhadap perairan wilayah.
c. Prinsip Umum Hukum
Asas hukum yang diakui oleh negara-negara beradab, seperti asas keadilan, asas itikad baik (good faith), dan asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati).
d. Putusan Pengadilan dan Pendapat Para Ahli
Meskipun bukan sumber utama, yurisprudensi dan doktrin dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menafsirkan hukum internasional.
4. Cabang-cabang Hukum Internasional
Hukum internasional sangat luas dan memiliki beberapa cabang penting:
a. Hukum Internasional Publik
Mengatur hubungan antara negara dan organisasi internasional, serta mencakup isu seperti konflik bersenjata, hukum laut, lingkungan, dan hak asasi manusia.
b. Hukum Internasional Privat
Mengatur hubungan hukum antara warga negara atau badan hukum dari negara yang berbeda, misalnya konflik yurisdiksi dalam kontrak bisnis internasional.
c. Hukum Humaniter Internasional
Dikenal juga sebagai Hukum Perang, mengatur perlindungan korban konflik bersenjata dan cara-cara berperang yang diperbolehkan menurut hukum.
d. Hukum Pidana Internasional
Mengatur tanggung jawab individu atas kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Internasional
a. Kedaulatan Negara
Setiap negara berdaulat dan tidak dapat dicampuri oleh negara lain dalam urusan domestiknya.
b. Non-Intervensi
Prinsip ini melarang negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c. Persamaan Kedaulatan
Semua negara, besar atau kecil, memiliki hak yang sama dalam hukum internasional.
d. Penyelesaian Sengketa secara Damai
Sengketa harus diselesaikan melalui cara damai seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, atau melalui Mahkamah Internasional.
e. Larangan Ancaman atau Penggunaan Kekerasan
Ditegaskan dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (4).
6. Peran Hukum Internasional dalam Dunia Modern
a. Menjaga Perdamaian dan Keamanan Dunia
Lembaga seperti PBB dibentuk untuk mencegah konflik bersenjata antarnegara.
b. Mengatur Hubungan Ekonomi Global
Perjanjian dagang internasional seperti GATT/WTO menjadi acuan dalam perdagangan bebas antarnegara.
c. Melindungi Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi lainnya menjadi standar global perlindungan terhadap martabat manusia.
d. Perlindungan Lingkungan Global
Hukum internasional mendukung kerja sama lintas negara untuk menangani perubahan iklim dan pencemaran.
7. Tantangan Penegakan Hukum Internasional
a. Tidak Ada Lembaga Eksekutif Global
Berbeda dengan sistem nasional, hukum internasional tidak memiliki "polisi dunia" yang bisa memaksakan aturan.
b. Kepentingan Politik
Negara besar kadang mengabaikan hukum internasional demi kepentingan politik atau ekonomi.
c. Kurangnya Kewenangan Mengikat
Banyak keputusan bersifat rekomendatif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali disepakati.
8. Posisi Indonesia dalam Hukum Internasional
Indonesia aktif dalam berbagai organisasi internasional dan telah meratifikasi banyak perjanjian penting, seperti:
-
Konvensi Hukum Laut (UNCLOS 1982)
-
Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim
-
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (meski belum diratifikasi)
Indonesia juga menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, termasuk pengiriman pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.
Baca juga Pengantar Hukum Pidana
Penutup
Hukum internasional tidak hanya menjadi “hukum antarnegara” tetapi juga instrumen vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan global. Dalam konteks Indonesia, pemahaman dan penerapan hukum internasional merupakan refleksi dari komitmen kita terhadap dunia yang damai dan berkeadilan. Sebagai mahasiswa hukum atau warga negara yang melek hukum, memahami hukum internasional adalah bekal penting untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Referensi:
-
Oppenheim, L. (1955). International Law. Longmans, Green and Co.
-
Kusumaatmadja, M. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni.
-
Shaw, M. N. (2017). International Law (8th Ed.). Cambridge University Press.
-
Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38.
-
United Nations Charter, 1945.