Pendahuluan
Sistem ketatanegaraan Indonesia tidak hanya diatur melalui norma-norma hukum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi juga dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan tertentu. Lembaga-lembaga inilah yang menjadi motor penggerak pemerintahan dan penegakan konstitusi.
Namun, bagaimana sebenarnya relasi antarlembaga negara ini? Apakah Presiden lebih tinggi dari Mahkamah Konstitusi? Apakah DPR dapat memecat Hakim Agung? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sering muncul di tengah masyarakat.
Artikel ini membahas struktur dan peran lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, beserta contoh dinamika aktualnya. Mari kita mulai dari pengelompokan dasarnya.
Pengelompokan Lembaga Negara di Indonesia
Secara umum, lembaga negara di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori besar:
-
Lembaga legislatif: bertugas membentuk undang-undang.
-
Lembaga eksekutif: menjalankan pemerintahan.
-
Lembaga yudikatif: menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, terdapat lembaga penunjang seperti Komisi Yudisial (KY), BPK, dan lembaga independen seperti KPU, Komnas HAM, dan Ombudsman.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Kini, kedudukannya setara dengan lembaga lain.
Fungsi dan kewenangan MPR:
-
Mengubah dan menetapkan UUD.
-
Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
-
Memberhentikan Presiden/Wapres dalam sidang istimewa berdasarkan putusan MK.
Anggota MPR: terdiri dari DPR dan DPD.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif utama yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan.
Tugas dan wewenang:
-
Membentuk undang-undang bersama Presiden.
-
Menyusun anggaran negara (APBN).
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Mengajukan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Anggota DPR: dipilih melalui pemilu dan mewakili partai politik.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah di tingkat pusat.
Fungsi DPD:
-
Memberikan pertimbangan dan usulan terkait RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan, dan hubungan pusat-daerah.
-
Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
Keterbatasan: DPD tidak memiliki hak legislasi penuh seperti DPR.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Presiden memimpin pemerintahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang.
Kewenangan Presiden:
-
Menjalankan fungsi pemerintahan.
-
Menyatakan perang, membuat perjanjian internasional (dengan persetujuan DPR).
-
Mengangkat menteri-menteri.
-
Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (dengan pertimbangan MA dan DPR).
Wakil Presiden: membantu tugas Presiden, dan menggantikannya jika berhalangan tetap.
5. Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lembaga yudikatif yang mengadili pada tingkat kasasi dan mengawasi pengadilan di bawahnya.
Tugas dan kewenangan:
-
Mengadili perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan militer.
-
Melakukan pengawasan terhadap hakim dan pengadilan di bawahnya.
-
Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam pemberian grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Lahir pada era reformasi, MK bertugas menjaga konstitusionalitas undang-undang dan sistem demokrasi.
Kewenangan utama MK:
-
Menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review).
-
Memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara.
-
Memutus sengketa hasil pemilu.
-
Memberikan putusan atas pendapat DPR untuk pemberhentian Presiden/Wapres.
Hakim MK: berjumlah 9 orang yang diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA.
7. Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga yang berperan menjaga integritas hakim.
Tugas utama:
-
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
-
Mengawasi perilaku hakim.
-
Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran etik hakim.
KY sering menjadi ujung tombak dalam menegakkan etik dan integritas lembaga peradilan.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kewenangan BPK:
-
Melakukan audit terhadap keuangan negara.
-
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
-
Memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah.
9. Lembaga Independen (Non-struktural)
Lembaga-lembaga seperti KPU, Komnas HAM, LPSK, KPK, dan Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan khusus dan bersifat independen.
Contoh:
-
KPU: menyelenggarakan pemilu.
-
Komnas HAM: memantau dan menindaklanjuti pelanggaran HAM.
-
KPK: memberantas korupsi secara sistemik.
Hubungan Antarlembaga: Checks and Balances
Penting untuk dipahami bahwa lembaga-lembaga ini tidak berdiri sendiri. Mereka saling mengawasi dan mengimbangi.
Contohnya:
-
DPR dapat menolak RUU yang diajukan Presiden.
-
MA dan MK dapat membatalkan kebijakan eksekutif/legislatif yang bertentangan dengan hukum atau UUD.
-
DPR mengawasi kinerja KPK dan kementerian.
Kesimpulan
Lembaga-lembaga negara adalah aktor utama dalam panggung konstitusi Indonesia. Mereka membawa mandat rakyat, menjalankan kekuasaan sesuai fungsi masing-masing, dan terikat oleh prinsip hukum, demokrasi, serta akuntabilitas.
Memahami fungsi dan relasi lembaga negara penting bukan hanya untuk mahasiswa hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar dapat mengawal jalannya pemerintahan yang konstitusional dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Negara bukan soal siapa berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu dipertanggungjawabkan.” – Kelas Hukum Online