Penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, oleh gabungan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, terus bergulir menjadi perhatian publik. Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Hingga awal November 2026, Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah dilaporkan tengah memeriksa sejumlah personel yang terlibat, sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta jajarannya mengambil pembelajaran dari insiden ini. Perlu digarisbawahi, pemeriksaan oleh Propam masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam proses ini.
Uraian Peristiwa
Penggeledahan bermula dari penyidikan Polda Jawa Tengah atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Polisi menangkap satu tersangka berinisial ST, yang disebut sebagai mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober 2026, dan masih mencari satu tersangka lain berinisial I yang diduga bersembunyi di dua pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan hal itu, pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, personel gabungan menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, serta pesantren terkait di Karanganyar. Menurut surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, aparat yang datang dalam keadaan bersenjata diduga mendobrak pintu saat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun bersama empat ustazah sedang tidur. Yayasan juga menyebut adanya dugaan intimidasi, todongan senjata, serta penarikan santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sejauh ini, klaim tersebut berasal dari pihak yayasan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB. Yayasan menyebut mereka tidak didampingi wali maupun kuasa hukum selama proses tersebut. Seluruh penghuni yang dibawa akhirnya dipulangkan setelah tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang sedang disidik.
Fakta Utama
- Penggeledahan dilakukan terhadap dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 dini hari, terkait penyidikan kasus pembakaran warung di Sukoharjo pada 12 September 2026.
- Satu tersangka (ST) telah ditangkap sebelumnya; satu tersangka lain (I) yang diduga bersembunyi di pesantren belum ditemukan hingga penggeledahan selesai.
- Barang yang dilaporkan disita antara lain telepon seluler, tabungan santri senilai sekitar Rp16 juta, perhiasan emas, drone, dan busur panah, dengan taksiran kerugian sekitar Rp50 juta menurut pihak yayasan; penyitaan disebut tidak disertai surat resmi.
- Kepolisian menyatakan kedua pesantren tidak memiliki izin dari Kementerian Agama dan ditemukan benda tajam di lokasi.
- Empat personel kepolisian — Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reserse berinisial AS, Kanit Pidum berinisial FA, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak berinisial RAP — diperiksa oleh Propam.
- Kapolres Sukoharjo telah dimutasi dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
Konteks Hukum
Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kewajiban memperoleh izin pengadilan, membawa surat tugas, dan membuat berita acara. Menurut Komnas HAM, mekanisme persetujuan pengadilan tetap berlaku meskipun suatu tindakan dilakukan dalam keadaan yang dianggap mendesak. Atas dasar itu, Komnas HAM meminta agar keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo turut diaudit.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Kapolda Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa langkah penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan warung. Dua rangkaian fakta ini — keterangan Komnas HAM mengenai prosedur KUHAP dan keterangan kepolisian mengenai tujuan operasi — menjadi dasar bagi pemeriksaan internal yang kini berjalan, dan belum ada kesimpulan hukum final atas keduanya.
Status dan Perkembangan Perkara
Per awal November 2026, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah masih berlangsung dan jumlah personel yang diperiksa masih bersifat dinamis. Komnas HAM menyatakan akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta Kompolnas dan Propam mengusut dugaan kelalaian dalam proses penggeledahan tersebut.
Pada Selasa, 3 November 2026, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto telah menginstruksikan jajaran untuk tetap terbuka terhadap masukan dan kritik terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Isir mengajak para kepala kepolisian resor dan kepolisian kota untuk "bercermin" dan mengambil pembelajaran dari insiden ini, serta menyampaikan bahwa Polri berempati terhadap apa yang dialami para santri dan santriwati terdampak. Komnas HAM pula menegaskan bahwa penyidikan atas kasus pembakaran dan perusakan warung yang menjadi pemicu awal penggeledahan tetap harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Catatan KHO
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum, termasuk dalam penyidikan tindak pidana yang serius, tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku — termasuk soal legalitas surat izin, prosedur penyitaan, dan perlindungan terhadap pihak yang belum terbukti bersalah, apalagi jika melibatkan anak-anak. Proses pemeriksaan oleh Propam dan Kompolnas yang masih berjalan patut dikawal hingga tuntas, agar baik hak-hak pihak yang terdampak maupun proses penyidikan tindak pidana asal tetap berjalan secara proporsional dan akuntabel.
Prinsip hukum acara pidana menempatkan kewenangan penggeledahan dan penyitaan di bawah kontrol pengadilan justru untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara terukur — bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan penegakan hukum itu sendiri sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal kepolisian dan pengawasan oleh Komnas HAM, sehingga publik perlu menunggu hasil resmi sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur. KHO akan mengikuti perkembangan lebih lanjut dari proses pemeriksaan Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM terkait peristiwa ini.
Sumber
Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan media nasional sebagai berikut:
- ANTARA News, "Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo", https://www.antaranews.com/berita/5824919/komnas-ham-minta-polri-periksa-prosedur-penggeledahan-ponpes-sukoharjo
- CNN Indonesia, "Propam Periksa Polisi yang Terlibat Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo", https://cnnindonesia.com/nasional/20261102152652-12-1422365/propam-periksa-polisi-yang-terlibat-penggerebekan-ponpes-di-sukoharjo
- Suara.com, "Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo", https://www.suara.com/news/2026/11/03/161847/polri-minta-personel-bercermin-usai-insiden-penggerebekan-pesantren-di-sukoharjo
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.