Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin, 2 November 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka yang diserahkan beserta barang bukti adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Dengan rampungnya tahap II, tanggung jawab atas diri tersangka dan barang bukti kini berada di tangan penuntut umum Kejari Pangkalpinang untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Uraian Peristiwa
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola ekspor mineral bukan logam oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ketiga tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Penetapan tersangka terhadap ketiganya pertama kali diumumkan pada Juli 2026, sebelum perkara memasuki proses penyidikan lanjutan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang pada awal November 2026.
Modus yang Diduga Dilakukan
Menurut uraian penyidik, IS diduga meminta GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag, serta mengirim sampel uji laboratorium sebanyak satu kilogram saja dari keseluruhan isi kontainer pada setiap pengiriman. IS juga diduga meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium disebut telah mendeteksi keberadaan LTJ dan unsur radioaktif pada komoditas tersebut.
- GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai pengganti hasil uji yang sebenarnya, yang kemudian dipakai sebagai salah satu syarat dokumen ekspor.
- JK, selaku pejabat Bea Cukai, diduga tetap menyetujui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) meski hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan adanya kandungan LTJ, yang menurut penyidik dilakukan setelah pertemuan dengan pihak direksi PT PMM.
- Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton mineral yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.
Konteks Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair Pasal 604 dengan rujukan pasal yang sama. Hingga pelimpahan tahap II dilakukan, pihak Kejaksaan menyebut penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan oleh tim auditor dan belum ditetapkan jumlah pastinya.
Status dan Perkembangan Perkara
Dengan selesainya pelimpahan tahap II pada 2 November 2026, status hukum ketiga tersangka beralih dari kewenangan penyidik Jampidsus kepada penuntut umum Kejari Pangkalpinang. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah pelimpahan berkas dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status ketiganya saat ini tetap sebagai tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan KHO
Perkara ini menggambarkan bagaimana proses verifikasi dan pengujian laboratorium dalam rangkaian ekspor komoditas tambang dapat menjadi titik rawan penyalahgunaan ketika melibatkan pihak surveyor independen dan otoritas kepabeanan secara bersamaan. Penyelesaian tahap II yang relatif memakan waktu sejak penetapan tersangka pada Juli 2026 hingga pelimpahan pada November 2026 juga menjadi gambaran tentang lamanya proses pembuktian pada perkara korupsi yang bersinggungan dengan aspek teknis kelabuan uji mineral.
Status tersangka dalam perkara ini sepenuhnya bergantung pada proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; publik diimbau menunggu proses persidangan dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Penutup
Perkembangan perkara korupsi tata kelola pertambangan PT PMM ini akan terus dipantau, khususnya terkait hasil penghitungan kerugian negara oleh tim auditor serta proses persidangan yang akan datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kelas Hukum Online akan menyajikan pembaruan informasi begitu terdapat perkembangan resmi dari pihak Kejaksaan.
Sumber
- LiputanOke.com, "Kejagung Seret 3 Tersangka Korupsi Tambang PT PMM ke Kejari Pangkalpinang, Ada Kepala Bea Cukai dan Petinggi Sucofindo", 2 November 2026.
- TVRI News, "Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Pertambangan", 8 Juli 2026.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.