KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Saturday, November 7, 2026

Eks Kapolri dan Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lain. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 3 November 2026 hingga 5 November 2026, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti elektronik.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berstatus sebagai tersangka, bukan terpidana, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Uraian Peristiwa

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin sebagaimana dikutip detikNews, dugaan penyadapan ilegal ini bermula dari tindakan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010. LIMS sendiri merupakan sistem resmi milik Polri yang terhubung dengan operator telekomunikasi untuk keperluan penyadapan yang sah dalam proses penegakan hukum.

Diduga, nomor-nomor yang dimasukkan ke LIMS itu kemudian disadap tanpa proses penegakan hukum yang sah. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS. Tindakan penghapusan ini diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa sekitar sepuluh saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Fakta Utama

  • Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka awal, yakni Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
  • Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri/Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
  • Pada 5 November 2026, Bareskrim menetapkan tersangka keempat berinisial SU, yang belakangan diberitakan sebagai Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan pejabat di bidang teknologi informasi dan komunikasi Polri.
  • Tersangka SU disebut tidak ditahan untuk saat ini karena, menurut keterangan polisi, dalam kondisi sakit pascastroke.
  • Dugaan sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha, meski rincian pihak-pihak tersebut belum seluruhnya dikonfirmasi secara resmi.
  • Presiden Prabowo Subianto diberitakan telah mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya di Kantor Staf Presiden (KSP) setelah penetapan tersangka.

Konteks Hukum

Berdasarkan pemberitaan detikNews dan Suara.com, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait penyadapan tanpa hak atau tanpa prosedur yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perubahan, penghapusan, atau perusakan informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara yang diberitakan berkisar 8 hingga 10 tahun.

Di luar proses pidana umum, para tersangka yang berstatus anggota Polri aktif juga disebut akan menjalani proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara internal. Sejumlah pejabat pemerintah, seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, juga disebut dalam pemberitaan telah mengaitkan dugaan perbuatan ini dengan potensi tindak pidana makar sebagaimana diatur Pasal 191 hingga 193 KUHP, dengan alasan dugaan tujuan melumpuhkan fungsi Presiden. Sejauh ini, pengaitan dengan pasal makar tersebut masih berupa pernyataan pejabat dan belum menjadi dasar dakwaan resmi dari penyidik.

Status dan Perkembangan Perkara

Hingga pemberitaan terakhir yang menjadi rujukan artikel ini, tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Mako Brimob, sementara tersangka keempat, Slamet Uliandi, belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim untuk mengusut tuntas perkara ini, dan menegaskan proses tersebut akan berjalan transparan dan akuntabel meski membutuhkan waktu.

Kapolri Suyudi Ario Seto, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, menyatakan bahwa penanganan perkara ini murni merupakan proses penegakan hukum dan tidak terkait dengan rivalitas internal di lingkungan Polri. Pihak kepolisian juga disebut masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau "aktor utama" di luar para tersangka yang telah ditetapkan, mengingat skala dugaan penyadapan yang disebut menyasar banyak pihak.

Catatan KHO

Redaksi Kelas Hukum Online memandang perkara ini sebagai pengingat penting tentang batas kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Penyadapan komunikasi, termasuk oleh aparat negara, hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan melalui prosedur dan izin yang sah sesuai peraturan yang berlaku, serta untuk tujuan penegakan hukum yang jelas. Penggunaan sistem penyadapan resmi di luar prosedur tersebut, apa pun motifnya, berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana bagi pihak yang melakukannya, tanpa memandang jabatan atau pangkat yang disandang.

Penutup

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ini masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri dan berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masyarakat perlu mengikuti perkembangan resmi dari kepolisian dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukum berjalan tuntas dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

Berita ini disusun berdasarkan sumber-sumber berikut:

  • CNN Indonesia, "Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Inisial SU", 5 November 2026.
  • detikNews, "Kronologi Lengkap Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo", 3 November 2026.
  • Suara.com, "Rangkuman Lengkap Penyadapan Presiden Prabowo: Penangkapan Jenderal hingga Tersangka Baru", 6 November 2026.
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp