KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Wednesday, November 4, 2026

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT Jateng

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam dua perkara korupsi yang berbeda. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan besarnya sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo tidak menerima putusan tersebut. Ia menilai proses persidangan tidak adil dan menyebut vonis itu sebagai "sandiwara hukum" karena, menurutnya, majelis hakim lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa dibandingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sikap itu kemudian ia tuangkan dalam langkah hukum lanjutan berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang hingga awal November 2026 masih berproses.

Dua Perkara yang Menjerat Sudewo

Sudewo diadili dalam dua perkara korupsi yang digabung dalam satu proses persidangan. Perkara pertama terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dan jual-beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati selama Sudewo menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Sudewo dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya mengatur soal penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya serta tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Fakta Utama Putusan

  • Terdakwa: Sudewo, Bupati Pati nonaktif, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.
  • Vonis: 8 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
  • Denda: Rp300 juta, dengan subsider pidana kurungan 100 hari apabila denda tidak dibayar.
  • Uang pengganti: Rp3,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangannya; jika harta tidak cukup, diganti pidana penjara maksimal dua tahun.
  • Pencabutan hak politik selama lima tahun yang dituntut JPU KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
  • Pengadilan: Pengadilan Tipikor Semarang, dengan Edwin Pudyono sebagai hakim ketua.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis, di antaranya bahwa Sudewo dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi baik ketika menjabat sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kepala daerah, serta perbuatannya dianggap merusak kredibilitas pemerintahan. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Sudewo belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Status dan Perkembangan Perkara

Sudewo menyatakan sikap tidak menerima vonis tersebut dan memilih menempuh jalur banding. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati, membenarkan bahwa laporan banding dari pihak Sudewo sudah diterima dan terdaftar, namun berkas perkara dari Pengadilan Tipikor Semarang belum sampai ke Pengadilan Tinggi per awal November 2026. Sesuai prosedur, pemberitahuan banding harus diajukan dalam tujuh hari setelah putusan tingkat pertama, sedangkan berkas perkara harus dikirim ke pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari.

Pada tingkat banding, proses pemeriksaan tidak lagi melalui tahap replik dan duplik, melainkan langsung berfokus pada pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim tinggi sebelum pembacaan putusan. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membuka kemungkinan sidang banding ini digelar secara virtual mengingat keterbatasan fasilitas persidangan jarak jauh yang dimiliki pengadilan tinggi tersebut, dengan memanfaatkan fasilitas di pengadilan negeri serta koordinasi bersama pihak kejaksaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena proses banding masih berjalan, putusan terhadap Sudewo belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht).

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk vonis terhadap pejabat publik, belum merupakan kata akhir selama masih tersedia upaya hukum seperti banding. Hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum adalah bagian dari prinsip dasar hukum acara pidana di Indonesia dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun penyangkalan atas kesalahan, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap orang yang diajukan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Selama proses banding berlangsung, status hukum terhadap Sudewo dalam perkara ini tetap berada dalam proses dan belum final.

Pembaca Kelas Hukum Online diimbau untuk mengikuti perkembangan proses banding ini melalui kanal resmi lembaga peradilan dan pemberitaan media yang kredibel, mengingat proses hukum masih berjalan dan dapat berubah seiring tahapan persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sumber:

  • ANTARA Jateng, "Divonis 8,5 tahun penjara, Sudewo akan mengajukan banding", 21 Oktober 2026 — jateng.antaranews.com
  • detikJateng, "Vonis 8,5 Tahun Bui untuk Bupati Pati Sudewo di 2 Kasus Korupsi", 22 Oktober 2026 — detik.com
  • Beritajateng.tv, "Sudewo Banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Buka Suara", 2 November 2026 — beritajateng.tv
  • Kompas.com (regional.kompas.com), "Divonis 8,5 Tahun Penjara, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi", 3 November 2026 — regional.kompas.com
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp