Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, dari 10 tahun penjara di tingkat pertama menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.
Tidak lama setelah putusan banding itu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penuntut umum menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Akzung pada Jumat, 2 Oktober 2026, karena pihaknya tidak menerima putusan yang dinilai belum memenuhi tuntutan jaksa baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Dengan adanya kasasi ini, perkara tersebut masih berproses secara hukum dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Uraian Peristiwa
Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada proses persidangan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Atas putusan tersebut, upaya hukum banding ditempuh, dan Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menjatuhkan putusan yang mengurangi masa pidana penjara menjadi 9 tahun, meskipun tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf baginya.
Fakta Utama
- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim di tingkat pertama dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
- Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang dibacakan 24 September 2026 mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.
- Kewajiban uang pengganti diturunkan dari sebelumnya Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86; jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 6 tahun.
- Hakim tingkat banding menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
- Kejaksaan Agung menyatakan kasasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan saat ini sedang menyiapkan memori kasasi serta kontra memori.
Konteks Hukum
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding bukan merupakan putusan akhir apabila salah satu pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses kasasi berjalan, putusan banding belum berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum status akhir perkara ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini didasarkan pada sikap jaksa yang menilai tuntutannya belum terpenuhi baik pada putusan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Status dan Perkembangan Perkara
Hingga artikel ini disusun, perkara berada pada tahap pengajuan kasasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan kepada wartawan bahwa "penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan sedang menyiapkan memori kasasi serta kontra memori nantinya." Proses ini berarti berkas perkara akan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, dan hasil akhirnya baru akan diketahui setelah putusan kasasi dibacakan. Karena proses hukum belum selesai, status Nadiem Makarim secara hukum belum berkekuatan hukum tetap, sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku sampai ada putusan yang inkracht.
Catatan KHO
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai bagaimana mekanisme upaya hukum bertingkat bekerja dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar.
Selama proses kasasi berjalan di Mahkamah Agung, setiap pihak berhak atas asas praduga tak bersalah dan putusan yang telah ada belum dapat dipandang sebagai kata akhir secara hukum.
Penutup
Publik kini menanti proses kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah vonis 9 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dikukuhkan, diubah, atau dibatalkan. Kelas Hukum Online akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sesuai informasi resmi yang tersedia.
Sumber:
- detikNews, "Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara", https://news.detik.com/berita/d-8689758/kejagung-ajukan-kasasi-terkait-vonis-nadiem-makarim-jadi-9-tahun-penjara
- Okezone News, "Kejagung Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim", https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245644/kejagung-ajukan-kasasi-vonis-9-tahun-nadiem-makarim
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.