KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Tuesday, October 27, 2026

Putusan Sela: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Diadili dalam Kasus Pemerasan dan TPPU Rp354,62 Miliar

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, sehingga sidang bergerak ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 26 Oktober 2026, di ruang sidang Kusumaatmadja PN Jakarta Pusat, dengan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, atas perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Uraian Peristiwa

Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2021-2026 dan sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2019-2021. Ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026 di tengah proses penyidikan yang menjeratnya. Dalam persidangan, Febrie didakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, dan Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

Sebelum putusan sela dibacakan, Febrie melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan yang menilai surat dakwaan kabur dan tidak cermat karena dianggap tidak menguraikan secara jelas perbuatan pribadinya. Kuasa hukum Febrie juga berpandangan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut sebagai perantara dalam dugaan pemerasan, semestinya turut menjadi pihak dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan surat dakwaan sudah disusun secara lengkap. Dengan diperintahkannya pemeriksaan perkara dilanjutkan, sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

Fakta Utama

  • Febrie Adriansyah diduga meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar, dari saksi bernama Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya tahun 2020.
  • Febrie juga didakwa melakukan TPPU sepanjang periode 2020-2026 dengan nilai total diduga mencapai Rp354,62 miliar, terdiri dari Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,88 miliar.
  • Dugaan penyamaran aset dilakukan antara lain melalui penempatan dana pada rekening pihak lain, transfer ke sejumlah pihak yang dipercaya, penyertaan modal pada beberapa perusahaan, pembelian tanah, bangunan, emas, serta sebuah mobil Fortuner yang disebut tercatat atas nama Muhammad Agung Garisman, dan penyimpanan uang tunai yang disebut terkait dengan pihak bernama Puspita Lasambu.
  • Eksepsi/keberatan terdakwa diperiksa dan tidak menghentikan proses persidangan; majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
  • Kuasa hukum Febrie juga mengajukan keberatan atas perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan alasan pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka; surat keberatan itu dikirim ke LPSK dengan tembusan kepada majelis hakim, dan hingga berita ini disusun belum ada keputusan yang dilaporkan atas keberatan tersebut.

Konteks Hukum

Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah disusun berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk unsur pemerasan dalam jabatan, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam hukum pidana Indonesia, putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk menentukan apakah eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan dapat diterima atau tidak, sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian pokok. Apabila eksepsi diterima, pemeriksaan perkara dapat dihentikan; sebaliknya, apabila ditolak atau pemeriksaan diperintahkan dilanjutkan, sidang berlanjut ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

Status dan Perkembangan Perkara

Dengan adanya putusan sela yang memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan, status hukum Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin saat ini adalah terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat, dan belum ada putusan akhir yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan yang disangkakan. Sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.

Catatan KHO

Redaksi Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa seluruh uraian dalam berita ini merupakan dakwaan dan tahapan proses persidangan yang masih berlangsung. Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin berstatus terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Status terdakwa bukan merupakan pernyataan bersalah. Kebenaran materiil atas dakwaan pemerasan dan TPPU yang disangkakan baru akan teruji melalui proses pembuktian di persidangan, hingga lahirnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penutup

Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan persidangan, termasuk agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026.

Sumber

  • JawaPos.com, "Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Putusan Sela Pemerasan dan TPPU", 26 Oktober 2026.
  • fin.co.id, "Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU Rp354,62 Miliar", 26 Oktober 2026.
  • VIVA.co.id, "Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Perkara Kasus TPPU Hari Ini", 26 Oktober 2026.
  • SurabayaInside.com, "Putusan Sela Kasus Febrie Adriansyah: Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan", 27 Oktober 2026.
Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp